Terjerat Skandal Perselingkuhan, Karir Agil Akbar Tamat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Agil Akbar. Foto: Dok
Agil Akbar. Foto: Dok

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Karier Muhammad Agil Akbar sebagai Komisioner Bawaslu Surabaya tamat.

 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikannya secara tetap dalam sidang kode etik terbuka, Senin (25/11/2024).

Kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan Agil dengan seorang perempuan berinisial PSH, yang kemudian berkembang menjadi isu pelanggaran etika serius.

DKPP menemukan bahwa Agil telah menjalin hubungan pribadi dengan PSH sejak 2021, meskipun ia sudah berstatus menikah.

Hubungan ini terungkap melalui foto dan video yang menjadi bukti dalam persidangan. PSH bahkan mengirimkan bukti tersebut kepada istri Agil pada 2022, yang memicu konfrontasi langsung.

Meskipun istrinya meminta hubungan itu dihentikan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Agil dan PSH tetap berhubungan hingga akhir 2023.

Pada Desember 2023, Agil bersama istrinya dan kuasa hukum mendatangi rumah PSH untuk meminta agar PSH menghentikan gangguan terhadap rumah tangga mereka. Dalam pertemuan itu, Agil juga meminta PSH mengembalikan uang senilai Rp20 juta yang sebelumnya diberikan kepada PSH untuk kebutuhan pribadi.

Namun, PSH menuduh permintaan tersebut sebagai bentuk pemerasan. DKPP menyelidiki tuduhan itu dan menyatakan bahwa permintaan Agil bukanlah pemerasan, melainkan bagian dari upayanya mempertahankan keharmonisan rumah tangganya.

“Permintaan Agil untuk mengembalikan uang bukanlah bentuk pemerasan, melainkan bagian dari upaya mempertahankan keharmonisan rumah tangganya,” jelas anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam persidangan.

 

Meskipun tuduhan pemerasan tidak terbukti, DKPP menilai hubungan Agil dengan PSH sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara pemilu. Sebagai pejabat publik, Agil dianggap gagal menjaga kehormatan dan integritas lembaga yang diwakilinya.

“Tindakan teradu dinilai tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap publik,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa perilaku Agil telah mencoreng citra Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Agil, efektif sejak putusan dibacakan.

DKPP menegaskan bahwa perilaku pribadi yang melanggar etika dapat berdampak buruk pada citra institusi dan kepercayaan publik.

“Sebagai pejabat publik, teradu harusnya mampu menjaga kehormatan dan nama baik lembaga, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng integritasnya,” pungkas Heddy Lugito.byb

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…