SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyita uang dan emas dalam jumlah fantastis.
Eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), dalam pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Uang fantastis itu diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.
Baca Juga: Notaris Wahyudi Ditahan, Masuk White Collar Crime
"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," sambungnya.
Apakah, Zarof Ricar , salah satu hakim agung crazy rich di Indonesia? Hal pasti, Zarof Ricar , berhasil menyimpan uang dan emas batangan dalam jumlah fantastis untuk Indonesia. Zarof Ricar, uang itu hasil markus, urus perkara di MA.
Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Qohar.
Zarof ditangkap penyidik Kejagung di Bali pada Kamis (24/10). Dia awalnya diusut dalam keterlibatan permufakatan jahat terkait pengurusan vonis kasasi Ronald Tannur.
Di rumah ZR di kawasan Senayan Jakarta ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, Euro 71.200,” ungkap Qohar.
Selain itu juga turut disita mata uang hongkong HKD 483.320 dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000, logam mulia emas antam total 46,9 kilogram.
Dan ZR, diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
“Di rumah ZR di kawasan Senayan Jakarta ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, Euro 71.200,” ungkap Qohar.
Selain itu juga turut disita mata uang hongkong HKD 483.320 dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000, logam mulia emas antam total 46,9 kilogram.
“Untuk barbuk selanjutnya yang ditemukan di rumah terdakwa yakni dompet pink berisi 12 keping emas logam mulia, satu keping emas 50 gram. Satu dompet pink garis berisi 7 keping emas antam masing masing 100 gram, 1 buah plastik berisi 10 keping emas, tiga lembar sertifikat kwitansi emas,” jelasnya.
Kemudian tim mendapati sejumlah barang bukti dari penggeledahan di hotel Le Meredien Bali yang menjadi tempat ZR menginap . Diantaranya satu ikat uang tunai Rp 100 ribu yang ditotalkan Rp 10 juta. satu ikat pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, satu ikat tunai pecahan Rp 100 ribu totalnya Rp 3,3 juta, satu ikat tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 19 lembar, kemudian pecahan Rp 5000 sebanyak 5 lembar dan totalnya Rp1.925.000.
***
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, uang sebesar Rp5 miliar disiapkan untuk menyuap hakim agung yang akan menyidang kasasi kasus Ronald Tanur di Mahkamah Agung (MA). Uang disiapkan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR) dan rencananya penyerahan akan melalui mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR).
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Jumat (25/10).
Kasasi sendiri sudah diputus dimana Ronald Tannur divonis lima tahun dan hakim membatalkan vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara Lisa dan Zarof sudah ditetapkan jadi tersangka dalam perkara penyuapan ini. Selain untuk hakim agung, Lisa juga menjanjikan uang Rp1 miliar untuk Zarof sebagai jasa mengurus perkara ini.
"LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," kata Abdul.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Abdul mengatakan Zarof mengaku telah menemui salah seorang Hakim MA.
Meski demikian, Abdul tak menjelaskan lebih rinci apakah hakim yang ditemui itu merupakan hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.
"Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami," tuturnya.
Abdul mengatakan pihaknya juga masih akan memastikan apakah Zarof memang sudah pernah mendatangi MA setelah diminta mengurus perkara Ronald Tannur atau tidak. Pasalnya, hal ini masih sebatas pengakuan dari tersangka Zarof.
"Apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami," katanya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa uang suap yang akan diberikan kepada hakim MA juga masih belum diserahkan oleh Zarof.
Baca Juga: Pembebasan Tannur Dikulak, Diduga Libatkan KPN Surabaya
Uang tersebut, katanya, masih tersimpan di dalam brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, Abdul mengatakan pihaknya menjerat Zarof dengan klausul pemufakatan jahat rencana suap lantaran uang tersebut masih belum diserahkan kepada ketiga hakim di MA.
"Ternyata uang itu masih di amplop, masih di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat untuk apa untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas," terangnya.
