Tiga Mantan Terpidana Gugat UU Tipikor Terkait Perkaya Diri dan Kerugian Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, serta mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menggugat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal yang mengatur hukuman bagi pihak yang memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024. Terbaru, MK telah menggelar sidang perbaikan permohonan di gedung MK pada Senin (28/10/2024).

Dalam permohonannya, sebagaimana dilihat di situs MK, para pemohon mempermasalahkan muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para pemohon menyebut mereka dijatuhi hukuman penjara sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang digugat itu.

Syahril menyatakan telah didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perum Perindo. Syahril dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat kasasi pada 2023 karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juga Kukuh menyatakan sempat dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan limbah B3 dalam proses pertambangan minyak dan gas. Hakim pada pengadilan negeri hingga tingkat kasasi menyatakan Kukuh bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Kukuh menyatakan divonis bebas berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

Berikutnya, Nur Alam juga dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait izin tambang di Sultra. Nur Alam menyebut dirinya dihukum berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor (gratifikasi) dan dibebaskan dari dakwaan Pasal 2 atau 3 yang didakwakan jaksa pada tingkat kasasi. Nur Alam telah bebas dari penjara.

Pemohon, lewat kuasa hukumnya, menyebut perbuatan koruptif tak boleh dilihat dari apakah negara rugi atau tidak. Pemohon mengatakan pemberantasan korupsi harus lebih banyak diarahkan pada pemberantasan suap, penggelapan dalam jabatan, hingga gratifikasi.

"Kami memandang bahwa suatu perbuatan itu sifatnya koruptif bukan saja kalau kita lihat apakah negara ini dirugikan atau tidak, tapi kita lihat sendiri perbuatan tersebut dilakukan untuk apa? Untuk mendapatkan keuntungan, kekayaan, dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah, ilegal, atau dengan menyalahkan kewenangan yang ada pada diri seseorang. Inilah yang menurut kami seharusnya dipandang sebagai perbuatan koruptif dan itulah yang perlu diberantas," ujar kuasa hukum pemohon, Annisa EF Ismail, seperti dikutip dari risalah sidang MK.

"Bukan berarti kerugian itu bukan hal yang tidak penting. Namun, kalau kita bisa memberikan persepsi sedikit berbeda, kerugian ini adalah akibat dari perbuatan curang. Perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak halal. Pemberantasan korupsi seharusnya lebih banyak diarahkan ke pemberantasan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan juga penerimaan gratifikasi," sambungnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…