Muncul Bangunan Liar Diduga Tak Berizin di Pasar Mojoagung Jombang, Pengelola Tak Berkutik?

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

- Pewarta

Selasa, 04 Feb 2025 20:18 WIB

Muncul Bangunan Liar Diduga Tak Berizin di Pasar Mojoagung Jombang, Pengelola Tak Berkutik?

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Bangunan liar tak berizin di Pasar Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi buah bibir masyarakat.

Lantaran, pembangunan pondasi bangunan liar di pasar Mojoagung, Jombang dibangun di atas tanah milik pemerintah dan disinyalir belum berizin.

Baca Juga: Miris, Siswi SMA Diperkosa Bergilir Kemudian Dibunuh dan Dibuang di Sungai Jombang

Menurut salah seorang warga berinisial BA proses pembangunan pondasi bangunan liar sudah dimulai sejak seminggu uang lalu.

Ia mengungkapkan jika bangunan itu nantinya akan digunakan sebagai warung makan.

"Seharusnya gak seenaknya bangun bengini, kesannya gak enak juga. Semua kan ada prosesnya," tegasnya.

Diungkapkan BA, pengelola pasar Mojoagung, Jombang sebenarnya juga sudah tahu terkait berdirinya bangunan liar itu. Namun, sepertinya diduga melakukan pembiaran dan tak melakukan apa pun.

"Sudah tahu tapi dibiarkan begitu saja. Nggak tahu kenapa. Masak takut dengan yang punya atau orang dibaliknya," kata BA.

Pantauan di lokasi pada Selasa (4/2/2025) masih nampak sejumlah pekerja merakit besi gavalum di sekitar pondasi.

Baca Juga: Uang Saku Kunker DPRD Jombang Capai Rp6,5 Miliar Disorot, Besar Pasak Daripada Tiang

Terlihat tumpukan material pasir di lokasi. Sedikitnya ada tiga pondasi lapak yang sudah dibangun.

Bangunan liar yang diduga tak berizin itu berada tepat di dekat gerbang masuk Pasar Mojoagung, hanya sekitar 15 meter dari Kantor Pasar Mojoagung.

Terpisah Kepala UPT Pasar Mojoagung Dewi Rachmawanty Bestari tak menampik adanya pembangunan tersebut.

Hanya saja dirinya tidak mengetahui pasti terkait bangunan itu. "Untuk secara detail saya belum mengetahui bangunan itu," ujarnya kepada media, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: 2 Hari Berturut-turut, Dua Mayat Korban Pembunuhan Ditemukan di Megaluh Jombang

Dirinya menegaskan, pihaknya akan memanggil kordinator pasar, untuk mengklarifikasi bangunan itu.

"Karena pemberitahuan biasanya melalui kordinator pasar," tegasnya.

Seharusnya, lanjut Dewi tidak boleh melakukan pembangunan tanpa seizin dinas terkait.

"Ya tidak boleh membangun seperti itu," pungkasnya. Sar

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU