12 Orang Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Batu, Digerebek Polda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Okt 2024 20:22 WIB

12 Orang Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Batu, Digerebek Polda

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggerebek pesta seks tukar pasangan di salah satu villa di Kota Batu. Setidaknya, 12 orang berhasil diamankan.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengungkapkan  pada saat penggerebekan terdapat 12 orang di lantai dua villa yang sedang menggelar pesta seks tukar pasangan.

Baca Juga: Polda Jatim Dianggap Salah Sita Aset H. Sugianto, Eks Anggota DPRD Sumenep Ajukan Praperadilan

"Mohon maaf, saat diamankan seluruh peserta yang sebanyak 12 orang itu tidak mengenakan busana," kata Suryono

Para pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, lanjut dia, melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan. Selanjutnya bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan.

Tim Subdit Renakta Polda Jatim selanjutnya mengamankan seluruh peserta 12 orang tersebut. Diketahui, otak dari pesta seks tukar pasangan itu berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang.

"Modusnya tersangka SM ini mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan. Setelah terkumpul 12 orang, SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta," ujarnya.

SM mematok biaya pendaftaran Rp825 ribu kepada peserta. Uang muka Rp 150 ribu dibayar di awal. Lalu sisa pembayaran setelah kegiatan pesta seks selesai digelar.

Uang tersebut dipakai SM untuk biaya penginapan dan semua kebutuhan saat pesta seks digelar. Sementara sisa uang masuk ke kantong pribadi SM.

Baca Juga: Kombes Luthfie Sulistiawan Jadi Kapolrestabes Surabaya

Selanjutnya, ditentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

"Tersangka SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja," ujar Suryono, Selasa (1/10)

"SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja," imbuhnya.

Pesta seks yang digelar SM itu bukan yang pertama kalinya. Penyidik mengungkap bahwa sebelumnya SM pernah melakukan pesta seks three some atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali.

Baca Juga: Polda Jatim Periksa 14 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri

Untuk pesta tukar pasangan sebanyak dua kali dan yang kedua berhasil diungkap penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut diantaranya uang tunai sebesari Rp 825 ribu, pakaian dalam, alat kontrasepsi, tisu bekas pakai, sprei, selimut, handphone, lima botol minuman keras

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Namun sebagai tindak pidana khusus, maka tersangka akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik. sb01/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU