Vonis Harvey Moeis Tak Logis, Hakimnya Ngaco, Padahal Terima Rp 420 M, Tapi Dipidana 6,5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Des 2024 20:12 WIB

Vonis Harvey Moeis Tak Logis, Hakimnya Ngaco, Padahal Terima Rp 420 M, Tapi Dipidana 6,5 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan negara mengalami kerugian senilai Rp 300 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Ke mana saja uang korupsi itu mengalir?

Harvey Moeis, suami artis Sandra dewi, terima Rp 420 miliar, bersama crazy rich Helena Lim.  Harvey Moeis, hanya di vonis 6,5 tahun.

Baca Juga: Kasus Korupsi Komoditi Timah, Sasar 5 Korporasi

Bekas Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirinya menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak logis.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 Triliun. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar," tulis Mahfud MD di akun media sosial X miliknya dikutip Surabaya Pagi, Mingggu, (29/12/2024).

Mengutip detikcom, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik keras keputusan hakim. "Alasan hakimnya tidak jelas, sopan dan berkeluarga itu bukan alasan yang dapat meringankan (vonis), ngaco ini," ujar Fickar , Sabtu (28/12/2024).

Menurutnya, vonis penjara berapa lama pun tidak akan pernah menjerakan para koruptor. Karena, kata Fickar, koruptor yang sudah tertangkap banyak yang dihukum ringan karena 'pandai bermain'.

 

Keputusan Hakim tak Adil

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyayangkan vonis Harvey Moeis lebih rendah dari tuntunan jaksa di kasus korupsi komoditas timah. Tandra menyebut keputusan itu tak adil lantaran berdampak besar terhadap perusakan lingkungan.

"Kita sangat menyayangkan ya, harus diperberat. Harusnya hakim mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang parah dan besarnya kerugian sehingga vonis harusnya lebih berat," kata Tandra kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Tandra menyayangkan besarnya uang pengganti Harvey Moeis Rp 210 Miliar tak sebanding dengan kerusakan alam yang diciptakan. Ia menyebut vonis hakim tak memberikan efek jera.

Tandra mengatakan jaksa wajib banding atas vonis yang diberikan hakim. Ia menyinggung berapa ratusan tahun yang dibutuhkan negara untuk memulihkan alam di sana akibat penambangan itu.

 

Rincian Kerugian Negara

Hakim anggota Suparman Nyompa merinci kerugian negara tersebut meliputi:

- Rp 2,28 triliun berupa kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing (pengolahan) pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan.- Rp 26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal- serta Rp 271,07 triliun kerugian negara atas kerusakan lingkungan.

Adapun uang kerugian negara itu mengalir kepada beberapa terdakwa maupun korporasi yang terlibat kasus korupsi timah. Mereka yang menikmati aliran uang negara itu sebagai berikut:

1. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana sebesar Rp 325,99 juta.

2. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta melalui PT RBT sebesar Rp 4,57 triliun.

3. Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon melalui CV VIP senilai Rp 3,66 triliun.

4. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto melalui PT SBS sejumlah Rp 1,92 triliun.

5. Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi melalui PT SIP sebanyak Rp 2,2 triliun.

6. Pemilik Manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie melalui PT TIN sebesar Rp 52,57 miliar.

Baca Juga: Presiden Tak Rela Harvey Divonis Ringan

7. 375 mitra jasa usaha pertambangan senilai Rp 10,38 triliun.

8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp 4,14 triliun

9. Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani melalui CV Salsabila Utama sebesar Rp 986,79 miliar.

Sedang uang Rp 420 miliar, yang merupakan pengumpulan dana dari smelter-smelter swasta melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE)  dikelola perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis dan Manajer PT QSE Helena Lim.

Penggunaan uang Rp 420 miliar, tidak dapat diketahui karena tidak ada pencatatan, baik oleh Harvey maupun Helena.

 

Peran Harvey Versi Hakim

"Dengan demikian, para terdakwa yang menikmati uang tersebut dibebankan pula uang pengganti atas kerugian negara," tutur hakim anggota Suparman Nyompa saat membacakan putusan sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (28/12/2024).

Alasan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim memiliki perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki 'peran' besar di kasus korupsi ini.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12).

Hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

Menurut hakim, Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey juga tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Baca Juga: Helena Lim, Komplotan Harvey Moeis, Cuma Dihukum 5 Tahun dan Uang Pengganti Hanya Rp 900 Juta

Oleh karena itu, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama Suparta. Karena Terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," ujar hakim Eko.

Dalam kasus yang menyeret namanya, Harvey Moeis bertindak sebagai wakil dari PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diduga menjalin kerja sama dengan PT Timah melalui penyewaan smelter secara ilegal. Sehubungan dengan kasus ini, seluruh aset kekayaannya telah disita oleh Kejaksaan Agung untuk diamankan oleh negara.

Untuk mempertanggungjawabkan atas tindakan yang dilakukannya, Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Selain itu, sosok Harvey Moies memiliki kekayaan yang melimpah dari kekayaan yang dirinya miliki seperti mobil mewah hingga jet pribadi ternyata dirinya pun disebut memiliki saham pada lima perusahaan ternama batubara lainnya seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

 

Aset Harvey telah Disita

Namun karena tindakan korupsi yang dilakukannya tersebut, aset kepemilikan Harvey telah disita oleh Kejaksaan Agung karena Harvey Moeis telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam keputusannya memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara.

Aset Harvey yang disita untuk dirampas, di antaranya town house, tas, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, Ferrari, hingga Mercy. Beberapa aset tersebut diklaim  milik Sandra Dewi, salah satunya 88 tas branded.

"Besaran tuntutan yang diberikan kepada Harvey, telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, kemarin. n jk/erc/dt/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU