Ivan Sugianto, Rabu 5 Februari Disidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Feb 2025 21:12 WIB

Ivan Sugianto, Rabu 5 Februari Disidang

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengusaha hiburan malam, Ivan Sugianto, yang urus anak Ivan berinisial E yang bersekolah di SMA Cita Hati, Rabu (5/2/2025) mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Anaknya melapor pada Ivan, mendapat ejekan dari salah seorang siswa dari SMAK Gloria 2 sesudah laga basket.

Pengusaha tempat hiburan malam asal Surabaya, itu ditangkap polisi karena memaksa seorang siswa SMK menggonggong dan bersujud. Penangkapan terjadi Kamis, 14 November 2024.ekitar pukul 16.00 WIB, di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Baca Juga: Sidang Ivan Sugiamto: Klaim Perdamaian vs Dakwaan yang Tetap Berjalan

Asal usul kejadian, Ivan mendapat kabar anaknya diejek kemudian mencari dan melabrak EN, siswa SMAK Gloria 2, yang mengejek anaknya, pada Senin, 10 Oktober 2024 sore.

Dalam video yang beredar, Ivan dengan nada marah meminta EN untuk bersujud meminta maaf sambil menggonggong didampingi orang tuanya.

Penangkapan Ivan berawal dari viral sebuah video yang berisi tentang percekcokan antara seorang pria dewasa dan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik di media sosial.

Pasal yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Ivan, sama dengan yang di ajukan penyidik. Yakni Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak: Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp300 juta.

Defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."

Defisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu:

"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum."

 

Sidang Rabu 5 Februari

Ivan Sugianto sendiri akan pertama kali disidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025.

“Jadwalnya Rabu (5/2) akan disidang dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Putu Arya Wibisana dalam pesan singkatnya, Minggu (2/2/2025).

Putu mengaskan tidak ada perlakuan maupun persiapan khusus untuk menyidangkan perkara yang sempat menjadi perhatian warganet maupun masyarakat ini.

“Kami hanya melakukan gelar perkara dengan para jakasa yang ditunjuk untuk memastikan pasal apa saja yang akan kami sangkakan kepada calon terdakwa nanti dipersidangan,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Ida Bagus PutuWidyana mengatakan pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan bertugas di perkara Ivan, termasuk dirinya.

“Saya dan dua jaksa lainnya sudah siap untuk melakukan sidang nanti dan kami akan Pasal yang sama dengan yang disangkakan oleh penyidik yakni Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ungkap Ida.

 

Viral di Media Sosial

Kasus perundungan Ivan Sugianto sendiri berawal dari video viral yang memperlihatkan, Ivan, marah-marah di depan korban berinsiail EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

Kejadian perundungan ini bermula pada 21 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ivan Sugianto tak terima anaknya diejek dan dibully teman sekolahnya di SMAK Gloria 2.

Karena hal ini, Ivan lantas mendatangi sekolah dan memaksa siswa yang diduga mengejek anaknya minta maaf sambil bersujud dan menggonggong seperti anjing.

Ivan Sugianto, wali murid SMAK Gloria 2 Surabaya yang memaksa teman anaknya sujud minta maaf sambil menggonggong .

Ivan ditangkap petugas gabungan sekitar 16.30 WIB. Ivan lantas digelandang ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Ivan Sugiamto, Didakwa Pasal Berlapis

 

Ditangkap di Bandara Juanda

Ivan tiba sekitar pukul 17.25 WIB. Ia dikeler Tim Gabungan PPA dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, serta Dibantu Satgas Pengamanan Bandara Juanda.

Tampak tangan Ivan juga terborgol saat dikeler petugas ke Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim.

Penangkapan ini sebelumnya dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto. Dirmanto menyebut, Polda Jatim sendiri memberi atensi pada kasus perundungan dan persekusi yang dilakukan Ivan.

"Saudara I [Ivan] sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan sekitar 16.00 WIB saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda," kata Dirmanto, di Mapolres Surabaya, Kamis (14/11/2024) sore.

 

Diduga Markus Judi Online

Ivan, diduga memiliki relasi dan kedekatan dengan aparat kepolisian.  

Hal itu terungkap melalui isu yang beredar di berbagai jejaring media sosial. Mulai dari foto Ivan bersama pejabat Polrestabes Surabaya, potret dirinya saat berada di salah satu ruangan di markas polisi tersebut, hingga dia diduga jadi makelar kasus (markus) judi online.

Tak heran, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi perbuatan ilegal yang berujung tindak pidana pencucian uang (TPPU). PPATK menduga transaksi perbuatan ilegal itu berasal dari judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pendalaman aparat penegak hukum itu kemudian ditemukan aliran uang kejahatan ke rekening yang dipegang oleh Ivan Sugianto.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Menggonggong, Diduga Lakukan Kekerasan Emosi

Ivan menyebut, totalnya mencapai belasan rekening yang diblokir. "Belasan itu milik dia dan pihak terkait," ucap Ivan Yustiavandana, Kamis (14/11/2024).

Ivan belum menyebut nominal uang yang tersimpan di dalam belasan rekening tersebut. Dia beralasan proses analisis belum rampung. "Berkembang terus. Kan masih proses analisis," ucap dia.

 

Diduga Punya Bekingan Aparat

Selain itu, sejak kasus Ivan mencuat, juga beredar sejumlah foto di media sosial, Ivan Sugianto berfoto dengan perwira TNI dan Polri, yang diduga memiliki relasi dan kedekatan dengan aparat.

Hal itu terungkap melalui isu yang beredar di berbagai jejaring media sosial. Mulai dari foto Ivan bersama pejabat Polrestabes Surabaya, potret dirinya saat berada di salah satu ruangan di markas polisi tersebut.

Dari foto yang beredar di media sosial X (Twitter), ada foto Ivan Sugianto duduk di meja salah satu ruangan polisi dengan berlatar belakang korps kepolisian, bertulislan Vice Control Polrestabes Surabaya.

Terlihat dalam foto tersebut, Ivan duduk di meja yang diduga milik pejabat di Vice Control Polrestabes Surabaya.

Selain dengan perwira Polri, juga ada perwira TNI. Sampai-sampai, Kapuspen TNI Mayjen Harianto, merespons spekulasi itu dan mengatakan bahwa perwira menengah di dalam foto tersebut “bukan bekingan atau rekan bisnis” Ivan.

“Foto tersebut diambil 18 September 2024. Ivan S dan pamen TNI sudah bersahabat sejak lama," kata Hariyanto melalui keterangan tertulis.

Hariyanto mengatakan, tindakan Ivan tidak berkaitan dengan perwira TNI yang berfoto bersamanya.

"Mereka berteman seperti layaknya sahabat biasa dan tidak ada hubungan bisnis, apalagi sampai menjadi beking," ujar Hariyanto.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU