Lengkapi Berkas, Tim Kuasa Hukum Bagus Minta Bawaslu Segera Adili Kades Kemlagi Lor

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Farid Achiyani dari Bawaslu menyerahkan tanda terima usai Tim Kuasa Hukum Bagus melengkapi bukti-bukti material. FOTO:SP/MUHAJIRIN
Farid Achiyani dari Bawaslu menyerahkan tanda terima usai Tim Kuasa Hukum Bagus melengkapi bukti-bukti material. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tim kuasa hukum Paslon Abdul Ghofur - Firosya Shalati (Bagus) kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Mastrip Made Lamongan, pada Kamis, (14/11/2024), untuk melengkapi berkas dan meminta Bawaslu segera mengadili Kades Kemlagi Lor Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari  Siswanto SH, Alif Machfudin,SH, Nur Afit Santoso SH dan M Ridwan, SH tersebut, diterima oleh Farid Achiyani Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan.

M. Ridwan mewakili Tim Kuasa Hukum dalam kesempatan itu mengungkapkan, kalau  kedatanganya ke Bawaslu ini untuk melengkapi syarat formil dan materiil atas pelaporannya dengan terlapor Kades Kemlagi Lor. " Hari ini tim kuasa hukum Paslon Bagus datang untuk melengkapi syarat material, setelah kemarin ada surat pemberitahuan dari Bawaslu," terangnya.

Disebutkan olehnya, berkas material yang ia lengkapi tersebut, terkait dengan locus delicti dimana obyek dugaan pelanggaran itu terjadi. "Ya melengkapi bukti material waktu hari dan tahun di mana foto itu ada," jelasnya.

Setelah beberapa berkas material sudah dilengkapi itu, tentu tim kuasa hukum Bagus  berharap Bawaslu segera melakukan kajian dan tindak lanjut atas pelaporan ini. "Karena sudah kami lengkapi,  laporan ini mohon diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku apalagi memang perkara ini sudah diketahui oleh publik jadi sudah selayaknya ini diproses," pintanya.

Ia juga berpesan, agar Bawaslu bekerja dan bersikap profesional, independen dan tidak pandang bulu dengan laporan dari manapun. "Masyarakat mendorong Bawaslu bekerja profesional, independen, dan adili siapapun yang diduga melanggar UU, apalagi ini menyangkut aparatur pemerintah yang semestinya menjadi contoh," harapnya.

Farid Achiyani Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan, mengatakan kalau tim kuasa hukum Bagus telah melengkapi berkas material, agar Bawaslu segera melakukan kajian, dan pleno. "Iya hari ini tim kuasa Hukum Bagus melengkapi bukti - bukti material atas laporan yang kami terima pada beberapa hari lalu," terangnya.

Laporan sebelumnya lanjut Farid,  belum terpenuhi unsur setelah sebelumnya pihaknya melakukan kajian dan rapat pleno, dan akhirnya pihak Bawaslu menyurati agar tim Kuasa Hukum Bagus melengkapi bukti - bukti.

"Sesuai dengan prosedur kita telah pleno kan dan kita sampaikan kepada pelapor untuk memenuhinya dan pada saat hari ini tadi sudah dipenuhi,  sesuai dengan mekanisme yang ada beberapa hari ini untuk mengkaji kemudian memplenokan," ungkapnya.

Terkait pasal apa yang akan dijadikan untuk menindak terlapor, nanti akan muncul dalam kajian dan pleno. "Kalau memang terpenuhi unsurnya ya kita lihat saja nanti, pasal dan ayat apa yang akan diterapkan, apakah itu bisa pelanggaran administrasi atau masuk apa pelanggaran hukum lain atau pidana kan juga kita masih pelajari," ujar Farid yang menegaskan pihaknya juga masih menunggu bukti-bukti  dari Panwas Kec. Turi.

Sebelumnya, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim, Minggu (10/11/2024) dalam rilis yang diterima oleh surabayapagi.com menyebutkan, kalau foto berpose dua jari kades Kemlagi Lor Kecamatan Turi, Lamongan beserta perangkat beredar luas tersebut, berpotensi melanggar UU pemilihan kepala daerah (UU) 1 tahun 2015 dan beberapa perubahannya, sehingga terancam pidana.

Disebutkannya, selain melanggar UU Pilkada, kades Kemlagi Lor juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan lainya yaitu peraturan pemerintahan desa. jir

Berita Terbaru

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi membantah seluruh keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pem…

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Norwegia akan menghadapi Inggris pada pukul 4 pagi tanggal 12 Juli di Stadion Miami. Haaland sedang dalam performa gemilang dengan…

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180. Harta…

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - l Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik, setelah kediamannya…

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Dia juga berharap…

Periksa Juga Petinggi Penegak hukum yang Terlibat

Periksa Juga Petinggi Penegak hukum yang Terlibat

Kamis, 09 Jul 2026 21:22 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendesak Kortas Tipikor Polri agar memeriksa seluruh pihak yang…