SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung di Bali pada Kamis malam (24/10/2024).
Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus suap terkait pengurangan hukuman dalam vonis Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebut bahwa Zarof telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini (Jumat kemarin, red) yang bersangkutan sudah dibawa ke Jakarta,” ujar Ketut kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Zarof diduga terlibat dalam suap untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi terkait vonis Ronald Tannur, yang melindas kekasihnya hingga meninggal. Meskipun Ketut tidak memberikan detail mengenai peran Zarof dalam kasus ini, ia mengarahkan agar informasi lebih lengkap dikonfirmasi langsung ke Kejaksaan Agung.
“Saya tidak bisa memberi kepastian soal status dan peran yang bersangkutan. Untuk tersangka baru, silakan ditanyakan langsung ke Kejagung,” tambahnya.
Bukti Uang Tunai dan Catatan Transaksi
Kasus suap ini mulai terbongkar setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah uang dalam bentuk tunai dan berbagai mata uang asing di kediaman Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur.
Dalam penggeledahan di Surabaya, penyidik menemukan uang dalam bentuk rupiah hingga dolar serta catatan yang mencurigakan. Salah satu temuan adalah uang tunai yang dibungkus dengan tulisan “kasasi.”
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR atau Zarof Ricar, itu pernah menjabat Ketua Kamar Pengawasan MA dan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Dugaan Suap Zarof Ricar
Zarof Ricar, diperiksa di kantor Kejati Bali terkait kasus dugaan suap vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Gregorius Ronald Tannur. Pihak Kejaksaan Agung kemudian membawa ZR dari Bali ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan," kata Kajati Bali I Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Zarof diduga terlibat suap hakim yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera itu. "Ya benar. (Zarof) tadi malam diamankan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana di kantornya, Jumat (25/10/2024).
Zarof diciduk sebuah tempat di Jimbaran, Badung, Bali. Beberapa petugas dari Kejati Bali dan Kejaksaan Agung yang menciduk Zarof.
Sebelumnya, Kejagung dikabarkan menangkap satu orang lagi terkait dugaan suap hakim yang memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Dia ditangkap dari salah satu lokasi di Bali, Kamis.
Seseorang yang ditangkap itu adalah bekas pejabat di Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR. Dia disebut sudah pensiun dari MA.
Zarof turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Zarof ditangkap pada Kamis (24/10) malam.
Selain sebagai salah satu pejabat di MA, Zarof juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Dia diciduk oleh petugas gabungan dari Kejati Bali dan Kejagung.
Setelah diamankan, Zarof sempat diperiksa di ruang pidana khusus di Kejati Bali sejak sore hingga malam. Pemeriksaanya, secara umum mencakup identitas lengkap dan kondisi kesehatan Zarof.
"Setelah diciduk ya pasti dibawa transit ke sini dulu. (Sejak kemarin sore) hingga tadi pagi. Dan pastinya diperiksa awal. Bagaimana keadaanya. Sehat," katanya.
Setelah semalaman menjalani pemeriksaan, Zarof kemudian diterbangkan ke Jakarta, pagi tadi.
Ketua Kamar Pengawasan MA
Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur adalahZarof Ricar alias ZR.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, mengatakan
setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, pria berinsial ZR itu langsung dibawa ke Kejagung, Jakarta, Jumat pagi.
Sumedana enggan merinci terkait penangkapan itu. Dia menyebut ada yang diperiksa Kejagung di ruangan Pidsus Kejati Bali, Kamis petang hingga malam. "Saya belum konfirmasi tim dari Kejagung terkait apa, tapi ada pemeriksaan dari sore sampai malam di Pidsus Kejati Bali," kata Sumedana.
ZR ditangkap karena diduga terkait kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Dia mengatakan penjelasan terkait materi pemeriksaan dan status hukum ZR merupakan kewenangan Kejagung. n be/erc/rmc
Editor : Moch Ilham