SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, memberi testimoni sebagai saksi sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Rita mengaku sulit tidur usai tempat tinggalnya digeledah jaksa. Mulanya, Jaksa meminta Rita untuk menceritakan proses penangkapan terhadap suaminya, Erintuah Damanik, oleh jaksa. Rita mengatakan penangkapan dilakukan saat dirinya dan Erintuah berada di apartemen mereka di Surabaya.
Baca Juga: Hanya Hakim Ketua yang Benarkan Putusan Hakim PN Tersuap
"Waktu itu, saya seperti biasa Pak ya, subuh sekali sudah bangun. Lanjut saya kegiatan sebagai ibu rumah tangga. Saya siap-siap untuk memasak. Belum saya mulai memasak pintu diketuk. Iya (bapak) sudah bangun tidur, sudah lagi duduk itu, bapak lagi dengar berita begitu Pak, saya masak. Kan kelihatan, karena kan kecil Pak apartemen itu kecil, saya masak di sini, bapak di situ, gitu loh Pak. Jadi saya bilang 'ada apa yang ketuk?' terus 'ya nggak apa apa buka aja' begitu bapak. Saya buka," kata Rita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Kaget yang Datang Jaksa
Dia mengatakan tamu itu mengaku dari pihak kejaksaan. Dia mengaku kaget saat tahu yang datang adalah jaksa.
"Saya terus terang Pak, syok di situ, kaget saya, ada apa ini, kan begitu. Saya nggak bisa ngomong, saya diam," kata Rita.
Dia mengatakan jaksa melakukan penggeledahan mulai pukul 05.30 WIB hingga 15.00 WIB. Dia menyebut Erintuah dan dirinya tetap berada di dalam apartemen selama penggeledahan.
"Sampai akhirnya sore itu kita dibawa bersama-sama. Waktu itu memang saya tidak ikut dibawa, cuma saya bilang, saya mohon sama jaksa waktu itu, 'Pak saya ikut, saya mau lihat suami saya mau dibawa ke mana'. jadi saya minta ikut waktu itu," kata Rita.
Gak Bisa Tidur
Rita mengatakan dirinya dan Erintuah dibawa ke kantor kejaksaan. Dia mengaku semakin stres ketika Erintuah ditahan.
"Sampai jam sekitar 10 atau lebih lah, malam, kemudian bapak tidak diizinkan lagi pulang, saya yang disuruh pulang, itu yang saya alami," ujar Rita.
Rita mengatakan dirinya masih syok saat pulang ke apartemen. Rita juga mengaku sulit tidur usai penggeledahan itu.
"Kemudian ketika saya pulang, saya syok, karena waktu penggeledahan itu ternyata mereka kan, saya kasih juga Pak, karena ada beberapa itu yang duduk, saya bilang, 'Pak berbaring aja pak di sini, saya kasih alas tidur'. Saya lihat jaksa itu masuk ke sebelah, ke sebelah apartemen saya. Itu yang buat saya, saya nggak berani sambil lihat orang lagi pak, ketakutan yang sangat mencekam saya, sampai berapa minggu. Terus kadang habis itu juga ada ketuk-ketuk, saya nggak bisa tidur berhari-hari pak," ujarnya.
Dicerca Penukaran Uang Asing
Rita Sidauruk, dicecar soal penukaran mata uang asing ke money changer dalam sidang kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Rita mengaku tak ingat.
"Selama di Surabaya apakah Ibu juga pernah bertransaksi di money changer?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: KY Satukan Langkah Pecat 3 Hakim
"Pernah," jawab Rita yang menjadi saksi.
"Sejak kapan itu, Bu?" tanya jaksa lagi.
"Itu di bulan berapa, ya? Kalau nggak salah ingat saya ya, sekitar bulan 8 (Agustus) 2024," jawab Rita.
Jaksa menanyakan apakah Rita mengenal salah satu saksi yang turut dihadirkan, yakni Diah Kartikawati, selaku Kepala Cabang Money Changer Dua Sisi di Cabang Tunjungan Plaza, Surabaya. Rita menjawab tidak mengenal.
"Apakah money changer yang Ibu tukar valas itu di money changer Dua Sisi?" tanya jaksa lagi.
"Namanya nggak ingat saya," jawab Rita.
"Lokasi di mana?" tanya jaksa.
"Tunjungan," jawab Rita.
Jaksa lalu bertanya apakah benar jumlah uang yang ditukar oleh Rita ke money changer itu senilai Rp 110 juta. Rita membenarkan jumlah tersebut.
Rita juga mengaku menukar uang di money changer lainnya, yakni Golden Trimulia Valasindo. Namun dia mengaku tidak ingat berapa jumlah yang ditukar.
Baca Juga: Eks KPN Diduga Pernah Ditemui Lisa Rahmat
Jaksa menyebut uang yang ditukar itu sekitar Rp 1miliar mulai Maret 2022 hingga 4 Juni 2024. Sementara itu, untuk tahun 2024, penukaran senilai USD 20 ribu, yang jika dirupiahkan Rp 311 juta.
Namun Rita tetap mengaku tak ingat jumlah uang yang ditukarnya. Rita menjawab tidak tahu pasti berapa jumlah yang sudah ditukar.
"Ini kan data yang kami terima, kami konfrontir ke Ibu. Data-data ini, ini Ibu yang menukarkan langsung atau pernah menyuruh orang atas nama Ibu atau seperti apa?" ucap jaksa.
"Aduh, nggak ingat saya, Pak," ujar Rita.
Erintuah Damanik Simpan SGD30.000
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar. Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Kemudian, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.
"Dan sisanya sebesar SGD30.000 (tiga puluh ribu dollar Singapura) disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik. n erc/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham