SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, beserta istri, Sandra Dewi, telah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
Padahal aset milik Sandra yang disita total nilainya mencapai Rp33 miliar.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, beserta istri, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
Pihak Pemprov DKI, kini akan mengevaluasi data PBI BPJS Kesehatan.
Dilansir Antara Senin (24/12/2024), hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyusul perbincangan hangat di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Program BPJS Kesehatan diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional: UU ini mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS .
Juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS.
Lalu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan: Pasal 6 menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan .
Disusul, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan: PP ini mengamanatkan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Diatur UUD 1945
Selain itu, program BPJS Kesehatan juga diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34.
Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Menilik ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Juga mewujudkan Universal Health Coverage
( UHC), Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pernah Gaduh di DPR RI
Menkes Budi Gunadi Sadikin, pernah bikin gaduh soal BPJS Kesehatan orang kaya. Ini terjadi dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI. Dam sempat menjadi sorotan publik.
Dalam klarifikasinya, Budi menyebut bahwa layanan BPJS Kesehatan adalah hak semua elemen masyarakat, baik kaya ataupun miskin.
Pernyataan tersebut ditanggapi oleh Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo yang menuturkan bahwa BPJS Kesehatan memang ditujukan untuk semua warga, tanpa terkecuali. Menurutnya, akar persoalan BPJS Kesehatan bukan perihal kaya atau miskin, melainkan banyak ditemukannya orang kaya dalam sistem Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena salah sasaran.
Merespons hal itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Antun Mardiyanta Drs MA mengatakan bahwa data membuktikan, selama ini BPJS Kesehatan menanggung beban pengobatan orang-orang kaya atau bahkan konglomerat.
Maka, pemerintah perlu mengadakan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan tentang permasalahan tersebut.
“Tetapi harus diingat bahwa sejak awal, BPJS Kesehatan memang ditujukan untuk semua warga tanpa kecuali. Karenanya, semua warga diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai kondisi dan status masing-masing,” ucapnya.
Pemutakhiran Data Kemampuan Ekonomi
Menyinggung persoalan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Antun menyarankan agar pemerintah memiliki data terkait kemampuan ekonomi seluruh warga Indonesia beserta kategori statusnya yang relevan dengan PBI.
“Data by name by adress yang dinamis. Artinya selalu di-update tiap tahun. Penerima PBI harus diputuskan berdasar pada data yang benar, valid, dan update dari waktu ke waktu. Tentu data ini tidak hanya berguna untuk PBI BPJS Kesehatan, tetapi juga
sangat bermanfaat untuk berbagai kebijakan pemerintah yang lain, seperti bantuan sosial, berbagai kebijakan afirmasi, dan sebagainya. Ini adalah masalah yang selalu berulang dan belum ditangani secara serius,” jelas Antun.
Terintegrasi dengan Asuransi Swasta
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta agar nantinya masyarakat mampu (kaya) bisa membayar biaya perawatan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan asuransi swasta.
"Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022).
Ia harapkan, dengan begitu masyarakat mampu tidak membebani BPJS Kesehatan dan negara. Tujuannya agar BPJS Kesehatan fokus untuk melayani masyarakat yang tidak mampu.
Sentil Bos Gunakan BPJS
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyentil orang kaya yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Dirinya mengakui, kalau BPJS Kesehatan selama ini harus menanggung beban pengobatan orang kaya serta beberapa orang yang masuk golongan super kaya.
Dirinya menyebut untuk mendeteksi peserta BPJS Kesehatan dari golongan kaya bisa dilakukan dengan mudah.
Dengan hanya bermodalkan nomor NIK KTP maka bisa ditelusuri pengeluaran kartu kredit hingga tagihan listrik rumah
Menurutnya tak seharusnya mereka yang masuk golongan kaya ikut menikmati layanan BPJS.
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan. (Raditya M Khadaffi)
Editor : Moch Ilham