Buntut Foto Pose Kades Kemlagi Lor Berpotensi Pidana, JPPR Dorong Bawaslu Turun Tangan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim. SP/MUHAJIRIN 
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Foto berpose dua jari kades Kemlagi Lor Kecamatan Turi, Lamongan beserta perangkat beredar luas, dan berpotensi melanggar UU  pemilihan kepala daerah (UU) 1 tahun 2015 dan beberapa perubahannya, sehingga terancam pidana.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim, Minggu (10/11/2024) dalam rilis yang diterima oleh surabayapagi.com.

Disebutkannya, selain melanggar UU Pilkada, kades Kemlagi Lor juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan lainya yaitu peraturan pemerintahan desa.

Ia melihat foto tersebut secara seksama, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap norma pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan beberapa perubahan nya. Pasal 71 ayat (1) pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelas Nadhim pria mantan komisioner Bawaslu ini menegaskan.

Ia menjelaskan, pasal 188 setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

"Disamping melanggar norma pasal 71 ayat 1 undang undang 1 tahun 2015. Kami juga menduga telah terjadi pelanggaran larangan kepala desa pada pasal 29 undang-undang 6 tahun 2014 dengan perubahannya," ungkapnya.

Nadhim menyebutkan, pasal 29 kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya menjadi pengurus partai politik, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

"Pasal 30 ayat 1 dan 2 kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian," ucapnya.

Lebih jauh, Nadhim mengungkapkan, larangan nya sangat jelas, bahwa setiap kepala desa atau sebutan lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dan terhadap pasal yang dilanggar, sanksinya adalah pidana dan denda sebagaimana pasal 188 tersebut.

"Kami menduga foto pose dua jari yang diduga dilakukan oleh kepala desa beserta perangkat desanya dilakukan dengan sengaja dan dilakukan di ruangan yang diduga masih berada di lingkungan kantor pemerintahan desa, dan hal tersebut termasuk melanggar pasal 69 huruf h UU 1 tahun 2015 dan beberapa perubahannya," tandas Nadhim. "Yaitu dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, dan pemerintah daerah dan hal tersebut berpotensi pelanggaran pidana pemilihan," imbuh dia.

Mantan Komisioner Bawaslu itu mendorong kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk mengkaji, memeriksa dan memproses dugaan pelanggaran tersebut, untuk mewujudkan keadilan pemilihan. "Bawaslu Lamongan harus berani untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini menjadi temuan," cetusnya.

"Kami juga mendorong kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan, untuk memanggil dan melakukan pembinaan terhadap kepala desa serta perangkat desa yang melakukan pelanggaran, serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Nadhim.

Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan berharap, agar pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 khususnya pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2024 ini berlangsung dengan aman, damai, kondusif, jujur dan adil. "Penegakan hukum pemilu atau pemilihan itu menjadi ujung tombak keadilan, keadilan yang memang betul-betul adil bagi semua, sesuai dengan norma yang berlaku, terangnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Lamongan saat dikonfirmasi kejadian ini mengaku akan segera melakukan pendalaman atas peristiwa yang sekarang menjadi viral karena selalu diperbincangkan oleh masyarakat. "Kita akan melakukan pendalaman atas kejadian tersebut," kata Tony singkat.Jir

Berita Terbaru

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang lebaran mendatang yang kurang beberapa hari lagi, personel Polres Blitar pada Senin (16/3) melaksanakan monitoring arus mudik…

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kinerja Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun pertama periode keduanya m…

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan…

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Evaluasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur mulai menunjukkan hasil. Jumlah dapur yang sempat…