Pemprov Jatim Pastikan Tak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB Tahun 2025

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo, yang berlangsung di Sidoarjo pada Rabu-Kamis (18-19 Desember 2024).SP/JATI
Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo, yang berlangsung di Sidoarjo pada Rabu-Kamis (18-19 Desember 2024).SP/JATI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas pemberlakuan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). 

 Hal ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo, yang berlangsung di Sidoarjo pada Rabu-Kamis (18-19 Desember 2024).

 Pertemuan tersebut diikuti oleh pimpinan ATPM/APM, main dealer, dealer, pimpinan perusahaan transportasi dan ketua Organda. Dalam kesempatan itulah Bobby Soemiarsono menyampaikan, tahun depan memang akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. 

Meski demikian, sesuai arahan Pj gubernur Jatim, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat. Dengan kata lain, pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya. 

“Tahun depan memang akan secara resmi dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB. Namun Bapak Pj gubernur Jatim telah memberikan arahan tidak ingin menambah beban masyarakat" ujar Bobby Soemiarsono.

"Dan sudah diterbitkan surat keputusan gubernur tentang keringanan bagi masyarakat di Jawa Timur. Atas dasar keputusan gubernur ini maka PKB atau BBNKB yang dibayar masyarakat tidak akan naik,” sambungnya.

 Ya, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 Dengan adanya keputusan gubernur ini, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jatim menurun sebesar Rp 4,2 triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan Pemprov Jatim ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Timur. 

Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Keputusan gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak. 

Sementara itu berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen. Sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua menjadi nol atau gratis.sb/ana

Berita Terbaru

Prabowo Inginkan Truk hingga Sepeda Motor Berbasis Energi Listrik

Prabowo Inginkan Truk hingga Sepeda Motor Berbasis Energi Listrik

Jumat, 31 Jul 2026 08:30 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 08:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua kendaraan yang beroperasi di Indonesia mesinnya diubah jadi berbasis energi listrik. Menurutnya …

Proyek Kereta Perkotaan Surabaya akan Digarap Inggris

Proyek Kereta Perkotaan Surabaya akan Digarap Inggris

Jumat, 31 Jul 2026 08:19 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 08:19 WIB

SURABAYAPAGI.com – Sebanyak 15 perusahaan Inggris menjajaki peluang kerja sama di sektor perkeretaapian Indonesia. Perusahaan tersebut berasal dari berbagai e…

Jumat Berkah: Sabar itu Ujian Iman

Jumat Berkah: Sabar itu Ujian Iman

Jumat, 31 Jul 2026 07:57 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Saya dialog dengan sesama jamaah pengajian tentang pengertian sabar dalam Islam. Jawabannya beragam! Ada yang bilang menahan diri dari keluh …

92% Warga Indonesia Belum Punya Paspor

92% Warga Indonesia Belum Punya Paspor

Jumat, 31 Jul 2026 07:54 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Belum lama ini, sempat muncul kabar yang menyebut bahwa 92 persen warga Indonesia belum pernah ke luar negeri. Kabar ini ramai…

Pilot Asing Cangking Ekstasi 26 kg, Diamankan Bea Cukai

Pilot Asing Cangking Ekstasi 26 kg, Diamankan Bea Cukai

Jumat, 31 Jul 2026 07:51 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Seorang pilot maskapai asing berinisial MSO kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram di Terminal 3 Kedatangan…

Tukin Prajurit TNI Dinaikan Prabowo

Tukin Prajurit TNI Dinaikan Prabowo

Jumat, 31 Jul 2026 07:46 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemhan dan prajurit TNI dibenarkan Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait. Rico…