Dr Terawan, Penasihat Khusus Prabowo Bidang Kesehatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Letjen (Purn) dr Terawan Agus Putranto, resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional. Pelantikan berlangsung di istana negara, Selasa (22/10/2024).

"Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Terawan Agus Putranto sebagai penasihat khusus presiden bidang kesehatan," demikian pengumuman Istana Kepresidenan.

Sebelumnya, Terawan sempat menjabat sebagai Menteri Kesehatan pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Ia menjabat pada Oktober 2019 hingga Desember 2020 sebelum digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin.

Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto dan mengetuai Tim Dokter Kepresidenan. Ia pensiun dari TNI AD dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal (Letjen).

Berdasarkan keputusan presiden Nomor 140p Tahun 2024 tentang pengangkatan utusan penasehat presiden, Terawan resmi dilantik pada Selasa (22/10/2024).

"Presiden RI menimbang dst mengingat dan menetapkan, mengangkat penasehat khusus," demikian pengumuman Istana Kepresidenan, di Selasa (22/10/2024).

 

Terawan Jadi Orang Ketujuh

Terawan menjadi orang ketujuh yang ditetapkan sebagai penasihat khusus urusan presiden, setelah Muhadjir Effendy sebagai penasehat khusus presiden bidang haji.

Terawan menjabat sebagai Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Maju periode Oktober 2019 hingga Desember 2020 sebelum digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin. Ia juga pernah menjabat sebagai Tim Dokter Kepresidenan pada tahun 2009 dan pernah menjabat sebagai Kepala RSPAD tahun 2015.

Mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto diketahui sudah bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Hal ini diutarakan melalui keterangan tertulis yang disebar mantan staf ahli Terawan di Kemenkes, Andi.

Andi yang juga merupakan anggota tim komunikasi Terawan menyebut, dr Terawan resmi bergabung dengan PDSI setelah menerima surat pemberhentian keanggotaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Saya akan ikut membangun PDSI karena saya sudah tidak ada tempat untuk berteduh lagi, Talenta yang diberikan tuhan kepada kita harus bermanfaat untuk menolong masyarakat" ujar Terawan, seperti ditirukan Andi, Jumat (20/5/2022).

Sementara itu, Ketua PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto mengatakan, dr Terawan akan ditempatkan sebagai salah satu pengurus PDSI.

 

Perlancar Tugas Presiden

Aturan mengenai penasihat dan utusan khusus presiden termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan itu ditetapkan 18 Oktober 2024 oleh Jokowi. Aturan itu juga sudah diundangkan di hari yang sama yang ditandatangani oleh Pratikno selaku Mensesneg kala itu.

Dalam Pasal 1, berbunyi penasihat khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. "Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden," bunyi Pasal 1.

Penasihat khusus ini memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Penasihat khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 2 ayat 1.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 2.

Penasihat khusus presiden bisa berasal dari pegawai sipil atau pegawai non sipil. Jika berasal dari pegawai sipil dan kemudian diangkat menjadi penasihat khusus, tetap menerima gaji sebagai pegawai sipil.

"Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4.

Mengenai utusan khusus presiden juga diatur dalam perpres ini. Sama seperti penasihat khusus, utusan khusus presiden ini juga dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi Pasal 17.

Utusan khusus ini juga memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat 1.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 18 ayat. n erc/jk/lt/rmc

Berita Terbaru

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116…

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Tekanan tersebut antara…

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia. IHSG…

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, diwarnai momen emosional saat…

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir di sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah…