Pemprov Jatim Pastikan Tak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB Tahun 2025

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo, yang berlangsung di Sidoarjo pada Rabu-Kamis (18-19 Desember 2024).SP/JATI
Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo, yang berlangsung di Sidoarjo pada Rabu-Kamis (18-19 Desember 2024).SP/JATI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas pemberlakuan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). 

 Hal ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo, yang berlangsung di Sidoarjo pada Rabu-Kamis (18-19 Desember 2024).

 Pertemuan tersebut diikuti oleh pimpinan ATPM/APM, main dealer, dealer, pimpinan perusahaan transportasi dan ketua Organda. Dalam kesempatan itulah Bobby Soemiarsono menyampaikan, tahun depan memang akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. 

Meski demikian, sesuai arahan Pj gubernur Jatim, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat. Dengan kata lain, pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya. 

“Tahun depan memang akan secara resmi dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB. Namun Bapak Pj gubernur Jatim telah memberikan arahan tidak ingin menambah beban masyarakat" ujar Bobby Soemiarsono.

"Dan sudah diterbitkan surat keputusan gubernur tentang keringanan bagi masyarakat di Jawa Timur. Atas dasar keputusan gubernur ini maka PKB atau BBNKB yang dibayar masyarakat tidak akan naik,” sambungnya.

 Ya, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 Dengan adanya keputusan gubernur ini, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jatim menurun sebesar Rp 4,2 triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan Pemprov Jatim ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Timur. 

Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Keputusan gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak. 

Sementara itu berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen. Sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua menjadi nol atau gratis.sb/ana

Berita Terbaru

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…