Vonis Utama 15 Tahun Penjara

Budi Said Banding, Usai Rugikan Negara Rp 35 Miliar dengan Kurungan 8 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Bos Plaza Marina yang disebut Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengajukan banding atas vonis 15 tahun. Jaksa juga mengajukan banding.

"Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

Harli mengatakan JPU juga menyatakan banding karena terdakwa mengajukan banding, hal itu sebagai dasar pengajuan kasasi kelak jika putusan banding juga belum memenuhi keadilan hukum.

"JPU Banding dengan alasan Terdakwa menyatakan banding, dan pengajuan Banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi (Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya.

Sebelumnya, Crazy rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di kasus rekayasa jual beli emas Antam. Budi Said juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar, dengan kurungan penjara selama 8 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan atas perbuatan Budi Said itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara emas Antam sebanyak 0,7050 kg ditambah 58,135 kg menjadi 58,841 kg atau setara dengan Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).

 

Pertimbangan Kerugian Negara Hakim - Jaksa

Hakim menyatakan berdasarkan data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton). Sebab itu, PT Antam TBK tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) kepada Budi Said.

Hakim menyatakan memedomani rumusan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor dan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang pidana tambahan uang pengganti. Atas dasar itu, hakim menilai jumlah Rp 1,1 triliun tersebut belum dapat dibebankan kepada Budi Said sebagai pidana tambahan.

"Akan tetapi walaupun demikian, perlu majelis hakim tegaskan bahwa adanya kewajiban penyerahan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) didasarkan atas perbuatan yang secara melawan hukum dilakukan oleh Terdakwa, maka PT Antam secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 kepada Terdakwa," tuturnya.

Pertimbangan kerugian negara itu berbeda dengan pertimbangan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Budi Said sebesar Rp 1,1 triliun.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (27/8), jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.

Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.

Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…