Jokowi Digugat Rp 5 Triliun, Dianggap Gemar Berbohong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Istana Akui Pemerintahan Jokowi Selama 10 tahun, Tidak Lepas dari Kelebihan dan Kekurangan 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Betulkah sejak jadi Gubernur DKI, Jokowi gemar berbohong.? Habib Rizieq Shihab meminta Rp 5.246,75 triliun. Uang ini diminta untuk disetorkan kepada kas negara. Habib Rizieq, bersama Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko, mendaftarkan gugatan sejak 30 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai penggugat, Habib Rizieq, menamakan gugatannya dengan istilah *G30S/Jokowi". Akronim Ini merupakan singkatan dari “Gugatan 30 September Terhadap Jokowi".

 

Jokowi Gunakan Fasilitas Negara

Gugatan ini menjadi sorotan, karena diajukan jelang Jokowi, lengser sebagai presiden. Menurut Moeslimin, SH seorang advokat Surabaya, proses sidang gugatan perdata bisa lama, dan membuat Jokowi, tak bisa menggunakan fasilitas negara. Apalagi nilau gugat Habib Rizieq Shihab sebesar Rp 5.246,75 triliun. Uang ini diminta untuk disetorkan kepada kas negara. Habib Rizieq gugat ayah Gibran bersama sejumlah warga dengan alasan melanggar hukum. Penggugat, selain Moh Rizieq, ada Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko.

Mereka mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana pun merespons gugatan tersebut. Rizieq Shihab menggugat Jokowi atas perbuatan melanggar hukum.

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat tadi (4/10/2024), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Joko Widodo, digugat sendirian. Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024. Berikut petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Alasan para penggugat belum ditampilkan dalam situs tersebut.

 

Respons Istana

Sementara, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Namun, dia mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.

"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," ujar Dini, Jumat kemarin.

 

Jokowi, Kelebihan dan Kekurangan

Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.

Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," ujarnya.

 

Dituduh Suka Melakukan Kebohongan

Gugatan Rizieq terhadap Jokowi ini menyita perhatian publik. Pasalnya, ini bukan pertama kalinya Rizieq berkonflik dengan Jokowi.

Dalam pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan Rizieq tercantum dalam berkas perkara nomor 611/Pdt.G/2024/PN.Pst atas Perbuatan Melanggar Hukum.

Gugatan Rizieq terhadap Jokowi bukan pertama kalinya Rizieq berkonflik dengan Jokowi.

Sebagai contoh kasus pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Jokowi pada 2019. FPI merupakan organisasi keagamaan yang dipimpin oleh Rizieq.

Ormas Islam tersebut resmi dibubarkan secara de jure mulai 21 Juni 2019. Seiring dengan pembubaran itu, seluruh agenda kegiatan maupun simbol sudah dilarang oleh pemerintah.

Kemudian kasus penembakan 6 laskar FPI pada 2020. Kejadian itu sempat mendapat tanggapan dari budayawan, Emha Ainun Najib, di mana Jokowi dan Rizieq seharusnya mengadakan dialog terkait perkara yang menimbulkan korban ini.

Terakhir, pada 2021 Rizieq juga pernah didakwa atas kasus kerumunan di daerah Petamburan, Jakarta. Namun, mantan pemimpin FPI tersebut malah menyerang balik penggugat dan melayangkan tudingan ke orang-orang Jokowi. n erc/jk/sip/rmc

Berita Terbaru

Sambut Gavriel Novanto di Pandaan, Ketua DPD AMPI Jatim: Komitmen Kembali ke Akar Sejarah Adalah Kunci Pembaharuan

Sambut Gavriel Novanto di Pandaan, Ketua DPD AMPI Jatim: Komitmen Kembali ke Akar Sejarah Adalah Kunci Pembaharuan

Kamis, 17 Sep 2026 15:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Jawa Timur menyambut hangat kehadiran Calon Ketua Umum DPP…

Ledakan Dahsyat Pabrik di Lamongan, 1 Meninggal dan 6 Luka Berat

Ledakan Dahsyat Pabrik di Lamongan, 1 Meninggal dan 6 Luka Berat

Kamis, 17 Sep 2026 14:42 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Ledakan dahsyat terjadi di PT Superior Prima Sukses, yang berada di Desa Warukulon RT 03 RW 03, Kecamatan Pucuk, Kabupaten…

Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu Ditutup Sementara Demi Keselamatan

Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu Ditutup Sementara Demi Keselamatan

Kamis, 17 Sep 2026 14:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti kebakaran hutan yang melanda kawasan lereng Gunung Lawu sejak Senin (14/09/2026), Perhutani Kesatuan Pemangkuan…

Dampak Kekeringan Terus Meluas, 5 Desa di Ponorogo Mulai Krisis Air Bersih

Dampak Kekeringan Terus Meluas, 5 Desa di Ponorogo Mulai Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Sep 2026 14:29 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti fenomena kekeringan saat musim kemarau yang terus meluas turut melanda 5 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan…

Antisipasi Flu Like Syndrome, Dinas Kesehatan Kota Batu Imbau Terapkan PHBS

Antisipasi Flu Like Syndrome, Dinas Kesehatan Kota Batu Imbau Terapkan PHBS

Kamis, 17 Sep 2026 14:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai langkah mengantisipasi Flu Like Syndrome, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu mengimbau masyarakat menerapkan Pola Hidup Bersih…

Okupansi Hotel di Banyuwangi Turun 10 Persen Gegara Kawah Ijen Terbakar

Okupansi Hotel di Banyuwangi Turun 10 Persen Gegara Kawah Ijen Terbakar

Kamis, 17 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Imbas kebakaran huran dan lahan (karhutla) di Gunung Ijen turut mempengaruhi sektor pariwisata Banyuwangi. Sejumlah hotel di…