SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kini YW (53) tidak bisa bebas lagi sebagai jabatan Direktur PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan, setelah YW diseret ke Kantor Kejaksaan Kabupaten Blitar oleh Team Satuan Khusus Pemberantasan Tipikor guna pemeriksaan lanjutan perkara tindak pidana Korupsi sejak 17 September 2024 lalu.
Menurut keterangan Andrianto Budi Santoso selaku Plh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar pada Wartawan di kantornya dan membenarkan bahwa YW telah disangkakan dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 770 juta,
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Ribuan Barang Bukti dalam 144 Kasus
"Benar tersangka YW saat ini menjabat direktur PDAM Kabupaten Pasuruan sejak Juli 2023, dalam kasus ini, YW diduga lakukan korupsi di dua Proyek pengeboran Sumber Air di dua titik wilayah yaitu, di Desa Panggungduwet Kec.Kademangan, dan di Desa Kesamben Kec.Kesamben Kabupaten Blitar, ketika YW sebagai direktur PDAM Kabupaten Blitar," ungkap Andrianto pada wartawan pada Senin 9 November 2024 Sore.
Masih menurut Andrianto dalam pengembangan laporan dan penyelidikan, YW dengan modus memberikan proyek pengeboran Air di desa Panggungduwet, sedang untuk di Desa Kesamben kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tidak sesuai dari ukuran Standar, dari hal itulah negara dirugikan Rp.770 juta.
Diungkapkan juga oleh Andrianto pada kasus ini, untuk YW bukan tersangka tunggal akan ada tersangka lain dan masih dalam pengembangan dan penyelidikan, saat ini penyidik Kejari Kabupaten Blitar tengah memeriksa saksi saksi lain, dalam kasus korupsi sebesar Rp 770 juta rupiah tersebut.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan ADD, Dilimpahkan ke Kejari Blitar
“Untuk percepatan penyelesaian perkara, terhadap tersangka YW langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan kita titipkan di Lapas Blitar," terang Andrianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar mengungkap korupsi pengadaan barang dan jasa di perusahaan daerah milik Pemkab Blitar yaitu PDAM Tirta Penataran. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan, menjadi penyidikan sejak 17 September 2024.
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Kabupaten Blitar, juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Penataran di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar pada, Kamis(19/9/2024). Serta mengamankan dokumen mulai tahun 2018-2022, terkait pengadaan barang dan jasa serta satu unit komputer
Kasus korupsi ini terungkap adanya penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di PDAM Tirta Penataran. Les
Editor : Moch Ilham