Buntut Foto Pose Kades Kemlagi Lor Berpotensi Pidana, JPPR Dorong Bawaslu Turun Tangan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim. SP/MUHAJIRIN 
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Foto berpose dua jari kades Kemlagi Lor Kecamatan Turi, Lamongan beserta perangkat beredar luas, dan berpotensi melanggar UU  pemilihan kepala daerah (UU) 1 tahun 2015 dan beberapa perubahannya, sehingga terancam pidana.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim, Minggu (10/11/2024) dalam rilis yang diterima oleh surabayapagi.com.

Disebutkannya, selain melanggar UU Pilkada, kades Kemlagi Lor juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan lainya yaitu peraturan pemerintahan desa.

Ia melihat foto tersebut secara seksama, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap norma pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan beberapa perubahan nya. Pasal 71 ayat (1) pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelas Nadhim pria mantan komisioner Bawaslu ini menegaskan.

Ia menjelaskan, pasal 188 setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

"Disamping melanggar norma pasal 71 ayat 1 undang undang 1 tahun 2015. Kami juga menduga telah terjadi pelanggaran larangan kepala desa pada pasal 29 undang-undang 6 tahun 2014 dengan perubahannya," ungkapnya.

Nadhim menyebutkan, pasal 29 kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya menjadi pengurus partai politik, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

"Pasal 30 ayat 1 dan 2 kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian," ucapnya.

Lebih jauh, Nadhim mengungkapkan, larangan nya sangat jelas, bahwa setiap kepala desa atau sebutan lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dan terhadap pasal yang dilanggar, sanksinya adalah pidana dan denda sebagaimana pasal 188 tersebut.

"Kami menduga foto pose dua jari yang diduga dilakukan oleh kepala desa beserta perangkat desanya dilakukan dengan sengaja dan dilakukan di ruangan yang diduga masih berada di lingkungan kantor pemerintahan desa, dan hal tersebut termasuk melanggar pasal 69 huruf h UU 1 tahun 2015 dan beberapa perubahannya," tandas Nadhim. "Yaitu dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, dan pemerintah daerah dan hal tersebut berpotensi pelanggaran pidana pemilihan," imbuh dia.

Mantan Komisioner Bawaslu itu mendorong kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk mengkaji, memeriksa dan memproses dugaan pelanggaran tersebut, untuk mewujudkan keadilan pemilihan. "Bawaslu Lamongan harus berani untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini menjadi temuan," cetusnya.

"Kami juga mendorong kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan, untuk memanggil dan melakukan pembinaan terhadap kepala desa serta perangkat desa yang melakukan pelanggaran, serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Nadhim.

Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan berharap, agar pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 khususnya pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2024 ini berlangsung dengan aman, damai, kondusif, jujur dan adil. "Penegakan hukum pemilu atau pemilihan itu menjadi ujung tombak keadilan, keadilan yang memang betul-betul adil bagi semua, sesuai dengan norma yang berlaku, terangnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Lamongan saat dikonfirmasi kejadian ini mengaku akan segera melakukan pendalaman atas peristiwa yang sekarang menjadi viral karena selalu diperbincangkan oleh masyarakat. "Kita akan melakukan pendalaman atas kejadian tersebut," kata Tony singkat.Jir

Berita Terbaru

Dinkes: 60 SPPG di Tulungagung Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Dinkes: 60 SPPG di Tulungagung Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Selasa, 04 Agu 2026 13:13 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 13:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung mencatat sebanyak 60 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya masih belum…

Terkuak Temuan Misteri Suara Gemercik di Sampang, Ada Kandungan Belerang di Tanah

Terkuak Temuan Misteri Suara Gemercik di Sampang, Ada Kandungan Belerang di Tanah

Selasa, 04 Agu 2026 12:47 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Menindaklanjuti viralnya temuan misteri tanah yang mengeluarkan suara gemercik air di Desa Gunungeleh, Kecamatan Kedundung,…

Sambut HUT RI, Pemkot Madiun Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Sambut HUT RI, Pemkot Madiun Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Selasa, 04 Agu 2026 12:23 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur…

Imbas Kebakaran Blok Bantengan, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo

Imbas Kebakaran Blok Bantengan, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo

Selasa, 04 Agu 2026 12:03 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti dampak kebakaran hutan di Blok Bantengan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup sebagian…

Lewat Peran Strategis Petani, Pemkab Madiun Komitmen Tingkatkan Produksi Padi

Lewat Peran Strategis Petani, Pemkab Madiun Komitmen Tingkatkan Produksi Padi

Selasa, 04 Agu 2026 11:44 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui sinergisitas peran strategis petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan menuju Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemerintah…

Siapkan Solusi Jangka Panjang, Pemkab Percepat Atasi Sampah Sungai Sukodono

Siapkan Solusi Jangka Panjang, Pemkab Percepat Atasi Sampah Sungai Sukodono

Selasa, 04 Agu 2026 11:22 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui pemasangan jaring, normalisasi saluran, dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R),…