Keberanian dan Obyektifitas Bawaslu Menindaklanjuti Laporan Tengah Ditunggu Masyarakat
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Diduga karena melanggar netralitas, Kades Kemlagi Lor Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Bagus ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Fenomena Waterspout Mirip Puting Beliung Hebohkan Warga di Lamongan
Pelaporan oleh tim kuasa hukum Paslon Bagus yang terdiri dari Siswanto SH, Alif Machfudin,SH, dan Nur Afit Santoso SH tersebut, diterima oleh Farid Achiyani Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan di Kantornya Jl. Mastrip Made Lamongan.
Siswanto, salah satu tim kuasa hukum Paslon Abdul Ghofur-Firosya Shalati (Bagus) dalam kesempatan itu mengatakan, pelaporan dugaan pelanggaran netralitas oleh Kades ini, diterima oleh Bawaslu dengan nomor laporan 009/PI/PB/16.19/XI/2024.
Bukti laporan dari Bawaslu.
Selanjutnya, tim kuasa hukum meminta dan mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti pelaporan ini, karena oknum kades beserta perangkatnya itu terindikasi kuat telah melanggar netralitas, dengan menunjukan kepada masyarakat kalau dirinya mendukung Paslon nomor urut 2, dengan foto salam dua jari, dan memakai atribut kaos bergambar Yes-Dirham yang sekarang ini tengah viral.
Baca Juga: Puluhan Aktivis PMII Turun Aksi, Pertanyakan Pungutan dan Penahanan Ijazah Marak Terjadi di Lamongan
"Bukti sudah saya serahkan semua dalam laporan, dan saya minta Bawaslu tidak tebang pilih, laporan dari siapapun kalau bukti formil dan materil terpenuhi wajib untuk menindaklanjutinya, kami menunggu kinerja Bawaslu Lamongan," kata Siswanto.
Farid Achiyani Komisioner Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran, dan Datin mengaku kalau laporan dari tim kuasa hukum Paslon sudah diterima di kantornya. "Iya tadi ada laporan dan kami sendiri yang menerimanya," katanya.
Usai dengan resmi dilaporkan itu tambah Farid, pihaknya dengan komisioner lainnya akan segera menindaklanjuti dan melakukan kajian hingga di plenokan. "Kita kaji dulu laporan ini bersama teman-teman komisioner lainnya, sambil menunggu laporan dari Panwascam Kecamatan Turi,” terangnya.
Baca Juga: Musim Penghujan, Petambak Lamongan Kesulitan Dapat Benih Ikan dari Pemasok
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim, Minggu (10/11/2024) dalam rilis yang diterima oleh surabayapagi.com menyebutkan, kalau foto berpose dua jari kades Kemlagi Lor Kecamatan Turi, Lamongan beserta perangkat beredar luas tersebut, berpotensi melanggar UU pemilihan kepala daerah (UU) 1 tahun 2015 dan beberapa perubahannya, sehingga terancam pidana.
Disebutkannya, selain melanggar UU Pilkada, kades Kemlagi Lor juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan lainya yaitu peraturan pemerintahan desa. jir
Editor : Moch Ilham