Lengkapi Berkas, Tim Kuasa Hukum Bagus Minta Bawaslu Segera Adili Kades Kemlagi Lor

author Muhajirrin

- Pewarta

Kamis, 14 Nov 2024 17:15 WIB

Lengkapi Berkas, Tim Kuasa Hukum Bagus Minta Bawaslu Segera Adili Kades Kemlagi Lor

i

Farid Achiyani dari Bawaslu menyerahkan tanda terima usai Tim Kuasa Hukum Bagus melengkapi bukti-bukti material. FOTO:SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tim kuasa hukum Paslon Abdul Ghofur - Firosya Shalati (Bagus) kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Mastrip Made Lamongan, pada Kamis, (14/11/2024), untuk melengkapi berkas dan meminta Bawaslu segera mengadili Kades Kemlagi Lor Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari  Siswanto SH, Alif Machfudin,SH, Nur Afit Santoso SH dan M Ridwan, SH tersebut, diterima oleh Farid Achiyani Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan.

Baca Juga: Musim Penghujan, Petambak Lamongan Kesulitan Dapat Benih Ikan dari Pemasok

M. Ridwan mewakili Tim Kuasa Hukum dalam kesempatan itu mengungkapkan, kalau  kedatanganya ke Bawaslu ini untuk melengkapi syarat formil dan materiil atas pelaporannya dengan terlapor Kades Kemlagi Lor. " Hari ini tim kuasa hukum Paslon Bagus datang untuk melengkapi syarat material, setelah kemarin ada surat pemberitahuan dari Bawaslu," terangnya.

Disebutkan olehnya, berkas material yang ia lengkapi tersebut, terkait dengan locus delicti dimana obyek dugaan pelanggaran itu terjadi. "Ya melengkapi bukti material waktu hari dan tahun di mana foto itu ada," jelasnya.

Tim kuasa hukum Bagus saat melengkapi bukti-bukti material ke kantor Bawaslu.Tim kuasa hukum Bagus saat melengkapi bukti-bukti material ke kantor Bawaslu.

Setelah beberapa berkas material sudah dilengkapi itu, tentu tim kuasa hukum Bagus  berharap Bawaslu segera melakukan kajian dan tindak lanjut atas pelaporan ini. "Karena sudah kami lengkapi,  laporan ini mohon diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku apalagi memang perkara ini sudah diketahui oleh publik jadi sudah selayaknya ini diproses," pintanya.

Ia juga berpesan, agar Bawaslu bekerja dan bersikap profesional, independen dan tidak pandang bulu dengan laporan dari manapun. "Masyarakat mendorong Bawaslu bekerja profesional, independen, dan adili siapapun yang diduga melanggar UU, apalagi ini menyangkut aparatur pemerintah yang semestinya menjadi contoh," harapnya.

Baca Juga: Tokoh Nasional hingga Perform Sound Horeg Brewok Audio, Ramaikan Kampanye Akbar 1 Munajat

Farid Achiyani Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan, mengatakan kalau tim kuasa hukum Bagus telah melengkapi berkas material, agar Bawaslu segera melakukan kajian, dan pleno. "Iya hari ini tim kuasa Hukum Bagus melengkapi bukti - bukti material atas laporan yang kami terima pada beberapa hari lalu," terangnya.

Laporan sebelumnya lanjut Farid,  belum terpenuhi unsur setelah sebelumnya pihaknya melakukan kajian dan rapat pleno, dan akhirnya pihak Bawaslu menyurati agar tim Kuasa Hukum Bagus melengkapi bukti - bukti.

"Sesuai dengan prosedur kita telah pleno kan dan kita sampaikan kepada pelapor untuk memenuhinya dan pada saat hari ini tadi sudah dipenuhi,  sesuai dengan mekanisme yang ada beberapa hari ini untuk mengkaji kemudian memplenokan," ungkapnya.

Baca Juga: Santri Bagus Lamongan All Out Menangkan Abdul Ghofur dan Firosya Shalati Untuk Perubahan

Terkait pasal apa yang akan dijadikan untuk menindak terlapor, nanti akan muncul dalam kajian dan pleno. "Kalau memang terpenuhi unsurnya ya kita lihat saja nanti, pasal dan ayat apa yang akan diterapkan, apakah itu bisa pelanggaran administrasi atau masuk apa pelanggaran hukum lain atau pidana kan juga kita masih pelajari," ujar Farid yang menegaskan pihaknya juga masih menunggu bukti-bukti  dari Panwas Kec. Turi.

Sebelumnya, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim, Minggu (10/11/2024) dalam rilis yang diterima oleh surabayapagi.com menyebutkan, kalau foto berpose dua jari kades Kemlagi Lor Kecamatan Turi, Lamongan beserta perangkat beredar luas tersebut, berpotensi melanggar UU pemilihan kepala daerah (UU) 1 tahun 2015 dan beberapa perubahannya, sehingga terancam pidana.

Disebutkannya, selain melanggar UU Pilkada, kades Kemlagi Lor juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan lainya yaitu peraturan pemerintahan desa. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU