Imigrasi Surabaya Gagalkan 17 Warga Nepal Korban Penyelundupan Manusia Sindikat Internasional

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan 17 warga negara Nepal yang diselamatkan dari aksi penyelundupan manusia internasional yang menjadikan Indonesia sebagai negara transit menuju Eropa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan masyarakat pada 16 Desember 2024.

Dalam operasi dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), para korban ini diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara di kawasan Eropa melalui Indonesia sebagai negara transit.

"Saat investigasi awal, telah diamankan 18 Warga negara Nepal dan seorang Warga negara India di dua lokasi berbeda, yakni Kendangsari dan Siwalankerto, Surabaya. Mereka ini datang ke Indonesia secara berangsur-angsur menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah," kata Ramdhani, saat konferensi pers, di kantor Imigrasi Surabaya, Senin, (20/1/2025).

Menurut Ramdhani, sindikat ini diduga memanfaatkan dokumen izin tinggal palsu untuk mengelabui petugas. Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke negara-negara Eropa, seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria.

"Modus mereka adalah menjadikan Indonesia sebagai alibi tempat tinggal sementara, sebelum akhirnya membawa korban ke negara-negara Eropa," jelas Ramdhani.

Terdapat barang bukti berupa paspor palsu dan dokumen pendukung lainnya juga telah diamankan. Pihak imigrasi memastikan bahwa operasi ini merupakan langkah awal untuk membongkar jaringan sindikat hingga ke akar-akarnya.

Dalam operasi tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama, yaitu:
1. B.B.B.K. (WN Nepal), berperan sebagai penyelundup utama.
2. S.K. (WN India), memberikan fasilitas kepada para korban.
3. L.T. (WN Indonesia), diduga mendukung operasional penyelundupan.

"Untuk ketiga tersangka ini nantinya akan dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar," ucap Ramdhani

Selain menangkap pelaku, Imigrasi Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para korban.

"Kami pastikan para korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang," ujar Ramdhani.

Terlebih, operasi sebagai bentuk komitmen Imigrasi Surabaya untuk mendukung visi pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. "Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat dan pihak-pihak lain yang membantu. Sinergi inilah yang membuat kita mampu menjaga keamanan negeri ini," pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Inteldakim Novrian Jaya menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah uang, apabila berhasil memberangkatkan warga Nepal ke negara tujuan tersebut.

"Saat ini melakukan pendalaman pemeriksaan, sejumlah uangnya, karena dari pemeriksaan awal ada 1000 dolar didapatkan untuk ketika mereka berhasil memberangkatkan warga negara Nepal," ujar Novrian.

Novrian juga menyebutkan bahwa penyelundupan manusia ini bukan hal yang baru, ini memang sudah tejadi sejak lama dan merupakan sindikat yang terstruktur.

"Sampai saat ini, kami tetap bekerjasama melakukan komunikasi dari interpol kemudian juga pemerintah instansi kita bekerja sama sinergitas saling membantu memberikan informasi terkait adanya dugaan atau titik-titik dimana penyelundupan manusia ini terjadi," jelas Novrian.

Sebagai antisipasi hal itu, Imigrasi juga menyiagakan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang secara intens mengali informasi baik dari baik internal maupun eksternal.

"Kami memiliki wadah yang namanya Tim Pora, yang mana tim pora ini kerap kali memang kita perdayakan, ditambah lagi kumpulan informasi - informasi dari pihak eksternal. Jadi kita tidak bisa menjaga keutuhan negara kita sendirian. Kita perlu bersatu padu untuk menjaga kedauluatan negara kita," pungkasnya.lni

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…