Pemkab Ponorogo Salurkan Banpol Rp 1,7 Miliar untuk Parpol Lolos Parlemen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna beberapa waktu lalu. SP/ PNG
Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna beberapa waktu lalu. SP/ PNG

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur menyalurkan dana bantuan politik (banpol) sebesar Rp 1,7 miliar yang akan diberikan kepada Parpol yang lolos parlemen di DPRD Kabupaten Ponorogo.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ponorogo, Besse Tenrisampeang menyebutkan, bahwa alokasi dana tersebut dibagi berdasarkan total 587.488 suara sah hasil Pemilu, dengan nilai Rp 3 ribu per suara.

"Total banpol Rp 1,7 miliar itu dibagi 587.488 suara sah, sehingga setiap suara bernilai Rp 3 ribu," kata Besse, Selasa (18/02/2025).

Bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, besaran yang diberikan yakni Rp 1.500 namun, besaran yang telah ditentukan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan menteri melalui gubernur. 

“Aturannya memang Rp 1.500 tapi untuk Ponorogo Rp 3.000 karena sesuai dengan persetujuan menteri melalui gubernur. Ini seperti tahun lalu,” katanya.

Namun, ketentuan itu dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Sebagai informasi, pada tahun 2025 ini, terdapat sembilan parpol penerima banpol. PDI Perjuangan memperoleh alokasi tertinggi sebesar Rp 357,36 juta berdasarkan perolehan 119.120 suara sah, sementara PPP menerima jumlah terendah, yakni Rp 34,158 juta.

Terkait pencairan, Besse menjelaskan bahwa pengurus parpol tingkat daerah harus mengajukan permohonan kepada Bupati Ponorogo dengan tembusan kepada Ketua KPU dan Kepala Bakesbangpol menggunakan kop surat dan cap resmi partai, serta dilengkapi dokumen administrasi.

Bantuan keuangan ini diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Dana tersebut dapat digunakan untuk seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, serta berbagai pertemuan politik lainnya. Selain itu, bantuan ini juga dapat digunakan untuk operasional sekretariat parpol. pn-01/dsy

Berita Terbaru

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Oleh : Rudi Hariono, SH Pemerhati Budaya Nusantara asal Lamongan Gunung Ratu di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan merupakan situs yang memperlihatkan…

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…