Diduga Tipu Rp 3,3 Miliar, Eks Notaris Jenggo, Wahyudi Suyanto Ditahan Bareskrim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Nov 2024 20:59 WIB

Diduga Tipu Rp 3,3 Miliar, Eks Notaris Jenggo, Wahyudi Suyanto Ditahan Bareskrim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Salah satu mantan notaris senior di Surabaya, yang kini menjadi advokat, Wahyudi Suyanto, oleh Bareskrim Polri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Bahkan, Wahyudi Suyanto sudah ditahan. Kini, berkas perkara tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penetapan tersangka Wahyudi tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Usai Ibu, Kini Edward, Ayah Tannur, Diperiksa Kejagung

Surat tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra, SH, MH. Wahyudi Suyanto kini d telah ditahan di Direktorat Pidana Umum Mabes Polri.

Wahyudi sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023 dengan nomor LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ia disangkakan melakukan tindakan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 m2.

Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.

Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadirtipidum Mabes Polri, Kombes Wira Satya Triputra, PPJB Nomor 144 tersebut berkaitan dengan objek lahan senilai Rp 3,3 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka Rp1,67 miliar. Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga Wahyudi Suyanto, ditahan.

Bareskrim kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024. Selanjutnya disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.

 

Sudah Dikirim ke Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas nama Wahyudi Suyanto yang merupakan mantan notaris gaek Surabaya.

Surat penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim ke Kejati Jatim, sesuai nomor B/63a/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum, tanggal 26 Agustus 2024. "Diberitahukan kepada Kepala Kejati Jatim, bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh tersangka Wahyudi Suyanto," bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirim ke Kepala Kejati Jatim.

Baca Juga: Dorong Zarof Ricar Bernyanyi

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan jika Bareskrim Polri menetapkan Wahyu Suyanto sebagai tersangka.

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kamis (7/11/2024).

Namun, berkas perkara tersangka dikembalikan lagi kepada Penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan.

"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto Nomor B-6489/ M.5.4/Eoh.1 /10/2024, tanggal 18 Oktober 2024," ujarnya.

Windhu mengaku tidak berwenang untuk menjawab apakah tersangka Wahyudi dilakukan penahanan atau tidak, karena kasus tersebut masih dalam wewenang Penyidik Bareskrim Polri. "Bisa ditanyakan ke penyidik, karena masih kewenangan penyidik," jelas dia.

Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Wahyudi Suyanto pensiun menjadi notaris tahun 2022. Kemudian ia menjadi advokat dengan membuka kantor hukum Wahyudi Suyanto & Partners di daerah Embong Sawo, tempat kantor lamanya saat masih menjadi notaris. Wahyudi, berkantor di lantai atas.

Baca Juga: Ronald Tannur, Sudah Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Sebelum menjadi tersangka penipuan dan penggelapan oleh Bareskrim Polri, Wahyudi Suyanto, pernah tersandung kasus pidana dan perdata. Salah satunya juga pernah dilaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta otentik di Polda Jatim.

Laporan itu terjadi pada tahun 2023. Namun, hingga tahun 2024, perkara masih mandeg. Justru kini, Bareskrim Polri langsung menjadikan seorang notaris gaekitu tersangka penipuan dan penggelapan dan langsung di tahan di Bareskrim Polri.

Beberapa pengusaha Tionghoa Surabaya, mengenal Wahyudi, sebagai notaris jenggo atau koboi.

Kliennya kebanyakan urusan tanah yang bermasalah. Ada beberapa perjanjian PPJB di notaris lain gak tembus, setelah dibawa ke notaris Wahyudi, dibuatkan akte dengan bermacam trik. Kantornya sering jadi jujukan spekulan tanah. Diduga karena jenggonya.

Wahyudi Suyanto juga pernah menangani beberapa perkara sengketa tanah dan Pasar Turi dengan almarhum Cen Liang, juga ada kasus tanah di Sipoa sampai sengketa bos Properti Teguh Kinarto dan Widji. rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU