144 Penyakit Bisa Ditangani Faskes Tingkat Pertama

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin merespon pemberitaan terkait kabar sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di Rumah Sakit. Menurutnya, 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Berdasarkan Peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke Faskes lanjutan atau RS, maka ia menjamin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” kata Hernina saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/).

Perlu diketahui, lanjut Hernina, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di Faskes tingkat pertama bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012. Pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter.

“Berdasarkan Peraturan tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas, namun penanganannya lebih dulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti Puskesmas atau Klinik. Terkadang penyampaiannya (informasi, red) di lapangan itu memang berbeda,” tutur Hernina.

Lebih lanjut, Hernina sebelumnya juga mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo yang menyarankan agar fungsi puskesmas dioptimalkan. Puskesmas juga perlu memperhatikan jadwal layanan dan memastikan bahwa peralatan medis yang ada dimaksimalkan penggunaannya.

“Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program JKN yang senantiasa berusaha memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Adapun alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien sakit, pasien datang ke FKTP terdaftarnya untuk mendapatkan pengobatan berupa pemeriksaan, pemberian obat-obatan termasuk pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis,” ungkap Hernina.

Hernina menjelaskan untuk 144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan/atau pada kondisi kriteria kondisi peserta. Salah satunya adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.

“Tentu kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit ini secara komprehensif. Kamipun sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja dokter di FKTP yang telah berupaya memberikan pelayanan yang optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI),” tegas Hernina.

Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud harus tuntas di Faskes Tingkat Pertama. Panduan Praktik klinis Dokter dalam penanganan penyakit tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022.

"Apabila pasien ini atau peserta JKN badannya berasa kurang enak, atau apapun bentuknya, selama itu tidak gawat darurat, maka pasien bisa berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempatnya terdaftar," ujar Arief.

Menanggapi informasi pasien demam yang berpotensi kejang tapi tidak diterima oleh Rumah Sakit, Arief menegaskan, bahwa sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan no 28 tahun 2014, yang berhak menentukan indikasi medis adalah dokter, bukan pasien. Sehingga dokter di IGD atau di Rumah Sakitlah yang secara klinis menyatakan bahwa ini masuk dalam kegawat daruratan.

“Oleh karena itu, BPJS Watch berharap agar Faskes Tingkat Pertama milik Pemerintah, seperti Puskesmas, memberikan pelayanan selama 24 jam. Jadi bagaimana Dinas Kesehatan memberikan ruang kepada Puskesmas, untuk membuka layanannya 24 jam,” tandas Arief. Alq

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…