Tiga Mantan Terpidana Gugat UU Tipikor Terkait Perkaya Diri dan Kerugian Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, serta mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menggugat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal yang mengatur hukuman bagi pihak yang memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024. Terbaru, MK telah menggelar sidang perbaikan permohonan di gedung MK pada Senin (28/10/2024).

Dalam permohonannya, sebagaimana dilihat di situs MK, para pemohon mempermasalahkan muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para pemohon menyebut mereka dijatuhi hukuman penjara sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang digugat itu.

Syahril menyatakan telah didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perum Perindo. Syahril dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat kasasi pada 2023 karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juga Kukuh menyatakan sempat dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan limbah B3 dalam proses pertambangan minyak dan gas. Hakim pada pengadilan negeri hingga tingkat kasasi menyatakan Kukuh bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Kukuh menyatakan divonis bebas berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

Berikutnya, Nur Alam juga dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait izin tambang di Sultra. Nur Alam menyebut dirinya dihukum berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor (gratifikasi) dan dibebaskan dari dakwaan Pasal 2 atau 3 yang didakwakan jaksa pada tingkat kasasi. Nur Alam telah bebas dari penjara.

Pemohon, lewat kuasa hukumnya, menyebut perbuatan koruptif tak boleh dilihat dari apakah negara rugi atau tidak. Pemohon mengatakan pemberantasan korupsi harus lebih banyak diarahkan pada pemberantasan suap, penggelapan dalam jabatan, hingga gratifikasi.

"Kami memandang bahwa suatu perbuatan itu sifatnya koruptif bukan saja kalau kita lihat apakah negara ini dirugikan atau tidak, tapi kita lihat sendiri perbuatan tersebut dilakukan untuk apa? Untuk mendapatkan keuntungan, kekayaan, dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah, ilegal, atau dengan menyalahkan kewenangan yang ada pada diri seseorang. Inilah yang menurut kami seharusnya dipandang sebagai perbuatan koruptif dan itulah yang perlu diberantas," ujar kuasa hukum pemohon, Annisa EF Ismail, seperti dikutip dari risalah sidang MK.

"Bukan berarti kerugian itu bukan hal yang tidak penting. Namun, kalau kita bisa memberikan persepsi sedikit berbeda, kerugian ini adalah akibat dari perbuatan curang. Perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak halal. Pemberantasan korupsi seharusnya lebih banyak diarahkan ke pemberantasan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan juga penerimaan gratifikasi," sambungnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …