Presiden Tak Rela Harvey Divonis Ringan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prabowo Subianto saat memberikan pengarahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Gedung Bappenas, Senin (30/12/2024). Prabowo dalam pidatonya, menyindir dan tak rela vonis ringan Harvey Moeis.
Prabowo Subianto saat memberikan pengarahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Gedung Bappenas, Senin (30/12/2024). Prabowo dalam pidatonya, menyindir dan tak rela vonis ringan Harvey Moeis.

i

Prabowo Usul di Tingkat Banding, Suami Dewi Sandra itu Diberi Vonis 50 Tahun

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, gregetan dengan majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang memidana penerima dana Rp 420 miliar, dihukum ringan. Sepertinya Presiden tak rela Harvey Moeis, suami Dewi Sandra, divonis ringan. Prabowo, usul di tingkat banding, Harvey Moeis, di vonis 50 tahun.

Dalam amar putusannya, terdakwa Harvey Moeis mendapatkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan sanksi denda Rp 1 miliar.

Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Alasan majelis hakim tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan kepada Harvey, karena menimbang perilaku sopan dan juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Masyarakat pun juga keheranan karena kasus korupsi timah ini menjadi salah satu korupsi dengan jumlah kerugian negara terbesar di sepanjang berdirinya republik ini.

Selain itu, banyak juga yang membandingkan vonis Harvey Moeis yang hanya 6,6 tahun dengan dan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dengan Li Jianping yang merupakan mantan ketua Partai Komunis China yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi sebesar 3 miliar yuan atau setara Rp 6,6, triliun rupiah. Sungguh vonis yang tidak masuk akal.

 

Prabowo Pertanyakan Vonis Ringan

Prabowo utik-utik (ikut cawe cawe) kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Prabowo lalu mempertanyakan vonis terdakwa yang dinilai ringan.

Hal itu diungkap Prabowo dalam pengarahannya di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat. Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo, Senin (30/12/2024).

 

Banding, Vonisnya 50 Tahun

Diketahui, kasus yang disinggung Prabowo mengarah ke kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Tapi Harvey Moeis malah divonis hanya 6,5 tahun penjara.

Prabowo mengatakan rakyat memahami vonis tersebut yang tidak sebanding. Ia lalu mengkhawatirkan kondisi penjara yang nantinya ada AC hingga TV.

"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonis sekian tahun," tutur Prabowo.

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pake TV," lanjut Prabowo.

Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo.

 

Hukuman Pelaku Pencurian Ternak

Prabowo kemudian mengungkit hukuman bagi pelaku pencurian ternak.

"Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun vonisnya seperti itu ini bisa menyakiti rasa keadilan. Ada yang curi ayam dihukum berat, dipukulin," kata Prabowo

Menurutnya, rakyat Indonesia tak bisa dibohongi. Rakyat sudah semakin cerdas terutama dengan adanya gawai.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," pungkasnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…