SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Siap-siap mulai per 30 Oktober 2024 ini, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan penyesuaian harga tiket masuk kawasan tersebut, menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.
"Memang benar ada penyesuaian harga tiket masuk kawasan taman nasional dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024," jelas Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani, Jumat (25/10/2024).
Namun, pihaknya mengungkap jika regulasi harga tiket ini tidak hanya berlaku untuk kawasan TNBTS, tetapi juga taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 dijelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga tiket diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK.
Diketahui untuk besaran harga tiket ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya sesuai aturan terbaru adalah Rp 54 ribu per harinya untuk wisatawan nusantara dengan waktu kunjungan pada hari kerja.
Sedangkan, pada momen liburan, untuk wisatawan nusantara sebesar Rp 79 ribu per hari dan wisatawan mancanegara Rp 255 ribu per hari, baik masa hari kerja maupun liburan.
Tiket masuk kendaraan darat ke kawasan Bromo dan sekitarnya, yakni kendaraan roda dua Rp 5 ribu, roda empat Rp 10 ribu, sepeda Rp 2 ribu, dan kuda Rp 1.500.
Melalui surat pengumuman itu juga ditetapkan bahwa tiket masuk ke Ranu Regulo dan sekitarnya dengan jenis kegiatan kunjungan untuk wisatawan nusantara pada hari kerja Rp 24 ribu dan Rp 34 ribu saat masa liburan.
Wisatawan mancanegara yang akan ke Ranu Regulo, baik saat hari kerja maupun liburan diwajibkan membayar tiket seharga Rp 205 ribu. Sedangkan, untuk wisatawan nusantara yang akan berkemah di kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya saat hari kerja membayar Rp 29 ribu dan Rp 39 ribu untuk hari libur.
Bagi wisatawan mancanegara dan hendak melakukan kegiatan tersebut membayar Rp 210 ribu. Harga kegiatan berkemah untuk wisatawan mancanegara berlaku saat hari kerja maupun masa liburan. Tarif baru yang ditetapkan ini sudah mencakup besaran biaya asuransi senilai Rp 4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp 5 ribu untuk wisatawan mancanegara.
Kawasan Gunung Bromo sendiri diketahui termasuk ke dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikelola oleh Balai Besar TNBTS di bawah Kementerian LHK. Kawasan ini terletak di empat kawasan administratif, yakni Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang. pr-02/dsy
Editor : Desy Ayu