***
Sementara dari dokumen LHKPN dilaporkan oleh Zarof ke KPK pada 11 Maret 2022 ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan, hartanya tak sebesar itu.
Dari dokumen laman tersebut, Zarof Ricar tercatat "hanya"memiliki harta kekayaan dengan nilai fantastis yakni mencapai Rp 51.419.972.176 atau Rp51,4 miliar.
Dokumen LHKPN dilaporkan oleh Zarof ke KPK pada 11 Maret 2022 ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan.
Dalam laman itu pula tercatat mantan pejabat MA memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 45.508.902.000 yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur
Pada alat transportasi dan mesin senilai Rp 740.000.000 berupa mobil Kijang Minibus, VW Beetle, dan Toyota Yaris.
Tak cukup sampai di situ, tersangka suap itu juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 680.000.000; kas dan setara kas Rp 4.424.580.788; dan harta lainnya Rp 66.489.388.
Sementara itu, LHKPN juga tak mencatat Zarof memiliki utang maupun surat berharga.
Jelas, harta yang dilaporan Zarof melalui LHKPN hanya 5% dari harta yang disita Kejagung sebesar hampir Rp 1 triliun. Zarof, sebagai penyelenggara negara bisa dikatagorikan pejabat yang tak mau jujur kepada negara.
Baca Juga: Lembaga Survei Memanipulasi Opini Publik, Bisa…
***
Kejagung mengungkapkan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, ternyata juga merangkap jadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun. Howww! Jadi markus di lembaga tertinggi yudikatif ini bukan sekedar sogok hakim biasa.
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Itu artinya negara memberi kewenangan bertindak sebagai pengadilan kasasi, yaitu memiliki kewenangan Hakim Agung untuk memeriksa ulang putusan-putusan dari pengadilan di bawahnya (seperti pengadilan tinggi atau pengadilan banding). Memeriksa ulang untuk memastikan kesesuaian dan keadilan dalam penerapan hukum. Howw, ZR bisa turut menafsirkan berbagai putusan tingkat kasasi dan PK yang bayar. Sampai kapan ada kepastian hukum yang berkeadilan, bukan kepastian hukum yang diperdagangkan. Masya Allah.
"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat. Dengan siapa saja Zarof Ricar, bermain kasus. Kasus apa saja dalam periode 2012-2022 yang memberi kontribusi 86 terbesar. Bagaimana modus Zarof Ricar, bisa mengatur perkara, tentunya yang ada di domain kasasi dan Peninjauan kembali. Hebat benar permainan suap menyuap bisa berjalan 10 tahun lebih. Lalu apa peran Badan Pengawas Mahkamah Agung terhadap permainan kasus oleh Zarof Ricar.
Akal sehat saya bilang untuk menjaga integritas MA, saatnya Kejagung bersih bersih markus di MA. Namanya bersih bersih lembaga penegak hukum, meski informasi baru dari Zarof Ricar, tersangka pemufakatan jahat, tidak terlalu sulit menelisik orang MA yang kerap di suap dan dapat gratifikasi dari markus bernama Zarof Ricar.
**
Menyerap pembicaraan saya di berbagai kalangan, Crazy rich menciptakan gambaran tentang kekayaan seseorang yang begitu besar. Ini sulit untuk dipahami oleh orang biasa dan gaya hidup yang luar biasa mewah.
Keunikan istilah crazy rich adalah tidak hanya mencerminkan kekayaan materi, tetapi juga menggambarkan gaya hidup yang ekstravaganza.
Apakah ada WNI crazy rich lain berprofesi hakim punya uang fantastis seperti ZR. Apakah ZR, orang bodoh memilih simpan harta di rumah dan bukan di bank? Hal pasti, ZR , tidak mau hartanya di ekspose media. Apalagi menyumbang dalam bentuk barang dan jasa?
ZR, bukan pengusaha. ZR, kini telah menambah keruwetan dunia peradilan kita. ([email protected])
Editor : Moch Ilham