Perjudian itu kejahatan. Tapi di Surabaya, lebih dari dua bulan telah dibuka usaha kasino liegal, tapi aman-aman saja. Ada kesan pembiaran. Unit Jatanras Polda Jatim geledah saat ruko Tierra SOHO di Darmo Harapan sudah dikosongkan. Ironis! Dimana PRESISI-nya? Padahal secara konseptual, Kapolri tekankan polisi era Jenderal Listyo Sigit, harus prediktif, responsibiltas, transparan dan berkeadilan dengan 16 program prioritas. Terkait sinergitas Pers dan Polda Jatim dalam memberantas perjudian, saya menulis kepada jenderal "surat terbuka". Ini bentuk transparansi sebagai sesama stakeholder NKRI. Surat terbuka ini saya buat agar bisa dibaca oleh khalayak luas. Kita bahas soal "kebobolan" Polda Jatim oleh petualang judi dengan sudut pandang agama, hukum, sosiologi dan ekonomi. Salam PRESISI!
Baca Juga: Khofifah - Emil, Kampanye Berbasis Kinerja
Kapolda Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si Yth,
Mohon maaf jenderal, setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, testimoni dari penyelenggara kasino, dan under cover, akal sehat saya bilang usaha kasino di ruko Tierra SOHO Darmo Harapan diduga ada pembiaran. Polda Jatim kebobolan praktik kasino di wilayah hukumnya. Pembobolan oleh petualang bisnis haram.
Apalagi, sejumlah pejudi di Surabaya mengetahui usaha kasino ilegal di ruko Tierra SOHO blok B-09 Darmo Harapan, sudah sejak operasional sejak Agustus. Dimana fungsi Intelpam Polda Jatim mendeteksi geliat kejahatan masyarakat. Ironisnya ruko untuk usaha perjudian ini hanya berjarak 1,7 km dari Polsek Sukomanunggal.
Hasil under cover, beberapa security mengamati usaha judi ini telah beroperasi lebih satu bulan. Seorang wartawan lebih senior dari saya yang akrab dengan penyelenggara kasino di Tierra SOHO itu, Edy Medan, mencatat usaha kasino ini cukup lama. Tapi mengapa Polsek Sukomanunggal tidak tahu. Lalu Ditreskrimum Polda Jatim baru perintahkan penggeledahan Senin (7/10/2024), setelah ruko "kosong"? Akal sehat saya bilang inilah dugaan pembiaran atas usaha kasino ilegal?
Dalam KBBI, makna pembiaran adalah keadaan membiarkan. Sedang dalam prespektif hukum, pembiaran adalah sikap tak peduli, ketika masalah terjadi, dan orang lain tertimpa penderitaan.
Pembiaran juga sikap tak peduli di hadapan berbagai kejahatan yang terjadi. Umumnya pembiaran akan berefek buruk kepada pelakunya. Secara filosofis, jika satu kesalahan dibiarkan, maka ia akan menjadi kebiasaan.
Artinya, orang tak lagi melihat hal tersebut sebagai suatu kesalahan. Inilah yang disebut Hannah Arendt, seorang pemikir Jerman, sebagai banalitas kejahatan (Banalität des Bösen). Jika kebiasaan sudah menyebar, ia akan menjadi apa yang disebut Anthony Giddens, seorang pemikir Inggris, sebagai bagian dari kesadaran praktis (practical consciousness) masyarakat tersebut. Masya Allah!
Kapolda Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si Yth,
Dalam diskusi diskusi politik di kampus, ada teman yang berpendapat, dimana negara tidak hadir memberantas kejahatan, di situlah kaum vigilante (anggota komite sukarelawan) muncul menggantikan fungsi negara.?
Pandangan ini sangat umum diterima oleh kalangan sosiolog dan antropolog hukum. Bahkan menjadi tesis utama dari Sally Falk Moore.
Menurut Moore, lapangan sosial (social fields) adalah semi otonom. Karena lapangan sosial tersebut terus memproduksi aturan-aturannya sendiri melalui kebiasaan-kebiasaan tertentu yang diterima oleh masyarakat. Namun pada saat bersamaan juga menerima aturan-aturan formal dari negara atau kekuatan sosial lainnya. Pembiaran kejahatan sangat berbahaya.
