SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar tak segan-segan untuk menindak tegas pengganggu keamanan di wilayah Hukum Polres Blitar, sehingga situasi Kamtibmas Kondusif, apalagi jelang Bulan Puasa.
Hal itu disampaikan Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam releasenya pada Rabu (19/2) sore.
Lebih jauh orang nomor satu di Polres Blitar ini menyampaikan, pihaknya telah mengamankan dua oknum salah satu perguruan silat di Kabupaten Blitar yakni, MPRS (18) dan HS (18).
Kedua pemuda dibekuk Satreskoba Polres Blitar setelah kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Dobel L.
Ternyata mereka selain edarkan pil dobel L, setelah di dalami ternyata keduanya juga merupakan provokator dalam konvoi perguruan silat di Mapolres Blitar, Kamis (13/2) Sore.
"Benar, kemarin tim satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan dua pengedar pil dobel l, dengan TKP di Brongkos Kecamatan Kesamben. Dan untuk diketahui keduanya merupakan oknum salah satu perguruan silat di Kabupaten Blitar," ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurrahman saat press releasenya, Rabu (19/2/202) sore.
Mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini juga menyebutkan ada sekitar 303 butir pil dobel L yang diamankan polisi dari kedua tersangka. Selain itu, polisi juga sekaligus mengamankan sebilah senjata tajam dan sejumlah atribut dari perguruan silat.
"Selain ratusan pil dobel L, kami juga amankan sebuah sajam dan beberapa atribut perguruan silat," tambah AKBP Arif panggilan akrabnya.
Menurut Arif, berdasarkan hasil profiling atau pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka itu turut terlibat dalam aksi konvoi di depan Mapolres Blitar, Kamis (13/2). Dari HP tersangka, polisi mendapati chat tersangka tentang rencana konvoi dan sebagainya.
"Mereka ini juga disinyalir menjadi provokator saat konvoi di depan Mapolres Blitar Rabu (13/2) lalu, hal itu terdeteksi dari HP mereka ada beberapa chat yang mengarah pada kegiatan tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, AKBP Arif menyebut akan menindak tegas para pengedar narkoba,termasuk dari oknum perguruan silat dan sebagainya. Hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan pelajar maupun anak di bawah umur.
"Kami sampaikan bahwa kami akan menindak tegas peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar, termasuk kepada anak-anak di bawah umur," pungkas AKBP Arif Fazlurrahman.
Selain itu Satreskoba juga menggerebek produsen miras ilegal dengan gunakan kedok toko jamu.
Penggerebekan itu bertepatan jelang bulan puasa yang tinggal beberapa hari lagi.
Dalam penggerebekan toko jamu abal-abal di Wilayah Kec Kanigoro itu petugas menangkap AS (45) pemilik toko jamu. Polisi berhasil menyita 12 jerigen miras, 118 botol berbagai ukuran, total yang disita 1500 liter miras, berupa alkohol, minuman suplemen, termasuk peralatan untuk pengoplos miras di toko jamu milik AS tersebut, uniknya AS juga mempekerjakan seseorang selaku peracik oplosan miras dengan minuman suplemen, sedang hasil produksi miras oplosan itu dijual per botol 20 hingga 30 ribu rupiah.
"Untuk tersangka AS bisa di jerat pasal 106 UU RI No 7/2014 tentang perdagangan, juga dikenakan pasal 114 UU RI No 18/2012 tentang Pangan, serta pasal 8 ayat ke 1 UU RI No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, juga untuk pasal KUHP dijerat pasal 204 KUHP, untuk AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Arif. Les
Editor : Moch Ilham