Diduga Melanggar Netralitas ASN Di Penghujung Kampanye

Sekda Lamongan Bersama 9 Pejabatnya Dilaporkan ke Bawaslu Oleh Tim Kuasa Hukum BAGUS

author Moch Ilham

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Hukum BAGUS menunjukan bukti laporan nya diterima usai melapor ke Bawaslu Lamongan.  FOTO:SP/MUHAJIRIN
Tim Hukum BAGUS menunjukan bukti laporan nya diterima usai melapor ke Bawaslu Lamongan. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Di Penghujung Kampanye Paslon, Sekda Moh. Nalikan bersama 9 Pejabat Pemkab Lamongan, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh tim Kuasa Hukum BAGUS, karena ada dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain Sekda ada 9 Pejabat yang dilaporkan diantaranya Kepala Bakesbangpol Lamongan, Dianto Hari Wibowo; Kepala Dinas PMD Lamongan Joko Raharto; Kabag Administrasi Pembangunan Galih Yanuar Medi Pratama; Kadispora Lamongan Erwin Sulitya Pambudi.

Selanjutnya, Kabid Pengelolaan Keuangan, Aset Dan Sumber Daya Desa Dinas PMD Lamongan Anang Budi Santosa; Staf Dinas PMD Muhammad Zainuddin,; Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Lamongan Dodik; Kabid BPBD Lamongan Sukirno; dan Staf Honorer BPBD Mustari.

"Sekda dan 9 Pejabat sudah kami laporkan kemarin Sabtu malam, dan diterima oleh pak Farid," kata Siswanto salah satu perwakilan tim kuasa hukum BAGUS kepada surabayapagi.com, Minggu (24/11/2024).

Dalam laporan itu disebutkan, kalau pada 17 November 2024 lalu, bertempat di Makam Keramat Dewi Kilisuci di Gunung Pucangan, Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, para terlapor secara bersama - sama telah mengumpulkan guru – guru dan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Kecamatan Sambeng.

"Kami menduga pengumpulan para guru - guru dan pengurus PPDI wilayah Sambeng ini secara sengaja dan terencana dilakukan untuk tujuan pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Yes – Dirham dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2024," terangnya.

Menurut dia, dalam kegiatan pengumpulan guru – guru dan pengurus PPDI se-Kecamatan Sambeng tersebut diduga ada tindakan pembai’atan untuk memilih serta memenangkan pasangan calon tertentu.

"Para peserta yang berkumpul secara bersama meneriakkan yel – yel Yes – Dirham, 02, Lamongan Lanjutkan. Dari fakta – fakta itu, cukup beralasan menurut hukum adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan para pejabat tersebut," ucapnya. 

Tim Hukum BAGUS menilai, bahwa pengumpulan guru - guru dan pengurus PPDI tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran ini telah kami lampirkan, termasuk dalam bentuk flashdisk," ungkap Siswanto.

Ia berharap, Bawaslu Lamongan segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Siswanto juga mengingatkan bahwa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil, sangat penting agar pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2024 dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.

“Kami meminta agar Bawaslu melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran itu, untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin proses demokrasi di Lamongan ini berlangsung secara fair tanpa adanya kecurangan,” ujarnya.jir

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…