Baca Juga: GSN, Saatnya Lakukan Solidaritas Sosial Melalui Koran Digital
Dalam hubungan interdependensi aneka ragam hukum , kerapkali “hukum” kebiasaan memiliki eksistensi lebih kuat dibandingkan hukum negara.
Repotnya, hukum negara memang tidak selalu eksis menjangkau setiap lapangan sosial tersebut.
Maklum hukum formal negara memproduksi hukum yang didominasi oleh aturan-aturan memaksa (perintah dan larangan). Ketika hukum bersifat mengatur tak dijalankan, disitulah praktek pembiaran terjadi.
Realita sosial, dalam pembiaran ada celah untuk meminta 'diberi izin' tersembunyi, seperti judi ilegal. Mereka sepertinya minta "dispensasi" dengan memberi upeti atau gratifikasi.
Seolah mereka "tidak merasa menyimpang" dari ketentuan mengatur larangan buka usaha judi. Padahal, hukum tidak membenarkan terjadinya penyimpangan karena pembiaran kesalahan. Artinya, makin banyak terjadi penyimpangan (kebolehan untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang; atau tidak melakukan sesuatu yang secara umum diperintahkan) menandakan adanya anomali di dalam hukum. Inilah pembiaran.
Secara Defacto-Dejure, menurut fakta, telah ada pembiaran kasino di ruko Tierra SOHO, Darmo Harapan Surabaya.
Pembiaran suatu kejahatan merupakan perusakan terhadap sendi-sendi hukum. Pendek kata, akal sehat saya berpesan, lebih baik untuk tidak membuat aturan hukum apabila mayoritas aturan hukum itu dalam kenyataannya justru dilanggar (tidak efektif di lapangan). Praktik judi di Surabaya ini bisa terjadi antara dibiarkan dan atau dilakukan pembiaran. Jenderal yang lama berdinas di Intelkam, bisa menilai.
Baca Juga: Menteri HAM, Mana Sense of Crisis-mu
Menurut saya, secara sosilogis, pembiaran berhadapan dengan realitas masyarakat taat hukum di lapangan.
Usaha judi ilegal kayak di ruko Tierra SOHO, bisa merusak warga kota, justru melalui pembiaran-pembiaran seperti selama ini. Ini mirip pengendara mobil memasang lampu isyarat (kerap disebut lampu strobo dan rotator), dilakukan pembiaran, kendati mobil ini dimiliki dan dikendarai oleh orang-orang sipil. Nah, bila dilakukan pembiaran, akan merembet ke pemilik mobil-mobil yang ugal ugalan.
Bagi saya, perjudian makin dilakukan pembiaran, bisa makin tidak eksis NKRI sebagai negara hukum.
Kelak, eksistensi negara digantikan oleh para vigilante. Peradilan rakyat akan tumbuh melawan petualang bisnis haram Kaum vigilante tersebut tidak selalu harus berwajah lusuh seperti para preman di setiap putaran jalan (menjadi “Pak Ogah”). Kaum vigilante dapat diisi oleh siapa saja, termasuk wartawan seperti saya.
Jadi, pembiaran dan impunitas adalah anomali. Bentuk anomali yang destruktif terhadap sendi-sendi hukum seperti ini merupakan wabah berbahaya di dalam penegakan hukum. Termasuk praktik perjudian.
Pesan saya, penegak hukum, terutama Polda dengan Presisinya, tidak selayaknya membiarkan anomali-anomali destruktif tersebut berkembang biak sehingga mengisi lapangan-lapangan sosial di Surabaya.
Usaha Kasino di Surabaya, mohon jenderal ingatkan ke anak buah selayaknya tidak dipandang sebelah mata. Mengapa? karena anomali-anomali seperti dugaan pembiaran usaha kasino gelap di Surabaya merupakan cerminan kuat dari lemahnya komitmen kita di dalam berhukum. Jenderal, salam Presisi . ([email protected])
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi