Mengaku Anggota LPK dan Wartawan, Warga Blitar Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Baru sehari dilantik sebagai Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudha Uly S.IK M.SI, adakan Jumpa Pers untuk ungkap tindak kejahatan. 

Mengawali keterangannya, orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini menegaskan, untuk wilayah hukum Polres Blitar Kota tidak ada tempat untuk para pelaku pelaku tindak kejahatan.  

Selanjutnya, AKBP Yudha panggilan akrabnya menyampaikan beberapa kasus yang diungkap jajarannya dalam kurun waktu Desember 2024 dan Januari 2025, kali ini ungkap korban penipuan yang dilakukan tersangka AW (48) warga Desa Ponggok Kab Blitar.

Dalam kasus tersebut, AW mengaku sebagai anggota LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) Yayasan Konsumen Berjaya Abadi serta mengaku oknum wartawan. 

Aksinya berhenti pasca ia dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota beberapa hari setelah korban melaporkannya ke Polres Blitar Kota.

Selain ungkap kasus penipuan, dalam rilis tersebut juga mengungkap kasus pencurian dengan menghadirkan 4 tersangka.

Untuk penipuan dalam aksinya tersangka yang berinisial AW (48) warga Desa Ponggok Kab Blitar ini, melakukan penipuan terhadap Nanang Astriyanto (52) warga Kelurahan Rembang Kec Sananwetan Kota Blitar.

AW berpura-pura sebagai anggota Investigasi LPK Yayasan Konsumen Berjaya Abadi sekaligus juga mengaku sebagai wartawan sambil menunjukan Kartu Persnya untuk membantu korban membayarkan sisa pinjaman di kantor BFI Finance Blitar, nyatanya hal itu akal-akalan tersangka, sehingga korban alami kerugian Rp 36.500.000,-

"Modus pelaku, awalnya datangi korban dengan membawa berkas berkas data data nasabah kredit dari BFI termasuk nama korban, pelaku akan membantu pelunasan kredit khusus korban, dengan membuat surat kuasa, selain itu diminta biaya administrasi Rp 1.600.000,-.” ungkap AKBP Titus Yudha Uli.

Selang beberapa hari korban datangi Kantor BFI untuk membayar pelunasan kredit sebesar Rp.35 juta, saat korban tiba di kantor FBI korban di telpon pelaku (AW) bahwa tidak usah membayar langsung, bayarnya lewat dirinya (tersangka) nanti uangnya diambil di rumah korban.

"Selanjutnya tersangka datangi rumah korban untuk ambil uang pelunasan (Rp 35 juta) tetapi hanya ditemui istri korban karena suaminya sedang pergi, dan uang pun diserahkan ke pelaku oleh istrinya (Yuni Puji Astutik) saat memberikan yang tunai Rp 35 juta, AW diminta kwitansi pembayaran, namun pelaku hanya memberi keterangan kalau surat kuasa itu sudah untuk mewakili bukti pelunasan," terang Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sukamto saat mendampingi Kapolres Blitar Kota.

Kenyataanya beberapa hari pihak BFI menagih kreditan korban yang belum dibayar, atas tagihan dari kantor BFI, korban mencari dan menelpon tersangka tidak pernah ada jawaban maupun ketemu, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar Kota, atas laporan korban langsung ditindaklanjuti pihak Polres Blitar Kota dan berhasil menangkap pelaku dengan beberapa bukti termasuk surat surat termasuk kwitansi pelunasan korban dari kantor BFI setelah ditagih pihak BFI, termasuk 1 Hp milik tersangka selain print out Kartu Pers atas nama Andik Wahyudhisna dari Media Genus Post.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dimungkinkan masih ada korban-korban lain, untuk tersangka kita jerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,"Lesngkas AKP Sukamto. Les

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…