Tiga Mantan Terpidana Gugat UU Tipikor Terkait Perkaya Diri dan Kerugian Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, serta mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menggugat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal yang mengatur hukuman bagi pihak yang memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024. Terbaru, MK telah menggelar sidang perbaikan permohonan di gedung MK pada Senin (28/10/2024).

Dalam permohonannya, sebagaimana dilihat di situs MK, para pemohon mempermasalahkan muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para pemohon menyebut mereka dijatuhi hukuman penjara sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang digugat itu.

Syahril menyatakan telah didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perum Perindo. Syahril dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat kasasi pada 2023 karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juga Kukuh menyatakan sempat dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan limbah B3 dalam proses pertambangan minyak dan gas. Hakim pada pengadilan negeri hingga tingkat kasasi menyatakan Kukuh bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Kukuh menyatakan divonis bebas berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

Berikutnya, Nur Alam juga dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait izin tambang di Sultra. Nur Alam menyebut dirinya dihukum berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor (gratifikasi) dan dibebaskan dari dakwaan Pasal 2 atau 3 yang didakwakan jaksa pada tingkat kasasi. Nur Alam telah bebas dari penjara.

Pemohon, lewat kuasa hukumnya, menyebut perbuatan koruptif tak boleh dilihat dari apakah negara rugi atau tidak. Pemohon mengatakan pemberantasan korupsi harus lebih banyak diarahkan pada pemberantasan suap, penggelapan dalam jabatan, hingga gratifikasi.

"Kami memandang bahwa suatu perbuatan itu sifatnya koruptif bukan saja kalau kita lihat apakah negara ini dirugikan atau tidak, tapi kita lihat sendiri perbuatan tersebut dilakukan untuk apa? Untuk mendapatkan keuntungan, kekayaan, dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah, ilegal, atau dengan menyalahkan kewenangan yang ada pada diri seseorang. Inilah yang menurut kami seharusnya dipandang sebagai perbuatan koruptif dan itulah yang perlu diberantas," ujar kuasa hukum pemohon, Annisa EF Ismail, seperti dikutip dari risalah sidang MK.

"Bukan berarti kerugian itu bukan hal yang tidak penting. Namun, kalau kita bisa memberikan persepsi sedikit berbeda, kerugian ini adalah akibat dari perbuatan curang. Perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak halal. Pemberantasan korupsi seharusnya lebih banyak diarahkan ke pemberantasan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan juga penerimaan gratifikasi," sambungnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…