Menguji Profesionalisme Bawaslu Menindaklanjuti Laporan

Libatkan Perangkat Desa dan Penyelenggara Pemilu, Paslon Yes-Dirham di Laporkan ke Bawaslu

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim kuasa hukum Paslon Bagus menunjukan bukti laporan telah diterima dari Bawaslu Lamongan. FOTO:SP/MUHAJIRIN
Tim kuasa hukum Paslon Bagus menunjukan bukti laporan telah diterima dari Bawaslu Lamongan. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lagi, satu persatu pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa dilaporkan ke Bawaslu. Terbaru, tidak hanya perangkat desa yang di laporkan, Paslon nomor urut 2 Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara juga dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Bagus ke Bawaslu, karena dalam acara deklarasi Laskar Hijau di RM Aqila diduga melibatkan perangkat desa dan penyelenggara pemilu.

Laporan dengan menyertakan sejumlah bukti itu telah disampaikan oleh tim kuasa hukum Bagus yang terdiri dari Siswant, S.H. Alif Mahfudin, S.H. Nur Afit Santoso, S.H. Moh. Sun'an Arif S.H, pada Senin sore (18/11/2024) di kantor Bawaslu di Jl. Mastrip No.44, Made, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

"Hari ini itu kita membuat dua laporan dugaan pelanggaran pemilu, melaporkan Paslon Yes-Dirham dan melaporkan sejumlah perangkat desa dan satu orang terduga anggota Panwaslu tingkat desa yang terlibat dalam acara di RM Aqila Deket," kata Siswanto salah satu tim kuasa hukum Paslon Bagus kepada sejumlah media dalam jumpa pers di Mabes Pemenangan Paslon Bagus di Kelurahan Temenggungan.

Disebutkan olehnya, dua laporan sekaligus itu ia layangkan, karena pihaknya ingin pesta demokrasi di Lamongan ini terjadi dengan fair, dan siapapun yang melanggar pemilu harus diproses, tidak memandang itu siapa. "Siapapun yang melanggar pemilu dan kalau ada laporan yang disertai dengan sejumlah bukti, Bawaslu wajib untuk menindaklanjuti," pintanya.

Lebih jauh Siswanto menyebutkan, pelaporan yang ia sampaikan ke Bawaslu itu lanjutnya, melaporkan Paslon nomor urut 2 Yes-Dirham, dan beberapa perangkat desa diantaranya Johan Permana, Sekretaris Desa Kandangrejo Kec. Kedungpring; Bukhori, Kapala Dusun Ngadipiro Desa Gunungrejo Kec. Kedungpring; Maulidvian Arista, Kasi Pemerintahan Desa Latek Kec. Sekaran; dan M. Kiki Rahmawan, Anggota Panwaslu Desa Pule Kec. Modo Kabupaten Lamongan.

Kegiatan kampanye/deklarasi dukungan oleh Laskar Hijau pada 13 Nopember 2024 di RM Aqila Desa Rejosari Kec. Deket tersebut, juga telah dipublikasikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Yes– Dirham dan/atau Tim Kampanye-nya melalui media sosial resminya, yaitu : yesdirham;

"Bukti – bukti dalam laporan ini kami telah lampirkan dan tersimpan dalam flashdisk, dan kami menduga terlapor selaku Pasangan Calon peserta dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan 2024, dan perangkat serta penyelenggara pemilu telah melakukan tindakan yang dilarang oleh UU," jelasnya.

Pelarangan itu tambah dia seperti sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 189 jo. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah menjadi Undang-Undang sebagaimana dst.

Bahwa, secara lengkap ketentuan pasal 189 dan pasal 70 ayat (1) UU Pilkada adalah sebagai berikut:Pasal189: Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Terpisah, Farid Achiyani Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan saat dikonfirmasi terkait ini belum menjawab kiriman WhatsApp dari surabayapagi.com, hingga pukul 21.00 wib.jir

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…