SURABAYA PAGI, Banggai- Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh seorang pengusaha ekspor ikan bernama Amir Abdullah melalui kuasa hukumnya. Ini terkait dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli).
“Kami sudah melapor ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pemerasan dan atau pungutan liar oleh Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Barthin Simanjuntak,” ujar Dr. Irwanto Lubis, SH, MH, kuasa hukum Amir Abdullah, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca Juga: Irjen Teddy Dijemput Sendiri, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono
Menurut mantan anggota DPRD Sulteng itu, Kapolres Bangkep diduga kerap kali meminta uang ke kliennya dalam jumlah bervariasi, hingga totalnya mencapai Rp 360 juta.
“Praktik minta jatah preman (japre) ini sejak tahun 2023 hingga Desember 2024, dengan cara minta ditransfer ke diduga rekening kapolres maupun anggotanya, dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 20, 30 hingga Rp 50 juta,” papar Irwanto.
Menurut Irwanto, masyarakat di wilayah Bangkep kini menjadi resah akibat kelakuan Kapolres.
Baca Juga: IPW Tuding Irjen Sambo, Giring 31 Anggota Polri yang Dinonaktifkan Jadi Mafia di Tubuh Polri
“Bahwa perbuatan oknum kepolisian tersebut telah cukup banyak pelaku usaha keluhkan oleh karena dianggap telah meresahkan banyak masyarakat,” kata Irwanto.
Irwanto mengatakan, atas perbuatan tersebut, Kapolres Banggai Kepulauan diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan atau pungli, sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHP dan atau Pasal 12 Ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kompolnas Buka Identitas Brigadir E, yang Menembak Brigadir J
“Celakanya jika permintaannya tidak dipenuhi oleh klien saya, maka kapal pengangkut ikan ekspor klien saya yang jadi sasaran, ditahan berhari-hari,” kata Irwanto.
Kapolres Bangkep AKBP Jemmy Marthin Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, belum merespons.jk
Editor : Redaksi