SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Masha Allah, seorang ayah di Surabaya, dengan tega mencabuli, memerkosa hingga menganiaya dua anak kandungnya sendiri hanya ingin memenuhi hasrat seksualitas setelah istrinya meninggal dunia. Kini, ayah berusia 49 tahun itu langsung ditahan.
Adalah Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang menangkap berhasil ED (49) seorang ayah di Kota Surabaya yang melakukan dugaan pencabulan terhadap dua putri kandungnya sendiri. Tak hanya pencabulan, anak korban juga kerap mendapat penganiayaan dari sang ayah jika tak menuruti kemauannya.
AKBP Ali Purnomo Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur menjelaskan, ayah bejat itu berasal dari Payakumbuah, Sumatera Barat.
Sebelumnya satu keluarga ini tingggal dari Provinsi Riau kemudian pindah ke Surabaya. Beranggotakan suami, istri, serta ketujuh anaknya. Namun anak pertama sampai keempat ikut dengan orangtua kandung, sementara tiga lainnya ikut saudara.
“Kejadian ini sudah lama, sejak 2021 sampai September 2024. Yang kemudian menjadi miris bagi kita semua, pelaku adalah orangtua kandung. Jadi anak kandung dilakukan rudapaksa oleh orangtua kandungya,” kata Ali Purnomo saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2024).
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka yang sehari-hari bekerja di jasa ekspedisi ini mengaku tidak bisa memenuhi hasratnya setelah istirnya meninggal dunia. Hal itu kemudian dilampiaskan kepada dua anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah.
Minta Jatah Seminggu Sekali
ED melampiaskan nafsunya setelah pulang bekerja selama berhari-hari. Ali Purnomo menyebut, aksi itu dilakukan seminggu sekali kepada putrinya.
“Tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai pengantar barang seperti ekspedisi. Kemudian karena hasratnya tidak terpenuhi selama kurun waktu setelah istrinya meninggal ia melampiaskan ke anak kandungnya,” katanya.
Ayah bejat itu kerap memberi ancaman kepada korban apabila enggan menuruti kemauannya dengan cara mengusir dari rumah. Korban yang ketakutan dan dalam kondisi rentan akhirnya menuruti nafsu bejat ayahnya.
Tindakan kriminal ED tidak berhenti sampai di situ, Ali Purnomo menyebut, anak kandung ketiga dan keempat yang ikut tinggal bersamanya juga mengalami kekerasan fisik.
“Tersangka melakukan dengan ancaman. Karena (korban) ini kan keadaan rentan anaknya, manakala dia tidak mau melayani nafsu orangtuanya maka akan diusir dari rumah dan dia nggak punya keluarga lagi,” jelasnya.
“Jadi empat yang menjadi korbannya. (Anak) yang pertama dan kedua (pencabulan) kemudian anak ketiga dan keempat mendapat perlakuan kasar,” imbuh Ali Purnomo.
Anak Berani Bongkar
Aksi bejat ED baru terbongkar setelah korban tidak sanggup lagi mengalami kejadian tersebut dan mulai memberanikan diri bercerita ke para saudaranya.
Para saudara dan korban akhirnya melapor ke Polda Jatim pada 9 Oktober 2024 dan polisi langsung melakukan penyelidikan serta meringkus ED begitu sudah mengantongi bukti yang kuat.
“Korban bercerita kepada keluarganya, kan ada keluarga persatuan orang dari Sumatera. Dia bercerita bahwa saya dilakukan seperti ini oleh ayah kandung kemudian dari hasil komunikasi dengan kita, kemudian disampaikan agar melapor ke kepolisian,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita terapkan pasal perlindungan anak minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. ham/rmc
Editor : Moch Ilham