Bos Asuransi Jasindo Ajak Teman Sekolah, Korupsi Rp 38 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo bersama Toras Sotarduga Panggabean, saat menjalani sidang perdana korupsi kegiatan fiktif PT Jasindo senilai Rp 38 Miliar.
Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo bersama Toras Sotarduga Panggabean, saat menjalani sidang perdana korupsi kegiatan fiktif PT Jasindo senilai Rp 38 Miliar.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Asuransi Jasa Indonesia (Persero), didakwa merugikan keuangan negara Rp 38 miliar. Sahata diduga melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS).

Sidang dakwaan digelar dengan seorang terdakwa lainnya, yakni pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 38,2 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa.

Selain bersama Toras, jaksa menyampaikan perbuatan Sahata juga dilakukan bersama-sama Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018, Ari Prabowo; Kacab Jasindo S Parman 2018-2020, Heru Wibowo; Kacab Pemuda 2016-2018, Jery Robert Hatu; Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020, M Fauzi Ridwan; Kacab Jasindo Semarang 2016-2018 dan Kacab Jasindo Makassar 2018-2019, Yoki Triyuni Putra; serta Umam Taufik Kacab Jasindo Semarang 2018-2021.

"Melakukan perbuatan kejahatan secara melawan hukum yaitu menunjuk PT MBS yang tidak terdaftar dalam perusahaan asuransi resmi berdasarkan OJK, sebagai mitra PT Jasindo," kata jaksa.

 

Teman Sekolah

Jaksa mengatakan Sahata telah merekayasa kegiatan keagenan PT MBS. Selain itu, membayarkan komisi agen kepada PT MBS, seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi kantor-kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017-2020.

"Padahal, penutupan jasa asuransi itu tidak memakai jasa PT MBS," ujar jaksa.

Diketahui, Sahata dan Toras telah berteman sejak bersekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada 2016, Sahata dan Toras lalu bertemu. Saat itu, Sahata mengajak Toras untuk memberikan dana talangan yang pengembalian berikut keuntungannya akan diberikan melalui komisi agen. Toras pun menyetujuinya.

 

Permainan Dana Talangan

Sahata lalu mengenalkan Toras kepada Fauzi Ridwan, Jery Hatu, dan Ari Prabowo. Sahata juga meminta agar Toras bersedia menjadi pihak yang akan menyediakan dana talangan serta bersedia menyiapkan perusahaan yang akan digunakan sebagai agen PT Asuransi Jasindo.

Kemudian, Toras mendirikan PT MBS dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada 2017. Selanjutnya, PT MBS pun ditetapkan sebagai agen PT Jasindo.

"Bahwa setelah PT MBS ditetapkan menjadi agen PT Jasindo dan pembagian komisi agen juga telah disepakati, selanjutnya PT MBS digunakan sebagai Agen pada penutupan Asuransi PT Jasindo cabang S Parman Jakarta, Agen Perluasan pada PT Jasindo cabang Pemuda Jakarta, Agen Perluasan PT Jasindo cabang Semarang dan Agen Perluasan pada PT Jasindo cabang Makassar," jelas jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Di antaranya, terdakwa Sahata sebesar Rp 525,4 juta dan Toras sebesad Rp 7,6 miliar. Kemudian, Ari Prabowo sebesar Rp 23,5 miliar, Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan salah satu bank BUMN Rp 1,3 miliar. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Persela Hajar Persijap 2-0, Yudo Persembahkan Dua Gol bagi Fans dan Istri yang Baru Melahirkan

Persela Hajar Persijap 2-0, Yudo Persembahkan Dua Gol bagi Fans dan Istri yang Baru Melahirkan

Selasa, 03 Nov 2026 22:23 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan tampil impresif dengan menaklukkan Persijap Jepara 2-0 dalam pertandingan J League 2026 yang berlangsung di S…

Penuh Optimisme Kontingen POPDA Lamongan Siap Borong Medali

Penuh Optimisme Kontingen POPDA Lamongan Siap Borong Medali

Selasa, 03 Nov 2026 21:28 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Semangat dan optimisme mewarnai pemberangkatan Kontingen Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Kabupaten Lamongan ke-XV Tahun…

Gugatan Rp21,4 Miliar Mentah! Nany Widjaja Menang, Dalil PT Java Fortis Tak Terbukti di PN Surabaya

Gugatan Rp21,4 Miliar Mentah! Nany Widjaja Menang, Dalil PT Java Fortis Tak Terbukti di PN Surabaya

Selasa, 03 Nov 2026 21:25 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp21,43 miliar yang dilayangkan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan d…

Diduga Peras Pengusaha, Admin Medsos Ponorogo Jadi Tersangka

Diduga Peras Pengusaha, Admin Medsos Ponorogo Jadi Tersangka

Selasa, 03 Nov 2026 18:45 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo– Seorang admin media sosial di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial NR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman …

Untuk Hasil Yang Lebih Maksimal, Petani dan Pembudidaya Konvensional di Lamongan Beralih ke AIoT

Untuk Hasil Yang Lebih Maksimal, Petani dan Pembudidaya Konvensional di Lamongan Beralih ke AIoT

Selasa, 03 Nov 2026 18:43 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Untuk mencapai hasil yang maksimal di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan secara menyeluruh berhasil, diperlukan inovasi…

Tanjung Perak Jadi Pilot Project Zero ODOL, Pemerintah Perketat Pengawasan Kendaraan dan Muatan Kapal

Tanjung Perak Jadi Pilot Project Zero ODOL, Pemerintah Perketat Pengawasan Kendaraan dan Muatan Kapal

Selasa, 03 Nov 2026 15:45 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah mulai memperketat pengawasan kendaraan dan barang yang diangkut melalui jalur laut. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, d…