Buntut Foto Pose Kades Kemlagi Lor Berpotensi Pidana, JPPR Dorong Bawaslu Turun Tangan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim. SP/MUHAJIRIN 
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Foto berpose dua jari kades Kemlagi Lor Kecamatan Turi, Lamongan beserta perangkat beredar luas, dan berpotensi melanggar UU  pemilihan kepala daerah (UU) 1 tahun 2015 dan beberapa perubahannya, sehingga terancam pidana.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim, Minggu (10/11/2024) dalam rilis yang diterima oleh surabayapagi.com.

Disebutkannya, selain melanggar UU Pilkada, kades Kemlagi Lor juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan lainya yaitu peraturan pemerintahan desa.

Ia melihat foto tersebut secara seksama, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap norma pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan beberapa perubahan nya. Pasal 71 ayat (1) pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelas Nadhim pria mantan komisioner Bawaslu ini menegaskan.

Ia menjelaskan, pasal 188 setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

"Disamping melanggar norma pasal 71 ayat 1 undang undang 1 tahun 2015. Kami juga menduga telah terjadi pelanggaran larangan kepala desa pada pasal 29 undang-undang 6 tahun 2014 dengan perubahannya," ungkapnya.

Nadhim menyebutkan, pasal 29 kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya menjadi pengurus partai politik, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

"Pasal 30 ayat 1 dan 2 kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian," ucapnya.

Lebih jauh, Nadhim mengungkapkan, larangan nya sangat jelas, bahwa setiap kepala desa atau sebutan lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dan terhadap pasal yang dilanggar, sanksinya adalah pidana dan denda sebagaimana pasal 188 tersebut.

"Kami menduga foto pose dua jari yang diduga dilakukan oleh kepala desa beserta perangkat desanya dilakukan dengan sengaja dan dilakukan di ruangan yang diduga masih berada di lingkungan kantor pemerintahan desa, dan hal tersebut termasuk melanggar pasal 69 huruf h UU 1 tahun 2015 dan beberapa perubahannya," tandas Nadhim. "Yaitu dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, dan pemerintah daerah dan hal tersebut berpotensi pelanggaran pidana pemilihan," imbuh dia.

Mantan Komisioner Bawaslu itu mendorong kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk mengkaji, memeriksa dan memproses dugaan pelanggaran tersebut, untuk mewujudkan keadilan pemilihan. "Bawaslu Lamongan harus berani untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini menjadi temuan," cetusnya.

"Kami juga mendorong kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan, untuk memanggil dan melakukan pembinaan terhadap kepala desa serta perangkat desa yang melakukan pelanggaran, serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Nadhim.

Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan berharap, agar pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 khususnya pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2024 ini berlangsung dengan aman, damai, kondusif, jujur dan adil. "Penegakan hukum pemilu atau pemilihan itu menjadi ujung tombak keadilan, keadilan yang memang betul-betul adil bagi semua, sesuai dengan norma yang berlaku, terangnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Lamongan saat dikonfirmasi kejadian ini mengaku akan segera melakukan pendalaman atas peristiwa yang sekarang menjadi viral karena selalu diperbincangkan oleh masyarakat. "Kita akan melakukan pendalaman atas kejadian tersebut," kata Tony singkat.Jir

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…