Pemprov Jatim Pastikan Tak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB Tahun 2025

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo, yang berlangsung di Sidoarjo pada Rabu-Kamis (18-19 Desember 2024).SP/JATI
Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo, yang berlangsung di Sidoarjo pada Rabu-Kamis (18-19 Desember 2024).SP/JATI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas pemberlakuan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). 

 Hal ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo, yang berlangsung di Sidoarjo pada Rabu-Kamis (18-19 Desember 2024).

 Pertemuan tersebut diikuti oleh pimpinan ATPM/APM, main dealer, dealer, pimpinan perusahaan transportasi dan ketua Organda. Dalam kesempatan itulah Bobby Soemiarsono menyampaikan, tahun depan memang akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. 

Meski demikian, sesuai arahan Pj gubernur Jatim, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat. Dengan kata lain, pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya. 

“Tahun depan memang akan secara resmi dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB. Namun Bapak Pj gubernur Jatim telah memberikan arahan tidak ingin menambah beban masyarakat" ujar Bobby Soemiarsono.

"Dan sudah diterbitkan surat keputusan gubernur tentang keringanan bagi masyarakat di Jawa Timur. Atas dasar keputusan gubernur ini maka PKB atau BBNKB yang dibayar masyarakat tidak akan naik,” sambungnya.

 Ya, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 Dengan adanya keputusan gubernur ini, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jatim menurun sebesar Rp 4,2 triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan Pemprov Jatim ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Timur. 

Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Keputusan gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak. 

Sementara itu berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen. Sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua menjadi nol atau gratis.sb/ana

Berita Terbaru

Dollar Selama 52 Minggu, Rentang Rp 16.079-17.404,-

Dollar Selama 52 Minggu, Rentang Rp 16.079-17.404,-

Rabu, 06 Mei 2026 05:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia Erwin G. Hutapea menyampaikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap…

Asta Cita di Desa, Koramil Kawal Kopdes Merah Putih Hingga Lembur

Asta Cita di Desa, Koramil Kawal Kopdes Merah Putih Hingga Lembur

Rabu, 06 Mei 2026 05:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Deru mesin dan suara tukul masih terdengar hingga malam di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon. Di atas lahan milik desa, bangunan…

Mensos Klarifikasi Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu

Mensos Klarifikasi Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu

Rabu, 06 Mei 2026 05:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:30 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Sosial Saifullah Yusuf digoyang pengadaan sepatu untuk sekolah rakyat Rp 700 ribu. Gus Ipul mengatakan sepatu untuk siswa sekolah rakyat…

Resmikan MPP Mini Tanggul, Bupati Jember Pangkas Jarak Layanan Publik

Resmikan MPP Mini Tanggul, Bupati Jember Pangkas Jarak Layanan Publik

Rabu, 06 Mei 2026 05:25 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Warga kini tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk mengurus administrasi. Pada Senin (4/5/2026), Bupati Jember, Muhammad…

Di balik Kasus Maidi, Proyek PSC Corner Diduga Tak Sesuai Aturan 

Di balik Kasus Maidi, Proyek PSC Corner Diduga Tak Sesuai Aturan 

Rabu, 06 Mei 2026 05:25 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, MADIUN – Kejanggalan dalam pembangunan PSC Corner kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi. …

Bupati Jember Gus Fawait Tinjau Perbaikan Jalan Rusak di Kencong, Respons Keluhan Warga

Bupati Jember Gus Fawait Tinjau Perbaikan Jalan Rusak di Kencong, Respons Keluhan Warga

Rabu, 06 Mei 2026 05:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, meninjau langsung proyek perbaikan jalan provinsi di Kecamatan Kencong,…