SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sengkarut penanganan bantuan sosial di Kabupaten Lamongan menyisakan masalah. Terbaru puluhan warga masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Melawan (APM), berunjuk rasa di depan kantor Dinas Sosial. Mereka mengkritisi bantuan permakanan bagi lansia mandiri, dan disabilitas mandiri serta penyalurannya BPNT kualitas barang tidak layak konsumsi dan berpotensi terjadi korupsi.
"Bantuan sosial bagi lansia, disabilitas dan BPNT kualitas barang yang disalurkan tidak layak konsumsi, dan penyaluran BPNT banyak yang tidak tepat sasaran," kata Muhammad Iqbal Hasbullah, korlap aksi Aliansi Pemuda Melawan dalam orasinya. Rabu (9/10/2024).
Iya lalu mencontohkan dalam realisasi bantuan makanan. Dalam temuan tim advokasi saat mengumpulkan bahan dan keterangan sejak dua bulan kemarin.
Tidak itu saja, dalam aksinya, pendemo juga menyoroti dalam penyalurannya BPNT kualitas barang tidak layak konsumsi, dugaan ada permainan harga, serta ada dugaan monopoli oleh supplier secara terorganisir dan masif dalam penyaluran bantuan sosial BPNT yang diberikan kepada masyarakat.
"Permasalahan umum yakni BPNT temuan dilapangan banyak dan hampir seluruh Kecamatan dan separuh Kecamatan di Lamongan kita menemukan permasalahan dari tim advokasi kami," terangnya.
Sedangkan untuk BPNT ini sudah menjadi permasalahan umum terkait bantuan pangan ini diatur oleh supplier, saya tidak tahu ini oknumnya siapa jadi akan kita tindak lanjuti. Kita sudah punya datanya semuanya dan kita akan menindaklanjuti dalam laporan selanjutnya ke Polda Jatim.
Dengan sengkarutnya pengelolaan bantuan tersebut, iya meminta pertanggungjawaban Dinas Sosial Kabupaten Lamongan atas temuan bantuan permakanan bagi lansia yang tak layak di Babat tanggal 13 Juni 2024. Kedua, meminta pertanggungjawaban Dinas Sosial Kabupaten Lamongan atas tidak layak makanan yang penyalurannya dilakukan oleh supplier.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, saat menemui pendemo mengatakan, kalau ini merupakan suatu momen buatnya untuk bisa berdialog pada peserta aksi. Iya menyebutkan permasalahan bansos lansia ini adalah program dari Kemensos, artinya bahwa ini adalah dari Kemensos.
Kemudian kedua, dalam penerapan, siapa sasaran dan lain sebagainya itu atas usulan tahun sebelumnya dan realisasi tahun sekarang. Ketiga, realisasinya langsung ke kelompok, dimana kelompok itu ada di masing-masing wilayah Kecamatan. Dalam hal ini bahwa dana itu tidak ada yang mampir ke dinas sosial Kabupaten, itu yang perlu kita sampaikan.
Kelompok itu, menurut Farah, sudah struktur kepengurusannya dan sudah di SK kan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Mekanismenya di dalam pelaksanaan penyediaan pangan untuk lansia yang disamping sasarannya juga sudah ditentukan di SK kan juga sudah.
Untuk per menunya juga, imbuh dia, sudah ditetapkan mereka dalam hal ini atau Kelompok yang menyelenggarakan program itu wajib mengupload setiap harinya ke Kemensos. "Jadi dalam hal ini sudah sangat detail dan rijik. Apabila ada hal yang dudukan oleh masyarakat ini Kemensos itu sudah langsung bertindak," terang dia.
Mungkin kemarin ada temuan dari masyarakat, beber Farah, itu sudah dilakukan pemberian sanksi dan itu hanya satu hari saja. Dinas sosial dalam hal ini sudah melakukan penelusuran ke lapangan dan memang kita hanya satu kali dan itu sudah kami laporkan ke Kemensos.
Pada saat itu juga diberikan sanksi, hari itu tidak dicairkan. Artinya bahwa kelompok itu wajib membayarkan kembali kepada Kemensos atas adanya pengaduan tersebut. Selanjutnya sampai hari ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada, itu masalah bantuan pangan bagi lansia.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, kemudian massa membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan mendatangkan massa yang lebih besar lagi kalau tuntutan tidak direspons. jir
Editor : Moch Ilham