Boleh Ajukan KPR, OJK Tegaskan Kredit Macet Bukan Blacklist

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan kebijakan baru dalam perbankan Indonesia. OJK bertekad secara aktif mendukung program pemerintah yang bertujuan menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat, kata seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta yang dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (16/1).

Dukungan OJK ini diwujudkan dengan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bahkan bagi mereka yang memiliki riwayat kredit macet.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan , masyarakat tetap bisa mengajukan KPR meski skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kurang baik.

Dalam konferensi pers daring pada Selasa (14/1/2025), Mahendra menjelaskan informasi dari SLIK hanya menjadi salah satu komponen dalam analisis kelayakan calon debitur.

 

Tidak Dimaksudkan Sebagai Blacklist

Langkah progresif yang diambil OJK menunjukkan komitmen besar dalam mendukung pemerataan akses perumahan. Dengan membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki riwayat kredit macet untuk mendapatkan KPR, program ini diharapkan dapat mengatasi tantangan kepemilikan rumah di Indonesia. Akses yang lebih luas ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi MBR tetapi juga memperkuat sektor perumahan sebagai salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional.

“Penggunaan SLIK tidak dimaksudkan sebagai daftar hitam (blacklist), melainkan sebagai informasi netral untuk meminimalisir asimetri informasi dalam pemberian kredit dan pembiayaan,” ujar Mahendra.

 Ia menambahkan bahwa tidak ada aturan OJK yang secara eksplisit melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit non-lancar.

OJK memberikan keleluasaan kepada lembaga jasa keuangan untuk menentukan kebijakan pemberian kredit berdasarkan manajemen risiko masing-masing. Pendekatan ini memungkinkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk tetap mempertimbangkan calon debitur dengan latar belakang kredit yang kurang lancar, asalkan memenuhi kriteria risiko yang dapat diterima.

“Sebagai bentuk dukungan konkret, kami telah menyampaikan surat kepada perbankan untuk memperluas akses pembiayaan rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tegas Mahendra.

 

2,35 juta Rekening Kredit Baru

Data OJK menunjukkan bahwa langkah ini membuahkan hasil. Pada November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru telah diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki catatan kredit non-lancar. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat dengan riwayat kredit macet tetap memiliki peluang untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah.

 

OJK Sediakan Kanal Pengaduan

Sebagai bagian dari upaya mendukung transparansi dan kenyamanan dalam pengajuan KPR, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui kontak 157. Kanal ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama MBR, untuk menyampaikan keluhan terkait proses pengajuan KPR atau masalah pelunasan kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa OJK telah menerapkan kebijakan yang mendukung program perumahan ini. Salah satu kebijakan tersebut adalah penghitungan bobot aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang sejalan dengan tingkat loan-to-value (LTV). Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi bank dalam pemberian kredit untuk pembiayaan rumah.

Dian menjelaskan bahwa bank dapat mengoptimalkan kebijakan pengurangan ATMR dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan risk appetite. Kebijakan ini memberikan pengecualian tertentu dalam batas maksimum pemberian kredit untuk perumahan yang ditujukan kepada MBR.

“Langkah ini memungkinkan bank untuk lebih fleksibel dalam menyalurkan kredit, tanpa mengesampingkan aspek manajemen risiko yang ketat,” kata Dian.

Dengan berbagai langkah strategis ini, pemerintah dan OJK berharap dapat mempercepat realisasi program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dukungan dari lembaga keuangan dan regulasi yang fleksibel diharapkan mampu menjawab tantangan akses perumahan yang lebih merata di seluruh Indonesia. n ec/erc/rmc

Berita Terbaru

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …