Presiden Prabowo Berniat Beri Amnesti Kemanusiaan ke Warga Binaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Des 2024 21:02 WIB

Presiden Prabowo Berniat Beri Amnesti Kemanusiaan ke Warga Binaan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai menggelar rapat terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Istana Negara.  Rapat membahas pemberian amnesti ke warga binaan.

"Ada ratas terkait soal penanganan warga binaan, tapi nanti lebih jelasnya akan dijelaskan jubir kepresidenan, setelah selesai ratas nanti juga saya akan follow up," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: Keinginan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan: Warga Binaan Lapas Dibina di Luar Lapas

Supratman menjelaskan ada keinginan Prabowo untuk memberikan amnesti ke beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan. Sebab, ada warga binaan yang memang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

"Ada keinginan untuk melakukan upaya, Presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi," ujarnya.

Baca Juga: WBP Lapas Kediri Potong Hewan Kurban

Supratman mengatakan amnesti merupakan hak yang diberikan Undang-Undang kepada Presiden. Dalam rapat ini akan dibahas kajian awal. Setelah kajian selesai pihaknya akan meminta persetujuan ke DPR.

"Kalau amnesti itu kan memang hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Presiden, dan kalau itu berjalan nanti Presiden akan meminta pertimbangan kepada DPR, kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR tentu ini akan dijalankan," jelasnya.

Baca Juga: 16.559 WBP di Jatim Terima Remisi Lebaran

"Tapi sekali lagi haru ini baru kami akan paparkan kepada beliau dan tindak lanjut nanti setelah ada keputusan saya sampaikan," lanjut Supratman.

Selain Yusril dan Supratman, rapat ini juga dihadiri pihak terkait lain, yakni Menteri HAM Natalius Pigai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU