Andriati Pengganti Abdul Ghofur Dilantik Menjadi Anggota DPRD Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPRD Lamongan, HM. Fredy Wahyudi saat mengambil sumpah dan janji Andriati Pengganti Antar Waktu (PAW).  FOTO:SP/MUHAJIRIN
Ketua DPRD Lamongan, HM. Fredy Wahyudi saat mengambil sumpah dan janji Andriati Pengganti Antar Waktu (PAW). FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Andriati Kusumawardani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi dilantik menjadi anggota DPRD Lamongan Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Abdul Gofur, pada Rabu (20/11/2024) dalam sidang paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna setempat.

Andriati Kusumawardani sendiri adalah, sebelumnya peraih suara terbanyak nomor tiga di daerah pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi, Mantup, Kembangbahu, Sukorame, Ngimbang, Modo, dan Bluluk, setelah Abdul Ghofur dan Fatin.

Andriati dilantik oleh ketua DPRD Lamongan, HM. Fredy Wahyudi disaksikan oleh anggota DPRD, namun sayang dalam kesempatan pelantikan ini, kepala dinas dan camat banyak yang tidak hadir dan beberapa saja yang terlihat.

Ketua DPRD Lamongan HM. Fredy Wahyudi dalam sambutanya mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota DPRD dari fraksi PKB. "Selamat dan saya minta Bu Andriati untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, dan selamat bertugas semoga bisa bersinergi dengan anggota lainnya," pesannya.

Sementara itu, Plt. Bupati Lamongan Abdul Rouf mengajak Andriati sebagai anggota DPRD periode 2024-2029, untuk berkinerja optimal dalam mengawal program-program pembangunan dengan berkolaborasi untuk kemajuan daerah.

“Semoga ke depan beliau mampu mengemban jabatannya dengan amanah, dan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan Lamongan. Apalagi pada beberapa hari ini tengah dibahas rencana program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 baik usulan eksekutif maupun inisiatif legislatif,” ucapnya.

Usai pelantikan, juga dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan atas rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan. 

Rouf menjelaskan, pengajuan raperda tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 314 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023. Dimana, BPR wajib melakukan perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan. 

Selain itu, mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014, badan hukum yang sesuai untuk badan usaha milik daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan yakni perusahaan perseroan daerah (Perseroda) terbatas. Dimana, modal saham paling sedikit 51 persen dimiliki oleh 1 (satu) Daerah. 

Sehingga pengembangan dan penguatan sektor keuangan tidak hanya mengubah bentuk hukum tetapi memberi nama baru (nomenklatur baru), dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

“Perubahan status Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk memberi akibat hukum sehingga legalitas Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan diakui,” pungkasnya.jir

Berita Terbaru

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…