Buntut Foto Pose Kades Kemlagi Lor Berpotensi Pidana, JPPR Dorong Bawaslu Turun Tangan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim. SP/MUHAJIRIN 
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Foto berpose dua jari kades Kemlagi Lor Kecamatan Turi, Lamongan beserta perangkat beredar luas, dan berpotensi melanggar UU  pemilihan kepala daerah (UU) 1 tahun 2015 dan beberapa perubahannya, sehingga terancam pidana.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim, Minggu (10/11/2024) dalam rilis yang diterima oleh surabayapagi.com.

Disebutkannya, selain melanggar UU Pilkada, kades Kemlagi Lor juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan lainya yaitu peraturan pemerintahan desa.

Ia melihat foto tersebut secara seksama, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap norma pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan beberapa perubahan nya. Pasal 71 ayat (1) pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelas Nadhim pria mantan komisioner Bawaslu ini menegaskan.

Ia menjelaskan, pasal 188 setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

"Disamping melanggar norma pasal 71 ayat 1 undang undang 1 tahun 2015. Kami juga menduga telah terjadi pelanggaran larangan kepala desa pada pasal 29 undang-undang 6 tahun 2014 dengan perubahannya," ungkapnya.

Nadhim menyebutkan, pasal 29 kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya menjadi pengurus partai politik, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

"Pasal 30 ayat 1 dan 2 kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian," ucapnya.

Lebih jauh, Nadhim mengungkapkan, larangan nya sangat jelas, bahwa setiap kepala desa atau sebutan lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dan terhadap pasal yang dilanggar, sanksinya adalah pidana dan denda sebagaimana pasal 188 tersebut.

"Kami menduga foto pose dua jari yang diduga dilakukan oleh kepala desa beserta perangkat desanya dilakukan dengan sengaja dan dilakukan di ruangan yang diduga masih berada di lingkungan kantor pemerintahan desa, dan hal tersebut termasuk melanggar pasal 69 huruf h UU 1 tahun 2015 dan beberapa perubahannya," tandas Nadhim. "Yaitu dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, dan pemerintah daerah dan hal tersebut berpotensi pelanggaran pidana pemilihan," imbuh dia.

Mantan Komisioner Bawaslu itu mendorong kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk mengkaji, memeriksa dan memproses dugaan pelanggaran tersebut, untuk mewujudkan keadilan pemilihan. "Bawaslu Lamongan harus berani untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini menjadi temuan," cetusnya.

"Kami juga mendorong kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan, untuk memanggil dan melakukan pembinaan terhadap kepala desa serta perangkat desa yang melakukan pelanggaran, serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Nadhim.

Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan berharap, agar pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 khususnya pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2024 ini berlangsung dengan aman, damai, kondusif, jujur dan adil. "Penegakan hukum pemilu atau pemilihan itu menjadi ujung tombak keadilan, keadilan yang memang betul-betul adil bagi semua, sesuai dengan norma yang berlaku, terangnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Lamongan saat dikonfirmasi kejadian ini mengaku akan segera melakukan pendalaman atas peristiwa yang sekarang menjadi viral karena selalu diperbincangkan oleh masyarakat. "Kita akan melakukan pendalaman atas kejadian tersebut," kata Tony singkat.Jir

Berita Terbaru

Momen Istimewa, Taman Safari Prigen Kenalkan 4 Anak Harimau Sumatera

Momen Istimewa, Taman Safari Prigen Kenalkan 4 Anak Harimau Sumatera

Kamis, 04 Jun 2026 11:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Keberhasilan dalam mengembangbiakkan harimau sumatera menjadi momentum istimewa bagi Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, yang…

Sasar Ibu Hamil-Balita, DP3AP2KB: Program MBG Bantu Tekan Angka Stunting di Situbondo

Sasar Ibu Hamil-Balita, DP3AP2KB: Program MBG Bantu Tekan Angka Stunting di Situbondo

Kamis, 04 Jun 2026 11:20 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan…

Ning Ita Ajak ASN Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita Ajak ASN Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Kamis, 04 Jun 2026 11:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto untuk…

Bukit Tunggangan, Surganya Spot Sunset dan Paralayang di Trenggalek

Bukit Tunggangan, Surganya Spot Sunset dan Paralayang di Trenggalek

Kamis, 04 Jun 2026 10:24 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Bukit Tunggangan yang berada di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek menyimpan keindahan yang menjadi…

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua…