Menguji Profesionalisme Bawaslu Menindaklanjuti Laporan

Libatkan Perangkat Desa dan Penyelenggara Pemilu, Paslon Yes-Dirham di Laporkan ke Bawaslu

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim kuasa hukum Paslon Bagus menunjukan bukti laporan telah diterima dari Bawaslu Lamongan. FOTO:SP/MUHAJIRIN
Tim kuasa hukum Paslon Bagus menunjukan bukti laporan telah diterima dari Bawaslu Lamongan. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lagi, satu persatu pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa dilaporkan ke Bawaslu. Terbaru, tidak hanya perangkat desa yang di laporkan, Paslon nomor urut 2 Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara juga dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Bagus ke Bawaslu, karena dalam acara deklarasi Laskar Hijau di RM Aqila diduga melibatkan perangkat desa dan penyelenggara pemilu.

Laporan dengan menyertakan sejumlah bukti itu telah disampaikan oleh tim kuasa hukum Bagus yang terdiri dari Siswant, S.H. Alif Mahfudin, S.H. Nur Afit Santoso, S.H. Moh. Sun'an Arif S.H, pada Senin sore (18/11/2024) di kantor Bawaslu di Jl. Mastrip No.44, Made, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

"Hari ini itu kita membuat dua laporan dugaan pelanggaran pemilu, melaporkan Paslon Yes-Dirham dan melaporkan sejumlah perangkat desa dan satu orang terduga anggota Panwaslu tingkat desa yang terlibat dalam acara di RM Aqila Deket," kata Siswanto salah satu tim kuasa hukum Paslon Bagus kepada sejumlah media dalam jumpa pers di Mabes Pemenangan Paslon Bagus di Kelurahan Temenggungan.

Disebutkan olehnya, dua laporan sekaligus itu ia layangkan, karena pihaknya ingin pesta demokrasi di Lamongan ini terjadi dengan fair, dan siapapun yang melanggar pemilu harus diproses, tidak memandang itu siapa. "Siapapun yang melanggar pemilu dan kalau ada laporan yang disertai dengan sejumlah bukti, Bawaslu wajib untuk menindaklanjuti," pintanya.

Lebih jauh Siswanto menyebutkan, pelaporan yang ia sampaikan ke Bawaslu itu lanjutnya, melaporkan Paslon nomor urut 2 Yes-Dirham, dan beberapa perangkat desa diantaranya Johan Permana, Sekretaris Desa Kandangrejo Kec. Kedungpring; Bukhori, Kapala Dusun Ngadipiro Desa Gunungrejo Kec. Kedungpring; Maulidvian Arista, Kasi Pemerintahan Desa Latek Kec. Sekaran; dan M. Kiki Rahmawan, Anggota Panwaslu Desa Pule Kec. Modo Kabupaten Lamongan.

Kegiatan kampanye/deklarasi dukungan oleh Laskar Hijau pada 13 Nopember 2024 di RM Aqila Desa Rejosari Kec. Deket tersebut, juga telah dipublikasikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Yes– Dirham dan/atau Tim Kampanye-nya melalui media sosial resminya, yaitu : yesdirham;

"Bukti – bukti dalam laporan ini kami telah lampirkan dan tersimpan dalam flashdisk, dan kami menduga terlapor selaku Pasangan Calon peserta dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan 2024, dan perangkat serta penyelenggara pemilu telah melakukan tindakan yang dilarang oleh UU," jelasnya.

Pelarangan itu tambah dia seperti sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 189 jo. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah menjadi Undang-Undang sebagaimana dst.

Bahwa, secara lengkap ketentuan pasal 189 dan pasal 70 ayat (1) UU Pilkada adalah sebagai berikut:Pasal189: Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Terpisah, Farid Achiyani Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan saat dikonfirmasi terkait ini belum menjawab kiriman WhatsApp dari surabayapagi.com, hingga pukul 21.00 wib.jir

Berita Terbaru

Perkuat Sistem Listrik Tuban, PLN UIT JBM Rekonduktoring SUTT 150 kV Disiapkan Dukung Pertumbuhan Industri

Perkuat Sistem Listrik Tuban, PLN UIT JBM Rekonduktoring SUTT 150 kV Disiapkan Dukung Pertumbuhan Industri

Kamis, 10 Sep 2026 19:41 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 19:41 WIB

SurabayaPagi, Tuban – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat sistem transmisi listrik di Kabupaten Tuban, Jawa T…

Optimalkan Zakat Dorong Penguatan Unit Pengumpulan Zakat Tingkat Pemdes dan Kelurahan

Optimalkan Zakat Dorong Penguatan Unit Pengumpulan Zakat Tingkat Pemdes dan Kelurahan

Kamis, 10 Sep 2026 18:02 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI com. Sidoarjo - Demi mewujudkan optimalisasi penerimaan zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) perlu sinergi antara pemerintah daerah, Badan Amil Zakat…

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi seorang pria yang diduga kerap mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas di jalan sepi di wilayah K…

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – ASUS memperkuat layanan purnajual untuk pengguna laptop di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperpanjang masa g…

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rabu ( 9 September 2026 ) pukul 17.00, warga Desa Tingal Kec.Garum Kab.Blitar di kejutkan adanya tewasnya seorang laki laki sekitar…

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda …