Jokowi Digugat Rp 5 Triliun, Dianggap Gemar Berbohong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Istana Akui Pemerintahan Jokowi Selama 10 tahun, Tidak Lepas dari Kelebihan dan Kekurangan 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Betulkah sejak jadi Gubernur DKI, Jokowi gemar berbohong.? Habib Rizieq Shihab meminta Rp 5.246,75 triliun. Uang ini diminta untuk disetorkan kepada kas negara. Habib Rizieq, bersama Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko, mendaftarkan gugatan sejak 30 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai penggugat, Habib Rizieq, menamakan gugatannya dengan istilah *G30S/Jokowi". Akronim Ini merupakan singkatan dari “Gugatan 30 September Terhadap Jokowi".

 

Jokowi Gunakan Fasilitas Negara

Gugatan ini menjadi sorotan, karena diajukan jelang Jokowi, lengser sebagai presiden. Menurut Moeslimin, SH seorang advokat Surabaya, proses sidang gugatan perdata bisa lama, dan membuat Jokowi, tak bisa menggunakan fasilitas negara. Apalagi nilau gugat Habib Rizieq Shihab sebesar Rp 5.246,75 triliun. Uang ini diminta untuk disetorkan kepada kas negara. Habib Rizieq gugat ayah Gibran bersama sejumlah warga dengan alasan melanggar hukum. Penggugat, selain Moh Rizieq, ada Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko.

Mereka mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana pun merespons gugatan tersebut. Rizieq Shihab menggugat Jokowi atas perbuatan melanggar hukum.

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat tadi (4/10/2024), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Joko Widodo, digugat sendirian. Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024. Berikut petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Alasan para penggugat belum ditampilkan dalam situs tersebut.

 

Respons Istana

Sementara, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Namun, dia mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.

"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," ujar Dini, Jumat kemarin.

 

Jokowi, Kelebihan dan Kekurangan

Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.

Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," ujarnya.

 

Dituduh Suka Melakukan Kebohongan

Gugatan Rizieq terhadap Jokowi ini menyita perhatian publik. Pasalnya, ini bukan pertama kalinya Rizieq berkonflik dengan Jokowi.

Dalam pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan Rizieq tercantum dalam berkas perkara nomor 611/Pdt.G/2024/PN.Pst atas Perbuatan Melanggar Hukum.

Gugatan Rizieq terhadap Jokowi bukan pertama kalinya Rizieq berkonflik dengan Jokowi.

Sebagai contoh kasus pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Jokowi pada 2019. FPI merupakan organisasi keagamaan yang dipimpin oleh Rizieq.

Ormas Islam tersebut resmi dibubarkan secara de jure mulai 21 Juni 2019. Seiring dengan pembubaran itu, seluruh agenda kegiatan maupun simbol sudah dilarang oleh pemerintah.

Kemudian kasus penembakan 6 laskar FPI pada 2020. Kejadian itu sempat mendapat tanggapan dari budayawan, Emha Ainun Najib, di mana Jokowi dan Rizieq seharusnya mengadakan dialog terkait perkara yang menimbulkan korban ini.

Terakhir, pada 2021 Rizieq juga pernah didakwa atas kasus kerumunan di daerah Petamburan, Jakarta. Namun, mantan pemimpin FPI tersebut malah menyerang balik penggugat dan melayangkan tudingan ke orang-orang Jokowi. n erc/jk/sip/rmc

Berita Terbaru

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka menekan pergaulan bebas yang menyimpang bagi remaja, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek…

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk menghemat BBM imbas perang antara…

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur juga diresahkan dengan adanya videotron (iklan) promosi film horor…

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…