Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Mamin Satpol PP, Ada Apa dengan Kejaksaan Jombang

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Penghentian penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran makanan dan minuman (Mamin) di Satpol PP Jombang, Jawa Timur, oleh Kejaksaan menjadi potret buram penegakan tindak pidana korupsi di Kota Santri.

Menurut Kasi Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa, penghentian penyidikan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran Mamin di Satpol PP Jombang, karena sudah ada pengembalian kerugian negara.

"Sudah dihentikan, simpang tiga, PCN dan termasuk Satpol PP itu. Sudah ada pengembalian (temuan kerugian negara-red)," kata dia, Senin (16/12/2024).

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan yang diungkapkan Trian pada 1 September 2024 seperti dikutip dari malang.viva.co.id. Meski ada pengembalian uang negara, Trian mengaku bahwa hal itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 4 Undang- Undang PTPK tersebut secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

"Artinya soal pengembalian itu, tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi. Untuk kesimpulannya nanti setelah kami rapat terkait perkembangan penyelidikan yang akan kami tuangkan dalam berita acara perkembangan penyelidikan," ujarnya.

 

Tak Bisa Gugurkan Pidana

Penghentian penyidikan ini dianggap pengamat hukum, Solikin Rusli sebagai gambaran buram penegakan kasus korupsi di Kabupaten Jombang, yang dilakukan oleh Kejaksaan Jombang.

Dijelaskannya, jika pengembalian kerugian negara pada tindak pidana dugaan korupsi, tidak serta merta menghapuskan pidananya. Meskipun ada ketentuan delik korupsi adalah delik materiil.

"Jika belum dimulai proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan itu statusnya bisa dikatakan pengembalian. Tapi jika katanya ditemukan ada kerugian negara dan dikembalikan di tengah-tengah proses hukum. Seperti sudah dipanggil pihak Kejaksaan dan sudah dimulai proses awal, maka uang itu menjadi titipan bukan pengembalian. Karena ketentuan pengembalian kerugian negara itu berdasarkan keputusan pengadilan mau mengembalikan kapan. Dan itu tidak menghapuskan aspek pidananya," tegas Solikin.

 

Inkonsistensi Kejaksaan Jombang

Tindakan Kejaksaan Jombang yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran makanan dan minuman (Mamin) di Satpol PP Jombang di tengah jalan, memicu pertanyaan besar dibenak pengamat hukum.

"Ada apa dengan Kejaksaan. Ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan korupsi di Kabupaten Jombang serta menunjukkan adanya inkonsistensi Kejaksaan Jombang. Yang awalnya mengatakan bahwa pengembalian atau titipan kerugian negara tidak mengugurkan pidana, tapi setelah itu berubah. Ada apa? Padahal yang benar meski kerugian sudah dikembalikan tidak menghapuskan aspek pidananya. Karena apa, ya karena sudah melalui proses hukum," kata Solikin menegaskan kembali.

Diketahui, ada 5 orang anggota Satpol PP Jombang, yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan. Termasuk kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono juga menjadi salah orang yang diperiksa penyidik.

Kejaksaan Jombang juga sudah mengantongi alat bukti bahwa ada dugaan korupsi di pengadaan mamin yang masuk dianggaran tahun 2023 itu.

"Salah satu alat bukti yang kami terima jumlahnya segitu, Rp90 juta rupiah dan kemungkinan bisa bertambah jadi nanti tunggu saja, kalau penyelidikan itu masih panjang prosesnya," tutur Kasi Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa.

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…