Ratusan Ekor Ternak Sapi Warga di Trenggalek Terjangkit Wabah PMK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Pemeriksaan hewan ternak warga di Trenggalek untuk menekan kasus wabah PMK yang mulai menyebar. SP/ TRG
Ilustrasi. Pemeriksaan hewan ternak warga di Trenggalek untuk menekan kasus wabah PMK yang mulai menyebar. SP/ TRG

i

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek melaporkan adanya kasus wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) yang telah menyerang sejak akhir Desember 2024, sebanyak ratusan ekor ternak sapi warga.

Kabupaten Trenggalek juga dilanda wabah PMK. Hingga awal 2025, tercatat 235 ekor sapi terjangkit virus ini. Dari jumlah tersebut, 10 ekor sapi dilaporkan mati karena kondisi yang memburuk.

“Pada minggu terakhir 2024 terdapat 79 ekor hewan ternak yang terjangkit PMK. Semua telah diobati, tetapi angka kesembuhan belum mencapai 100 persen,” jelas Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Ririn Hari Setiani, Rabu (08/01/2024).

Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 15 ekor sembuh, tiga ekor dipotong paksa, lima ekor dijual, tiga ekor mati, dan 53 ekor masih sakit. Namun, jumlah kasus kembali melonjak pada awal 2025 dengan tambahan 156 kasus baru.

Sebanyak sembilan ekor sembuh, dua dipotong paksa, enam dijual, tujuh mati, dan 132 masih sakit. Dengan demikian, total kasus PMK di Trenggalek mencapai 235 ekor, terdiri atas 24 ekor sembuh, lima dipotong paksa, 11 dijual, dan 185 ekor sakit.

Lebih lanjut, Ririn menambahkan, pihaknya terus mengintensifkan edukasi untuk mencegah penyebaran PMK sembari menunggu distribusi vaksin dari Kementerian Pertanian dan pemerintah provinsi.

Langkah pencegahan lain yang dilakukan adalah memperketat pengawasan lalu lintas ternak di wilayah Trenggalek. Peternak juga diimbau lebih selektif dalam membeli hewan ternak dengan memastikan kelengkapan dokumen seperti surat keterangan kesehatan hewan, sertifikat veteriner, dan bukti vaksinasi.

"Peternak harus memastikan ternak yang dibeli tidak langsung disatukan dengan hewan lain. Pisahkan selama 14 hari di kandang terpisah untuk mencegah potensi penularan," pungkasnya. tr-01/dsy

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…