Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Mamin Satpol PP, Ada Apa dengan Kejaksaan Jombang

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Penghentian penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran makanan dan minuman (Mamin) di Satpol PP Jombang, Jawa Timur, oleh Kejaksaan menjadi potret buram penegakan tindak pidana korupsi di Kota Santri.

Menurut Kasi Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa, penghentian penyidikan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran Mamin di Satpol PP Jombang, karena sudah ada pengembalian kerugian negara.

"Sudah dihentikan, simpang tiga, PCN dan termasuk Satpol PP itu. Sudah ada pengembalian (temuan kerugian negara-red)," kata dia, Senin (16/12/2024).

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan yang diungkapkan Trian pada 1 September 2024 seperti dikutip dari malang.viva.co.id. Meski ada pengembalian uang negara, Trian mengaku bahwa hal itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 4 Undang- Undang PTPK tersebut secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

"Artinya soal pengembalian itu, tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi. Untuk kesimpulannya nanti setelah kami rapat terkait perkembangan penyelidikan yang akan kami tuangkan dalam berita acara perkembangan penyelidikan," ujarnya.

 

Tak Bisa Gugurkan Pidana

Penghentian penyidikan ini dianggap pengamat hukum, Solikin Rusli sebagai gambaran buram penegakan kasus korupsi di Kabupaten Jombang, yang dilakukan oleh Kejaksaan Jombang.

Dijelaskannya, jika pengembalian kerugian negara pada tindak pidana dugaan korupsi, tidak serta merta menghapuskan pidananya. Meskipun ada ketentuan delik korupsi adalah delik materiil.

"Jika belum dimulai proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan itu statusnya bisa dikatakan pengembalian. Tapi jika katanya ditemukan ada kerugian negara dan dikembalikan di tengah-tengah proses hukum. Seperti sudah dipanggil pihak Kejaksaan dan sudah dimulai proses awal, maka uang itu menjadi titipan bukan pengembalian. Karena ketentuan pengembalian kerugian negara itu berdasarkan keputusan pengadilan mau mengembalikan kapan. Dan itu tidak menghapuskan aspek pidananya," tegas Solikin.

 

Inkonsistensi Kejaksaan Jombang

Tindakan Kejaksaan Jombang yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran makanan dan minuman (Mamin) di Satpol PP Jombang di tengah jalan, memicu pertanyaan besar dibenak pengamat hukum.

"Ada apa dengan Kejaksaan. Ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan korupsi di Kabupaten Jombang serta menunjukkan adanya inkonsistensi Kejaksaan Jombang. Yang awalnya mengatakan bahwa pengembalian atau titipan kerugian negara tidak mengugurkan pidana, tapi setelah itu berubah. Ada apa? Padahal yang benar meski kerugian sudah dikembalikan tidak menghapuskan aspek pidananya. Karena apa, ya karena sudah melalui proses hukum," kata Solikin menegaskan kembali.

Diketahui, ada 5 orang anggota Satpol PP Jombang, yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan. Termasuk kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono juga menjadi salah orang yang diperiksa penyidik.

Kejaksaan Jombang juga sudah mengantongi alat bukti bahwa ada dugaan korupsi di pengadaan mamin yang masuk dianggaran tahun 2023 itu.

"Salah satu alat bukti yang kami terima jumlahnya segitu, Rp90 juta rupiah dan kemungkinan bisa bertambah jadi nanti tunggu saja, kalau penyelidikan itu masih panjang prosesnya," tutur Kasi Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa.

Berita Terbaru

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…