Vonis Utama 15 Tahun Penjara

Budi Said Banding, Usai Rugikan Negara Rp 35 Miliar dengan Kurungan 8 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Bos Plaza Marina yang disebut Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengajukan banding atas vonis 15 tahun. Jaksa juga mengajukan banding.

"Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

Harli mengatakan JPU juga menyatakan banding karena terdakwa mengajukan banding, hal itu sebagai dasar pengajuan kasasi kelak jika putusan banding juga belum memenuhi keadilan hukum.

"JPU Banding dengan alasan Terdakwa menyatakan banding, dan pengajuan Banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi (Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya.

Sebelumnya, Crazy rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di kasus rekayasa jual beli emas Antam. Budi Said juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar, dengan kurungan penjara selama 8 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan atas perbuatan Budi Said itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara emas Antam sebanyak 0,7050 kg ditambah 58,135 kg menjadi 58,841 kg atau setara dengan Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).

 

Pertimbangan Kerugian Negara Hakim - Jaksa

Hakim menyatakan berdasarkan data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton). Sebab itu, PT Antam TBK tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) kepada Budi Said.

Hakim menyatakan memedomani rumusan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor dan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang pidana tambahan uang pengganti. Atas dasar itu, hakim menilai jumlah Rp 1,1 triliun tersebut belum dapat dibebankan kepada Budi Said sebagai pidana tambahan.

"Akan tetapi walaupun demikian, perlu majelis hakim tegaskan bahwa adanya kewajiban penyerahan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) didasarkan atas perbuatan yang secara melawan hukum dilakukan oleh Terdakwa, maka PT Antam secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 kepada Terdakwa," tuturnya.

Pertimbangan kerugian negara itu berbeda dengan pertimbangan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Budi Said sebesar Rp 1,1 triliun.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (27/8), jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.

Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.

Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam peningkatan layanan digital melalui berbagai pembaruan aplikasi Access by KAI yang merupakan langkah strategis guna memberikan…

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…