Boleh Ajukan KPR, OJK Tegaskan Kredit Macet Bukan Blacklist

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan kebijakan baru dalam perbankan Indonesia. OJK bertekad secara aktif mendukung program pemerintah yang bertujuan menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat, kata seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta yang dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (16/1).

Dukungan OJK ini diwujudkan dengan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bahkan bagi mereka yang memiliki riwayat kredit macet.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan , masyarakat tetap bisa mengajukan KPR meski skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kurang baik.

Dalam konferensi pers daring pada Selasa (14/1/2025), Mahendra menjelaskan informasi dari SLIK hanya menjadi salah satu komponen dalam analisis kelayakan calon debitur.

 

Tidak Dimaksudkan Sebagai Blacklist

Langkah progresif yang diambil OJK menunjukkan komitmen besar dalam mendukung pemerataan akses perumahan. Dengan membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki riwayat kredit macet untuk mendapatkan KPR, program ini diharapkan dapat mengatasi tantangan kepemilikan rumah di Indonesia. Akses yang lebih luas ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi MBR tetapi juga memperkuat sektor perumahan sebagai salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional.

“Penggunaan SLIK tidak dimaksudkan sebagai daftar hitam (blacklist), melainkan sebagai informasi netral untuk meminimalisir asimetri informasi dalam pemberian kredit dan pembiayaan,” ujar Mahendra.

 Ia menambahkan bahwa tidak ada aturan OJK yang secara eksplisit melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit non-lancar.

OJK memberikan keleluasaan kepada lembaga jasa keuangan untuk menentukan kebijakan pemberian kredit berdasarkan manajemen risiko masing-masing. Pendekatan ini memungkinkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk tetap mempertimbangkan calon debitur dengan latar belakang kredit yang kurang lancar, asalkan memenuhi kriteria risiko yang dapat diterima.

“Sebagai bentuk dukungan konkret, kami telah menyampaikan surat kepada perbankan untuk memperluas akses pembiayaan rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tegas Mahendra.

 

2,35 juta Rekening Kredit Baru

Data OJK menunjukkan bahwa langkah ini membuahkan hasil. Pada November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru telah diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki catatan kredit non-lancar. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat dengan riwayat kredit macet tetap memiliki peluang untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah.

 

OJK Sediakan Kanal Pengaduan

Sebagai bagian dari upaya mendukung transparansi dan kenyamanan dalam pengajuan KPR, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui kontak 157. Kanal ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama MBR, untuk menyampaikan keluhan terkait proses pengajuan KPR atau masalah pelunasan kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa OJK telah menerapkan kebijakan yang mendukung program perumahan ini. Salah satu kebijakan tersebut adalah penghitungan bobot aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang sejalan dengan tingkat loan-to-value (LTV). Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi bank dalam pemberian kredit untuk pembiayaan rumah.

Dian menjelaskan bahwa bank dapat mengoptimalkan kebijakan pengurangan ATMR dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan risk appetite. Kebijakan ini memberikan pengecualian tertentu dalam batas maksimum pemberian kredit untuk perumahan yang ditujukan kepada MBR.

“Langkah ini memungkinkan bank untuk lebih fleksibel dalam menyalurkan kredit, tanpa mengesampingkan aspek manajemen risiko yang ketat,” kata Dian.

Dengan berbagai langkah strategis ini, pemerintah dan OJK berharap dapat mempercepat realisasi program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dukungan dari lembaga keuangan dan regulasi yang fleksibel diharapkan mampu menjawab tantangan akses perumahan yang lebih merata di seluruh Indonesia. n ec/erc/rmc

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …