Keluarga Apresiasi Putusan Hakim Soal Vonis Tiga Tahun Herman Budiyono

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.
Sidang perkara penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terkait perkara penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.oleh Herman Budiyono akhirnya divonis. 

Majelis Hakim memutus Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum, Senin (16/12) kemarin 

Hartatik (77), ibu kandung terdakwa Herman Budiyono mengapresiasi putusan hakim  yang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada putra bungsunya tersebut.

“Saya mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena telah memberikan hukuman yang setimpal untuk anak saya," kata Hartatiek. 

Ia menyebut, meskipun berstatus anak kandung, namun Herman disebutnya sebagai anak durhaka yang secara serakah ingin menguasai perusahaan peninggalan Almarhum suaminya.

Sehingga akhirnya, dengan sangat terpaksa, Ia dan anak-anaknya yang lain memutuskan membawa perkara tersebut ke meja hijau untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Tadinya, saya dan anak-anak tidak mau berperkara hukum. Tetapi, Herman sendiri yang menantang saya. Saya ingat waktu itu dia bilang , delok’en Ibu atau anak yang nantinya menang di pengadilan,” ujar Hartatiek sembari mengingat kata-kata jahat yang dulu dilontarkan Herman kepadanya.

Senada dikatakan Hadi, kakak kandung terdakwa Herman. Selaku perwakilan saudara-saudaranya, ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan Majelis Hakim.

“Saya berterima kasih kepada polisi, jaksa, dan majelis hakim, yang telah menjalankan tugasnya sesuai hukum, secara profesional dan berintegritas," kata Hadi.

Bahkan, lanjut Hadi, ketika keluarga terdakwa melakukan kampanye hitam di sosial media untuk mencari simpati masyarakat yang menyesatkan, para aparat penegak hukum tidak terintimidasi.

"Karena mereka memang pada landasan hukum yang benar," tegasnya.

Sekedar informasi, dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa terkait pengiriman sejumlah dana kepada saksi-saksi korban dan hutang dagang.

Dinyatakan bahwa pengiriman dana dan terjadinya hutang dagang tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda dengan perpindahan uang yang dilakukan terdakwa. 

Sehingga, alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA ke rekening pribadinya tidak jelas peruntukkan dan pertanggung jawabannya. Oleh karena tidak beralasan, maka akhirnya ditolak oleh majelis hakim.

Sementara, alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA untuk mengamankan karena takut terblokir sehingga CV MMA tidak dapat beroperasi, juga faktanya tidak terjadi. Rekening CV MMA tidak terblokir sama sekali dan sampai sekarang masih aktif. 

Oleh karenanya, dalam sidang putusan tersebut, Herman dinyatakan terbukti bersalah mengalihkan uang yang sebagiannya adalah milik para ahli waris yang lain. Dwi

 

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …