Advokat Lisa Rahmat, Ngaku Ngarang Suap, bak Skenario

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang kasus suap 3 hakim PN Surabaya, memasuki proses kesaksian. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025), ada saksi berprofesi advokat mengatakan keterangan di BAP (Berita Acara Penyidikan) Kejagung ia buat ngarang. Seperti sebuah skenario. Ia adalah advokat Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Gregorius Ronald Tannur.  Alasan ngarang cerita penyidik mengancamnya akan disetrum listrik.

Selain menjadi saksi, Lisa, juga akan dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai terdakwa penyuap hakim. Kali ini ia baru didengar sebagai saksi suap dan gratifikasi kepada terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiga terdakwa meliputi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tanya jawab hakim, saksi Lisa dan Jaksa, telah direkam oleg koresponden saya yang meliput persidangannya.

Dialog sidang Selasa, menarik untuk konsumsi publik. Mengingat ada cerita peristiwa suap adalah karangannya. Maka, saya tertarik membuat catatan hukum. Ini bisa dibuat pembelajaran para penegak hukum, ada seorang advokat, wanita lagi, membantah keterangan yang sudah menjadi konsumsi publik yang bersumber dari Kejagung.

Menariknya,  Lisa sudah di sumpah menurut keyakinannya oleh Ketua Majelis hakim.

Narasinya Lisa bukan membantah keterangan di penyidik, tapi ngaku ngarang cerita.

 

***

 

Lisa Rachmat, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku meminta fee sebesar Rp 5 miliar ke ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Namun Lisa mengaku baru menerima bayaran Rp 3,5 miliar. Kesaksiannya ini sama yang dirilis Kejagung.

"Terkait perkara yang Ibu tangani ini, Ronald Tannur ini, Ibu mendapatkan berapa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

"Kalau saya minta kepada Mama Ronald adalah Rp 5 miliar dari awal tingkat penyidikan sampai inkrah," jawab Lisa.

"Bisa dijelaskan itu senilai itu untuk apa?" tanya jaksa.

"Ya, honor," jawab Lisa.

"Honor Ibu?" tanya jaksa.

"Success fee," jawab Lisa, enteng.

Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul juga mendalami Lisa soal total fee yang sudah diterima. Lisa mengaku baru menerima Rp 3,5 miliar.

"Jadi total berapa? Rp 3,5 (miliar)? Karena di sini Saudara sebutkan ya, saya bacakan Saudara Saksi di BAP Saksi nomor 16 tanggal 11 bulan 11 (tahun) 2024, 'agar Saudara jelaskan apakah semua pengeluaran diketahui oleh Ibu Ronald Tannur dan sampai saat ini sudah berapa uang yang diserahkan Ibu Ronald Tannur kepada Saudara? jelaskan', 'dapat saya jelaskan bahwa semua pengeluaran saya sepengetahuan Ibu Ronald Tannur karena semuanya saya sampaikan kepada Ibu Ronald Tannur dan sudah disepakati saya menalangi dulu baru nanti diganti. Dan total uang yang sudah saya terima dari ibu Ronald Tannur kurang lebih Rp 3,5 miliar. Jadi masih sisa banyak yang belum diganti oleh Ibu Ronald Tannur'. Itu keterangan Saudara Saksi?" tanya kuasa hukum setelah membacakan BAP Lisa.

"Betul," jawab Lisa. Nah, soal pemberian uang dari ibu terdakwa, dibeberkan dengan jelas oleh Lisa.

 

***

 

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku meminta fee sebesar Rp 5 miliar ke ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Namun Lisa mengaku baru menerima bayaran Rp 3,5 miliar.

Lisa mengatakan duit Rp 5 miliar itu sebagai success fee hingga putusan Ronald inkrah.

"Terkait perkara yang Ibu tangani ini, Ronald Tannur ini, Ibu mendapatkan berapa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

"Kalau saya minta kepada Mama Ronald adalah Rp 5 miliar dari awal tingkat penyidikan sampai inkrah," jawab Lisa.

"Bisa dijelaskan itu senilai itu untuk apa?" tanya jaksa.

"Ya, honor," jawab Lisa.

"Honor Ibu?" tanya jaksa.

