YLPK Jatim Bergerak Cepat, Sikapi Framing Isu Bahan Berbahaya Asbes Penyebab Asbestosis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penggunaan asbes biru (crocidolite) sudah dilarang sejak tahun 1985, dan hanya asbes putih (chrysotile) yang diijinkan untuk dipergunakan/ diperdagangkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia
Penggunaan asbes biru (crocidolite) sudah dilarang sejak tahun 1985, dan hanya asbes putih (chrysotile) yang diijinkan untuk dipergunakan/ diperdagangkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Yayasan Lembaga Perlidungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) mengklarifikasi pelaku usaha asbes yang tergabung dalam Fiber Cement Manufacturers Association (FICMA) terkait adanya framing isu bahan berbahaya asbes yang dapat menyebabkan penyakit asbestosis yang menyesatkan konsumen, di ruang meeting Graha Pasific Jl. Jendral Basuki Rachmat No. 87-91 Surabaya pada tanggal 15 November 2024.

Pertemuan klarifikasi itu tampak dihadiri perwakilan dari FICMA yaitu Bapak Jisman Hutasoit sebagai Executive Director, dan dihadiri ahli Kesehatan Masyarakat yaitu Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Ir. Sjahrul Meizar Nasri, M.Sc., dan dihadiri oleh salah satu perwakilan pabrikan asbes yang berada di Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut Executive Director FICMA Jisman Hutasoit memberikan informasi secara benar, jelas dan jujur sebagaimana salah satu kewajiban sebagai pelaku usaha yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai bukti bahwa Para Pelaku Usaha yang tergabung dalam FICMA mempunyai itikad baik dalam menjalankan usahanya, bahwa produk fiber cement yang terdapat kandungan asbes putih (chrysotile) tidak berbahanya karena penggunaan serat asbes putih (chrysotile) dalam produk atap bangunan hanya berkisar 7-8%, kertas 5%, dan semen sebesar 87-88%.

Guru Besar UI Prof. Dr. Ir. Sjahrul Meizar Nasri, M.Sc., memberikan penjelasan mengenai penggunaan asbes putih (chrysotile) bahwa Asbes adalah kelompok serat mineral silikat dari magnesium dan logam besi, yang terdapat di alam dalam bentuk serat yang diperoleh dari tambang, diperkirakan asbestos telah digunakan sejak tahun 2.500 SM di Finlandia untuk membuat pot-pot yang terbuat dari tanah liat.

Sedangkan penggunaan asbestos di dalam industri baru dimulai sekitar tahun 1880 dengan sumber deposit di Quebec (Kanada), Afrika Selatan dan Pegunungan Ural (Rusia). Terdapat dua famili asbes, yaitu serpentine dan amphibole. Asbes serpentine hanya terdiri dari satu spesies, yaitu chrysotile.

Sementara, asbes amphibole terdiri dari lima spesies, yaitu crocidolite, amosite, anthrophyllite, actinolite, and thermolite. Penggunaan asbes biru (crocidolite) sudah dilarang sejak tahun 1985, dan hanya asbes putih (chrysotile) yang diijinkan untuk dipergunakan/ diperdagangkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Sifat-sifat umum asbes yaitu mudah dipintal, tahan panas, tahan listrik, mempunyai daya regang tinggi, resisten terhadap zat kimia dan tahan terhadap gesekan, untuk kegunaannya sendiri asbes putih (chrysotile) sebagai reinforcing agent (bahan penguat) dalam industri fiber-cement (Pipa, atap, langit-langit), penghambat api (fire retardant) dalam produk tekstil dan kertas, bahan pembuatan rem (brakes) & clutch lining (kopling) dalam industri otomotif, bahan pengikat (cohesive agent) untuk permukaan aspal jalan, filler (bahan pengisi) dalam resin, plastik, dempul & sealant, bahan resisten terhadap asam & alkali dalam baterai, acid pumps, valve & gasket, material penyaring dalam industri kimia, makanan dan minuman, pembuatan pakaian tahan api (untuk Dinas Pemadam Kebakaran), dan insulasi pada kapal dan bangunan gedung.

Executive Director FICMA, Jisman Hutasoit menjelaskan bahwa nilai ekonomis dalam bisnis chrysotile di Indonesia, total impor tahun 2022 sebanyak 103.747 ton, yang memiliki keuntungan diantaranya harga terjangkau, bahan ringan, mudah dipasang, dan mudah dibawa.

Ketua YLPK Jatim Drs. Muhammad Said Sutomo memberikan tanggapan terhadap penjelasan tersebut bahwa sebagaimana dalam konsiderans Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) huruf b pelaku usaha merupakan pembangun perekonomian nasional pada era globalisasi karena mendukung tumbuh kembangnya dunia usaha sehingga menghasilkan beraneka ragam barang dan/atau jasa serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang saling simetris yaitu terdapat pada Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b yang menyatakan hak konsumen ialah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa di sisi lain Pasal 7 huruf b mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Dalam kesempatan itu YLPK Jatim menginginkan agar ada pengujian terhadap kandungan di udara apakah terkontaminasi dengan paparan asbes pada saat pemasangan, penggunaan, pembongkaran, namun YLPK Jatim ditantang balik oleh Guru Besar UI Prof. Dr. Ir. Sjahrul Meizar Nasri, M.Sc., agar juga melakukan eksperimental dengan cara menghancurkan produk fiber cement berbahan asbes di dalam ruangan kemudian udara yang berada di dalam ruangan kita uji kaji apakah udara tersebut terkontaminasi asbes putih (chrysotile) sebagaimana framing pemberitaan penyebab penyakit asbestosis.

Untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) YLPK Jatim menyanggupi eksperimental tersebut sehingga masyarakat konsumen tidak merasa disesatkan terhadap adanya framing pemberitaan isu-isu produk bahan jadi berbahan asbes putih (chrysotile) menyebabkan asbestosis.byb

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Bojonegoro yang memenuhi kualifikasi administratif dan teknis mendapatkan bantuan pemberian…

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Diterjang banjir bandang karena hujan deras sepanjang malam mengakibatkan sejumlah aktivitas warga juga ikut terganggu, pasalnya…

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bersamaan jelang Hari Raya idul Fitri mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan…

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai salah satu memperkuat pondasi ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengintegrasikan usaha…

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…