Termasuk Rumah Menengah dan Take Over KPR
Baca Juga: Erick Pamerkan Eks Ketum PSSI, jadi Komut Pertamina
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan rencana perpanjangan tenor cicilan rumah dari 15 tahun menjadi 30 tahun.
Hal itu diungkapkan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara).
Dalam pertemuan tersebut, salah satu hal yang dibahas oleh Erick dan Ara adalah skema pembiayaan untuk mendorong proyek perumahan rakyat. Utamanya, pemerintah akan membuat skema pembiayaan agar masyarakat dapat mencicil lebih lama sehingga bisa lebih murah. Hal ini juga akan berlaku untuk perumahan kelas menengah.
"Kita akan mendorong juga scheme financing, di mana mortgage ini yang tadi 15 tahun kalau bisa jadi 30 tahun. Supaya kembali membantu masyarakat yang memang sudah punya budget tertentu, dengan ditarik 30 tahun, dia akan cicilannya jauh lebih murah. Ini bukan rumah rakyat, tapi ini menyeluruh ya, baik rumah rakyat, menengah, ataupun yang kelas lainnya," tutur Erick di Kantor Kementerian BUMN, Kamis malam (7/11/2024).
Cicilan Rumah bisa Diperpanjang
Erick mengatakan terkait pembiayaan akan didorong agar dapat lebih murah. Hal itu diharapkan bisa mendorong masyarakat juga menaikkan daya belinya.
"Karena tadi berbagai cicilan terutama yang penting seperti rumah bisa diperpanjang," ujarnya.
Di sisi lain, Erick juga mengatakan pihaknya akan memetakan aset BUMN yang konteksnya perumahan untuk mendukung program 3 juta rumah. Erick mengatakan dukungan BUMN untuk program tersebut bisa menggandeng Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) dan KAI Properti. Dia mencontohkan selama ini lahan-lahan BUMN bidang perumahan sangat efektif digunakan.
"Ya kan kita ada Perumnas, terus ada kereta api. Dan teman-teman sudah melihat beberapa proyek percontohan bagaimana di lahan-lahan kereta api itu menjadi efektif dan terjadi subsidi silang antara yang mampu sama yang membutuhkan," ungkapnya.
Sementara itu, Ara menyampaikan perlunya dukungan program perumahan dari BUMN, untuk 3 hal utama. Pertama, harga tanah bagaimana harus bisa menjadi lebih murah.
Kedua, efisiensi bahan bangunan. Ketiga, insentif untuk masyarakat yang mendapatkan rumah rakyat.
Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Terbuka untuk Bersaing
Restrukturisasi Kredit di bawah Rp 10 miliar
Mayoritas bank umum di Tanah Air sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan kelonggaran kredit ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.
Singkatnya, seluruh debitur perbankan yang nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar diperkenankan untuk mengajukan dan mendapatkan keringanan kredit, apabila sumber pendapatannya terkena dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Nah, pelonggaran kredit ini rupanya juga berlaku untuk debitur kredit pemilikan rumah (KPR).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, KPR juga termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, apabila debitur memang terdampak dari virus corona. "Kalau (KPR) ini terimbas dari Covid-19 ini, baik langsung atau tidak langsung masuk lah (ke reskturisasi kredit)," kata dia dalam video conference, Minggu (5/4) lalu.
Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana juga membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa restrukturisasi ini berlaku untuk seluruh kredit selama sesuai dengan penilaian debitur oleh tiap-tiap perbankan. "Memang, ada beberapa penilaian yang mesti dilakukan pihak bank kepada debitur yang berpotensi mendapat keringanan.
Baca Juga: BUMN Berdayakan Perempuan di Sektor Pertanian
Keringanan Kepada Debitur KPR
Setidaknya ada tiga poin, pertama prospek usaha debitur, profil risiko debitur dan riwayat ketepatan pembayaran. Nah, seluruh aspek penilaian ini diserahkan sepenuhnya ke pihak perbankan oleh OJK. "Setiap bank punya karakteristik yang berbeda, begitu juga profil risiko debiturnya, tiap bank berbeda," tegasnya.
Sejatinya, bank-bank besar sudah memberikan keringanan kepada tiap debiturnya, termasuk debitur KPR. Ambil contoh, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang mengaku implementasi POJK tersebut sudah berlangsung sejak bulan Maret 2020.
Hanya saja, Direktur Keuangan dan Tresuri BTN Nixon Napitupulu beranggapan kalau pada periode April 2020 kemungkinan besar permohonan serta nilai restrukturisasi KPR bakal lebih besar. Bagaimana tidak, BTN saat ini memang jadi penguasa pasar penyalur KPR bersubsidi di Indonesia.
KPR Take Over
Dikutip dari akun https://www.btn.co.id › 2024/05/20, ada KPR Take Over. Ini sejalan dengan namanya, jenis KPR yang satu ini merupakan pemindahan fasilitas KPR atau sejenisnya dari bank asal ke bank baru yang diinginkan. Pemindahan ini boleh dilakukan dengan syarat maksimum limit kredit sebesar outstanding terakhir di bank asal atau sebesar limit kredit baru sesuai dengan perhitungan bank. Jadi, jika kamu berencana untuk mengambil jenis yang ini, pastikan kamu sudah mengetahui terlebih dahulu sistem, syarat, beserta pengajuannya. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham