Berkas Pengacara Lisa Rahmat, Dilimpahkan ke Pengadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jan 2025 21:15 WIB

Berkas Pengacara Lisa Rahmat, Dilimpahkan ke Pengadilan

Sehari Setelah Dini Sera, Tewas Dianiaya Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Ibu Tannur, Bertemu dengan Lisa Rahmat, Rundingkan Pembebasan Terdakwa 

 

Baca Juga: Hakim yang Diangpoi Ronald Tannur Ngaplo, Dikecoh Jaksa

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Lisa Rahmat ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua tersangka akan segera disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar  mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka, MW dan LR," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).

Dijelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 2 (dua) Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, pada Rabu 8 Januari 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 

Jaksa Siapkan Surat Dakwaan

Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka tersebut. Setelah itu, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Harli.

Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Mereka ialah: Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, Hakim Heru Hanindyo, Pengacara Lisa Rahmat, Eks Pejabat MA Zarof Ricar, dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

 

3 Hakim Sudah Diadili

Untuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo sudah mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Sebelummya, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap peran Meirizka dalam rangkaian suap ini. Qohar mengatakan Meirizka awalnya mencari pengacara untuk mendampingi Ronald Tannur selama menjalani proses hukum.

"Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin .

 

Meirizka-Lisa Bertemu 5 Oktober

Mengutip BAP kedua tersangka, ditulis Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat di salah satu kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023, sehari setelah peristiwa pembunuhan

 Karena, Dini Sera tewas usai dianiaya Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Baca Juga: Lisa Rahmat Seret Suami, Adik, Anak dan Ipar, Suap 3 Hakim Pembebas Tannur

Dalam pertemuan Lisa dan Meirizka di kafe, untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Pembicaraan berlanjut di kantor Lisa Rahmat pada hari berikutnya.

Saat itu, Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

Pada 6 Oktober, ada pertemuan lagi dengan LR di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

Lisa Rahmat kemudian meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. mengenalkannya dengan pejabat PN Surabaya. Pertemuan dengan Zarof Ricar, Lisa ingin memilih majelis persidangan Ronald Tannur.

Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

 Meirizka sepakat dengan Lisa soal biaya pengurusan perkara. Uang yang akan digunakan bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut. Meirizka juga siap mengganti jika Lisa Rahmat mengeluarkan uang dalam proses pengurusan perkara itu.

Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW, dan apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara itu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari.

Awalnya Meirizka Widjaja mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap.

Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 M, yang diberikan secara bertahap.

Lisa sebut ada biaya tambahan senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja berjumlah Rp 3,5 miliar.

Baca Juga: Hakim R yang Diduga Atur Majelis Hakim, Belum Disentuh MA

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar.

Uang itu diduga diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara. Tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald itu sudah lebih dulu menjadi tersangka dugaan suap. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara.

 

Ketua PN Surabaya Dapat Jatah

Kejagung menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

"Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (9/1/2025).

Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, kata Harli, uang itu belum diserahkan.

"Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," kata Harli.

Tak hanya itu, panitera PN Surabaya juga mendapat jatah suap senilai SGD 10 ribu. Harli tidak menyebutkan pasti nama Ketua PN Surabaya tersebut. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU