Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Mamin Satpol PP, Ada Apa dengan Kejaksaan Jombang

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Penghentian penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran makanan dan minuman (Mamin) di Satpol PP Jombang, Jawa Timur, oleh Kejaksaan menjadi potret buram penegakan tindak pidana korupsi di Kota Santri.

Menurut Kasi Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa, penghentian penyidikan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran Mamin di Satpol PP Jombang, karena sudah ada pengembalian kerugian negara.

"Sudah dihentikan, simpang tiga, PCN dan termasuk Satpol PP itu. Sudah ada pengembalian (temuan kerugian negara-red)," kata dia, Senin (16/12/2024).

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan yang diungkapkan Trian pada 1 September 2024 seperti dikutip dari malang.viva.co.id. Meski ada pengembalian uang negara, Trian mengaku bahwa hal itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 4 Undang- Undang PTPK tersebut secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

"Artinya soal pengembalian itu, tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi. Untuk kesimpulannya nanti setelah kami rapat terkait perkembangan penyelidikan yang akan kami tuangkan dalam berita acara perkembangan penyelidikan," ujarnya.

 

Tak Bisa Gugurkan Pidana

Penghentian penyidikan ini dianggap pengamat hukum, Solikin Rusli sebagai gambaran buram penegakan kasus korupsi di Kabupaten Jombang, yang dilakukan oleh Kejaksaan Jombang.

Dijelaskannya, jika pengembalian kerugian negara pada tindak pidana dugaan korupsi, tidak serta merta menghapuskan pidananya. Meskipun ada ketentuan delik korupsi adalah delik materiil.

"Jika belum dimulai proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan itu statusnya bisa dikatakan pengembalian. Tapi jika katanya ditemukan ada kerugian negara dan dikembalikan di tengah-tengah proses hukum. Seperti sudah dipanggil pihak Kejaksaan dan sudah dimulai proses awal, maka uang itu menjadi titipan bukan pengembalian. Karena ketentuan pengembalian kerugian negara itu berdasarkan keputusan pengadilan mau mengembalikan kapan. Dan itu tidak menghapuskan aspek pidananya," tegas Solikin.

 

Inkonsistensi Kejaksaan Jombang

Tindakan Kejaksaan Jombang yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran makanan dan minuman (Mamin) di Satpol PP Jombang di tengah jalan, memicu pertanyaan besar dibenak pengamat hukum.

"Ada apa dengan Kejaksaan. Ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan korupsi di Kabupaten Jombang serta menunjukkan adanya inkonsistensi Kejaksaan Jombang. Yang awalnya mengatakan bahwa pengembalian atau titipan kerugian negara tidak mengugurkan pidana, tapi setelah itu berubah. Ada apa? Padahal yang benar meski kerugian sudah dikembalikan tidak menghapuskan aspek pidananya. Karena apa, ya karena sudah melalui proses hukum," kata Solikin menegaskan kembali.

Diketahui, ada 5 orang anggota Satpol PP Jombang, yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan. Termasuk kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono juga menjadi salah orang yang diperiksa penyidik.

Kejaksaan Jombang juga sudah mengantongi alat bukti bahwa ada dugaan korupsi di pengadaan mamin yang masuk dianggaran tahun 2023 itu.

"Salah satu alat bukti yang kami terima jumlahnya segitu, Rp90 juta rupiah dan kemungkinan bisa bertambah jadi nanti tunggu saja, kalau penyelidikan itu masih panjang prosesnya," tutur Kasi Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa.

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…