Polres Blitar Amankan Dua Oknum Pesilat Edarkan Pil Koplo

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman saat menyampaikan dalam rilis di hadapan awak media. Dalam kesempatan tersebut turut ditunjukkan para pelaku dan barang bukti yang diamankan. SP/Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman saat menyampaikan dalam rilis di hadapan awak media. Dalam kesempatan tersebut turut ditunjukkan para pelaku dan barang bukti yang diamankan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar tak segan-segan untuk menindak tegas pengganggu keamanan di wilayah Hukum Polres Blitar, sehingga situasi Kamtibmas Kondusif, apalagi jelang Bulan Puasa.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam releasenya pada Rabu (19/2) sore.

Lebih jauh orang nomor satu di Polres Blitar ini menyampaikan, pihaknya telah mengamankan dua oknum salah satu perguruan silat di Kabupaten Blitar yakni, MPRS (18) dan HS (18). 

Kedua pemuda dibekuk Satreskoba Polres Blitar setelah kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Dobel L.

Ternyata mereka selain edarkan pil dobel L, setelah di dalami ternyata keduanya juga merupakan provokator dalam konvoi perguruan silat di Mapolres Blitar, Kamis (13/2) Sore.

"Benar, kemarin tim satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan dua pengedar pil dobel l, dengan TKP di Brongkos Kecamatan Kesamben. Dan untuk diketahui keduanya merupakan oknum salah satu perguruan silat di Kabupaten Blitar," ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurrahman saat press releasenya, Rabu (19/2/202) sore.

Mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini juga menyebutkan ada sekitar 303 butir pil dobel L yang diamankan polisi dari kedua tersangka. Selain itu, polisi juga sekaligus mengamankan sebilah senjata tajam dan sejumlah atribut dari  perguruan silat.

"Selain ratusan pil dobel L, kami juga amankan sebuah sajam dan beberapa atribut perguruan silat," tambah AKBP Arif panggilan akrabnya.

Menurut Arif, berdasarkan hasil profiling atau pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka itu turut terlibat dalam aksi konvoi di depan Mapolres Blitar, Kamis (13/2). Dari HP tersangka, polisi mendapati chat tersangka tentang rencana konvoi dan sebagainya.

"Mereka ini juga disinyalir menjadi provokator saat konvoi di depan Mapolres Blitar Rabu (13/2) lalu, hal itu terdeteksi dari HP mereka ada beberapa chat yang mengarah pada kegiatan tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, AKBP Arif menyebut akan menindak tegas para pengedar narkoba,termasuk dari oknum perguruan silat dan sebagainya. Hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan pelajar maupun anak di bawah umur.

"Kami sampaikan bahwa kami akan menindak tegas peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar, termasuk kepada anak-anak di bawah umur," pungkas AKBP Arif Fazlurrahman.

Selain itu Satreskoba juga menggerebek produsen miras ilegal dengan gunakan kedok toko jamu.

Penggerebekan itu bertepatan jelang bulan puasa yang tinggal beberapa hari lagi. 

Dalam penggerebekan toko jamu abal-abal di Wilayah Kec Kanigoro itu petugas menangkap AS (45) pemilik toko jamu. Polisi berhasil menyita 12 jerigen miras, 118 botol berbagai ukuran, total yang disita 1500 liter miras, berupa alkohol, minuman suplemen, termasuk peralatan untuk pengoplos miras di toko jamu milik AS tersebut, uniknya AS juga mempekerjakan seseorang selaku peracik oplosan miras dengan minuman suplemen, sedang hasil produksi miras oplosan itu dijual per botol 20 hingga 30 ribu rupiah.

"Untuk tersangka AS bisa di jerat pasal 106 UU RI No 7/2014 tentang perdagangan, juga dikenakan pasal 114 UU RI No 18/2012 tentang Pangan, serta pasal 8 ayat ke 1 UU RI No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, juga untuk pasal KUHP dijerat pasal 204 KUHP, untuk AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Arif. Les

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…