Keluarga Apresiasi Putusan Hakim Soal Vonis Tiga Tahun Herman Budiyono

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.
Sidang perkara penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terkait perkara penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.oleh Herman Budiyono akhirnya divonis. 

Majelis Hakim memutus Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum, Senin (16/12) kemarin 

Hartatik (77), ibu kandung terdakwa Herman Budiyono mengapresiasi putusan hakim  yang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada putra bungsunya tersebut.

“Saya mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena telah memberikan hukuman yang setimpal untuk anak saya," kata Hartatiek. 

Ia menyebut, meskipun berstatus anak kandung, namun Herman disebutnya sebagai anak durhaka yang secara serakah ingin menguasai perusahaan peninggalan Almarhum suaminya.

Sehingga akhirnya, dengan sangat terpaksa, Ia dan anak-anaknya yang lain memutuskan membawa perkara tersebut ke meja hijau untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Tadinya, saya dan anak-anak tidak mau berperkara hukum. Tetapi, Herman sendiri yang menantang saya. Saya ingat waktu itu dia bilang , delok’en Ibu atau anak yang nantinya menang di pengadilan,” ujar Hartatiek sembari mengingat kata-kata jahat yang dulu dilontarkan Herman kepadanya.

Senada dikatakan Hadi, kakak kandung terdakwa Herman. Selaku perwakilan saudara-saudaranya, ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan Majelis Hakim.

“Saya berterima kasih kepada polisi, jaksa, dan majelis hakim, yang telah menjalankan tugasnya sesuai hukum, secara profesional dan berintegritas," kata Hadi.

Bahkan, lanjut Hadi, ketika keluarga terdakwa melakukan kampanye hitam di sosial media untuk mencari simpati masyarakat yang menyesatkan, para aparat penegak hukum tidak terintimidasi.

"Karena mereka memang pada landasan hukum yang benar," tegasnya.

Sekedar informasi, dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa terkait pengiriman sejumlah dana kepada saksi-saksi korban dan hutang dagang.

Dinyatakan bahwa pengiriman dana dan terjadinya hutang dagang tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda dengan perpindahan uang yang dilakukan terdakwa. 

Sehingga, alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA ke rekening pribadinya tidak jelas peruntukkan dan pertanggung jawabannya. Oleh karena tidak beralasan, maka akhirnya ditolak oleh majelis hakim.

Sementara, alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA untuk mengamankan karena takut terblokir sehingga CV MMA tidak dapat beroperasi, juga faktanya tidak terjadi. Rekening CV MMA tidak terblokir sama sekali dan sampai sekarang masih aktif. 

Oleh karenanya, dalam sidang putusan tersebut, Herman dinyatakan terbukti bersalah mengalihkan uang yang sebagiannya adalah milik para ahli waris yang lain. Dwi

 

Berita Terbaru

Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

Kamis, 29 Jan 2026 16:56 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 16:56 WIB

Gugatan PMH Diputus e-Court, Pokok Perkara Belum Diperiksa   SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja t…

Mengajar di SMAN 1 Probolinggo, PLN Tanamkan Literasi Kelistrikan dan Motivasi Meraih Mimpi

Mengajar di SMAN 1 Probolinggo, PLN Tanamkan Literasi Kelistrikan dan Motivasi Meraih Mimpi

Kamis, 29 Jan 2026 15:31 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 15:31 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…

Skutik Legend Vespa 946 Horse Luncurkan Edisi Terbatas, Spesial Rayakan Tahun Kuda

Skutik Legend Vespa 946 Horse Luncurkan Edisi Terbatas, Spesial Rayakan Tahun Kuda

Kamis, 29 Jan 2026 15:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merk skutik mewah dan legend, Vespa kembali menerjemahkan filosofi budaya ke dalam desain ikonis lewat peluncuran Vespa 946 Horse,…

Sekali Cas, Sedan Mewah BYD Yangwang U7 Terbaru Tembus Jarak 1.000 Km

Sekali Cas, Sedan Mewah BYD Yangwang U7 Terbaru Tembus Jarak 1.000 Km

Kamis, 29 Jan 2026 15:04 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal China, yakni BYD kembali memamerkan kemampuan teknologi kendaraan listriknya lewat pembaruan sedan…

Diproduksi hanya 100 Unit, Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final Edition Terinspirasi Siluet Kotak G-Class

Diproduksi hanya 100 Unit, Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final Edition Terinspirasi Siluet Kotak G-Class

Kamis, 29 Jan 2026 14:57 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Memulai babak penutup di segmen SUV performa terpopulernya Mercedes-Benz Jepang resmi meluncurkan Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final…

Belajar di Luar Kelas, 151 Siswa SD Almadany Gresik Jelajahi Gresik Universal Science

Belajar di Luar Kelas, 151 Siswa SD Almadany Gresik Jelajahi Gresik Universal Science

Kamis, 29 Jan 2026 14:47 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.Ccom, Gresik – Suasana ceria mewarnai pagi hari 151 siswa kelas I dan II SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany), Kebomas, Gresik, Jawa T…