Keluarga Apresiasi Putusan Hakim Soal Vonis Tiga Tahun Herman Budiyono

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.
Sidang perkara penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terkait perkara penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.oleh Herman Budiyono akhirnya divonis. 

Majelis Hakim memutus Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum, Senin (16/12) kemarin 

Hartatik (77), ibu kandung terdakwa Herman Budiyono mengapresiasi putusan hakim  yang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada putra bungsunya tersebut.

“Saya mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena telah memberikan hukuman yang setimpal untuk anak saya," kata Hartatiek. 

Ia menyebut, meskipun berstatus anak kandung, namun Herman disebutnya sebagai anak durhaka yang secara serakah ingin menguasai perusahaan peninggalan Almarhum suaminya.

Sehingga akhirnya, dengan sangat terpaksa, Ia dan anak-anaknya yang lain memutuskan membawa perkara tersebut ke meja hijau untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Tadinya, saya dan anak-anak tidak mau berperkara hukum. Tetapi, Herman sendiri yang menantang saya. Saya ingat waktu itu dia bilang , delok’en Ibu atau anak yang nantinya menang di pengadilan,” ujar Hartatiek sembari mengingat kata-kata jahat yang dulu dilontarkan Herman kepadanya.

Senada dikatakan Hadi, kakak kandung terdakwa Herman. Selaku perwakilan saudara-saudaranya, ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan Majelis Hakim.

“Saya berterima kasih kepada polisi, jaksa, dan majelis hakim, yang telah menjalankan tugasnya sesuai hukum, secara profesional dan berintegritas," kata Hadi.

Bahkan, lanjut Hadi, ketika keluarga terdakwa melakukan kampanye hitam di sosial media untuk mencari simpati masyarakat yang menyesatkan, para aparat penegak hukum tidak terintimidasi.

"Karena mereka memang pada landasan hukum yang benar," tegasnya.

Sekedar informasi, dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa terkait pengiriman sejumlah dana kepada saksi-saksi korban dan hutang dagang.

Dinyatakan bahwa pengiriman dana dan terjadinya hutang dagang tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda dengan perpindahan uang yang dilakukan terdakwa. 

Sehingga, alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA ke rekening pribadinya tidak jelas peruntukkan dan pertanggung jawabannya. Oleh karena tidak beralasan, maka akhirnya ditolak oleh majelis hakim.

Sementara, alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA untuk mengamankan karena takut terblokir sehingga CV MMA tidak dapat beroperasi, juga faktanya tidak terjadi. Rekening CV MMA tidak terblokir sama sekali dan sampai sekarang masih aktif. 

Oleh karenanya, dalam sidang putusan tersebut, Herman dinyatakan terbukti bersalah mengalihkan uang yang sebagiannya adalah milik para ahli waris yang lain. Dwi

 

Berita Terbaru

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Voli Putri Indonesia mengalami lonjakan peringkat setelah mengalahkan Kazakhstan dalam AVC Women’s Volleyball Contiental Championship …

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pebulutangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie diproyeksikan bakal naik ke peringkat satu dunia dalam rilis peringkat Badminton…

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Vietnam berada di atas angin setelah menang 2-0 atas Thailand pada leg pertama final Piala AFF 2026 di Bangkok. Kenyataan ini membuat…

WAGUB EMIL DONGKRAK AGROFORESTRI DAN EKRAF JADI POTENSI EKONOMI

WAGUB EMIL DONGKRAK AGROFORESTRI DAN EKRAF JADI POTENSI EKONOMI

Senin, 24 Agu 2026 07:42 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan karakter geografis kawasan Selingkar Wilis dan Lereng Lawu membuat pengembangan…