Bejat! Istri Meninggal, Ayah Cabuli Dua Anak Kandung Selama 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Masha Allah, seorang ayah di Surabaya, dengan tega mencabuli, memerkosa hingga menganiaya dua anak kandungnya sendiri hanya ingin memenuhi hasrat seksualitas setelah istrinya meninggal dunia. Kini, ayah berusia 49 tahun itu langsung ditahan.

Adalah Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang menangkap berhasil ED (49) seorang ayah di Kota Surabaya yang melakukan dugaan pencabulan terhadap dua putri kandungnya sendiri. Tak hanya pencabulan, anak korban juga kerap mendapat penganiayaan dari sang ayah jika tak menuruti kemauannya.

AKBP Ali Purnomo Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur menjelaskan, ayah bejat itu berasal dari Payakumbuah, Sumatera Barat.

Sebelumnya satu keluarga ini tingggal dari Provinsi Riau kemudian pindah ke Surabaya. Beranggotakan suami, istri, serta ketujuh anaknya. Namun anak pertama sampai keempat ikut dengan orangtua kandung, sementara tiga lainnya ikut saudara.

“Kejadian ini sudah lama, sejak 2021 sampai September 2024. Yang kemudian menjadi miris bagi kita semua, pelaku adalah orangtua kandung. Jadi anak kandung dilakukan rudapaksa oleh orangtua kandungya,” kata Ali Purnomo saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2024).

Dari hasil penyidikan polisi, tersangka yang sehari-hari bekerja di jasa ekspedisi ini mengaku tidak bisa memenuhi hasratnya setelah istirnya meninggal dunia. Hal itu kemudian dilampiaskan kepada dua anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah.

 

Minta Jatah Seminggu Sekali

ED melampiaskan nafsunya setelah pulang bekerja selama berhari-hari. Ali Purnomo menyebut, aksi itu dilakukan seminggu sekali kepada putrinya.

“Tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai pengantar barang seperti ekspedisi. Kemudian karena hasratnya tidak terpenuhi selama kurun waktu setelah istrinya meninggal ia melampiaskan ke anak kandungnya,” katanya.

Ayah bejat itu kerap memberi ancaman kepada korban apabila enggan menuruti kemauannya dengan cara mengusir dari rumah. Korban yang ketakutan dan dalam kondisi rentan akhirnya menuruti nafsu bejat ayahnya.

Tindakan kriminal ED tidak berhenti sampai di situ, Ali Purnomo menyebut, anak kandung ketiga dan keempat yang ikut tinggal bersamanya juga mengalami kekerasan fisik.

“Tersangka melakukan dengan ancaman. Karena (korban) ini kan keadaan rentan anaknya, manakala dia tidak mau melayani nafsu orangtuanya maka akan diusir dari rumah dan dia nggak punya keluarga lagi,” jelasnya.

“Jadi empat yang menjadi korbannya. (Anak) yang pertama dan kedua (pencabulan) kemudian anak ketiga dan keempat mendapat perlakuan kasar,” imbuh Ali Purnomo.

 

Anak Berani Bongkar

Aksi bejat ED baru terbongkar setelah korban tidak sanggup lagi mengalami kejadian tersebut dan mulai memberanikan diri bercerita ke para saudaranya.

Para saudara dan korban akhirnya melapor ke Polda Jatim pada 9 Oktober 2024 dan polisi langsung melakukan penyelidikan serta meringkus ED begitu sudah mengantongi bukti yang kuat.

“Korban bercerita kepada keluarganya, kan ada keluarga persatuan orang dari Sumatera. Dia bercerita bahwa saya dilakukan seperti ini oleh ayah kandung kemudian dari hasil komunikasi dengan kita, kemudian disampaikan agar melapor ke kepolisian,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kita terapkan pasal perlindungan anak minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. ham/rmc

Berita Terbaru

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Malang - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan…

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…