SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Di Penghujung Kampanye Paslon, Sekda Moh. Nalikan bersama 9 Pejabat Pemkab Lamongan, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh tim Kuasa Hukum BAGUS, karena ada dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain Sekda ada 9 Pejabat yang dilaporkan diantaranya Kepala Bakesbangpol Lamongan, Dianto Hari Wibowo; Kepala Dinas PMD Lamongan Joko Raharto; Kabag Administrasi Pembangunan Galih Yanuar Medi Pratama; Kadispora Lamongan Erwin Sulitya Pambudi.
Baca Juga: Mengejutkan, Paslon 01 Daftarkan Sengketa Hasil Pilkada Lamongan ke MK
Selanjutnya, Kabid Pengelolaan Keuangan, Aset Dan Sumber Daya Desa Dinas PMD Lamongan Anang Budi Santosa; Staf Dinas PMD Muhammad Zainuddin,; Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Lamongan Dodik; Kabid BPBD Lamongan Sukirno; dan Staf Honorer BPBD Mustari.
Surat tanda diterimanya laporan Sekda Lamongan bersama dengan 9 Pejabatnya
"Sekda dan 9 Pejabat sudah kami laporkan kemarin Sabtu malam, dan diterima oleh pak Farid," kata Siswanto salah satu perwakilan tim kuasa hukum BAGUS kepada surabayapagi.com, Minggu (24/11/2024).
Dalam laporan itu disebutkan, kalau pada 17 November 2024 lalu, bertempat di Makam Keramat Dewi Kilisuci di Gunung Pucangan, Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, para terlapor secara bersama - sama telah mengumpulkan guru – guru dan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Kecamatan Sambeng.
Baca Juga: Cabup Abdul Ghofur Bersama Istrinya Gunakan Hak Pilih di TPS 08 Temenggungan, Ini Harapanya
"Kami menduga pengumpulan para guru - guru dan pengurus PPDI wilayah Sambeng ini secara sengaja dan terencana dilakukan untuk tujuan pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Yes – Dirham dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2024," terangnya.
Menurut dia, dalam kegiatan pengumpulan guru – guru dan pengurus PPDI se-Kecamatan Sambeng tersebut diduga ada tindakan pembai’atan untuk memilih serta memenangkan pasangan calon tertentu.
"Para peserta yang berkumpul secara bersama meneriakkan yel – yel Yes – Dirham, 02, Lamongan Lanjutkan. Dari fakta – fakta itu, cukup beralasan menurut hukum adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan para pejabat tersebut," ucapnya.
Tim Hukum BAGUS menilai, bahwa pengumpulan guru - guru dan pengurus PPDI tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran ini telah kami lampirkan, termasuk dalam bentuk flashdisk," ungkap Siswanto.
Ia berharap, Bawaslu Lamongan segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Siswanto juga mengingatkan bahwa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil, sangat penting agar pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2024 dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.
“Kami meminta agar Bawaslu melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran itu, untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin proses demokrasi di Lamongan ini berlangsung secara fair tanpa adanya kecurangan,” ujarnya.jir
Editor : Moch Ilham