"Success fee," jawab Lisa. Lalu,

Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul juga mendalami Lisa soal total fee yang sudah diterima. Lisa mengaku baru menerima Rp 3,5 miliar.

"Jadi total berapa? Rp 3,5 (miliar)? Karena di sini Saudara sebutkan ya, saya bacakan Saudara Saksi di BAP Saksi nomor 16 tanggal 11 bulan 11 (tahun) 2024, 'agar Saudara jelaskan apakah semua pengeluaran diketahui oleh Ibu Ronald Tannur dan sampai saat ini sudah berapa uang yang diserahkan Ibu Ronald Tannur kepada Saudara? jelaskan', 'dapat saya jelaskan bahwa semua pengeluaran saya sepengetahuan Ibu Ronald Tannur karena semuanya saya sampaikan kepada Ibu Ronald Tannur dan sudah disepakati saya menalangi dulu baru nanti diganti. Dan total uang yang sudah saya terima dari ibu Ronald Tannur kurang lebih Rp 3,5 miliar. Jadi masih sisa banyak yang belum diganti oleh Ibu Ronald Tannur'. Itu keterangan Saudara Saksi?" tanya kuasa hukum setelah membacakan BAP Lisa.

"Betul," jawab Lisa.

Lisa mengatakan harus menalangi dulu menggunakan uang pribadinya untuk uang operasional penanganan perkara Ronald. Dia mengatakan ada perhitungan terkait nominal fee yang ia minta ke Meirizka.

"Sudah berapa yang diterima oleh Saudara Saksi, totalnya. Apakah sesuai dengan BAP ini atau berbeda?" tanya kuasa hukum terdakwa.

"Sesuai dengan BAP itu yang tadi saya sampaikan dan ada yang saya talangi, itu pun diketahui oleh Meirizka," jawab Lisa.

"Total uang yang Saudara mau minta kepada Meirizka itu berapa?" tanya kuasa hukum terdakwa.

"Total uang yang akan saya minta kepada Meirizka ya nanti, Pak, ada hitungannya semuanya, saya lupa sekarang," jawab Lisa.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Meirizka Widjaja, meminta pengacara  Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

"Ada di keterangan selanjutnya, saksi ini jawabannya, 'dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu saya menggunakan nomor HP Nokia yang lama dengan nomor yang baru. Saat itu saya menghubungi Pak Damanik sebelum saya berangkat ke Surabaya, dan saya sampaikan kalau saya akan menghubungi bapak menggunakan nomor baru, dan setelah transaksi tersebut baik nomor maupun HP pun saya buang, sedangkan nomor HP Pak Damanik kemungkinan masih menggunakan nomor yang lama yang sering beliau pakai'. Ada itu?" tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.

"Maka itu Pak, saya bilang Rp 150 ribu saya ngarang karena saya ditekan mau dilistrik karena Pak Damanik mengaku sudah menerima uang dari saya," jawab Lisa.

Lisa mengaku terpaksa mengarang keterangan tentang pemberian duit ke hakim Erintuah Damanik. Dia menegaskan tak pernah ada pemberian SGD 150 ribu tersebut. Lho. Ini apa sebuah skenario Lisa, agar dia tak dihukum karena menyuap hakim.

"Ibu mengenai jumlahnya ya. Mengenai jumlahnya yang 150?" tanya hakim.

"Itu tidak benar Pak," jawab Lisa.

"Iya, makanya kan mengenai jumlahnya yang ibu tidak benar," ujar hakim.

"Tidak memberi juga," jawab Lisa.

Lisa mengaku dipaksa karena Erintuah disebut telah lebih dulu memberikan pengakuan soal duit tersebut. Lisa mengatakan keterangan soal penggunaan nomor baru dan buang ponsel juga ia karang. Lho? Kiat menghindar dari vonis penyuap hakim.

"Tidak ada pertemuan ini?" tanya hakim.

"Tidak ada Pak, sebetulnya tidak ada karena saya dipaksa harus mengaku karena Pak Damanik sudah mengaku katanya menerima uang dari saya 140 dan 48. Saya tanya uang siapa," ujar Lisa.

"Sebentar, kalaupun cerita Pak Damanik dari mana beliau tahu kalau ibu naik pesawat batik, baik taksi, dari mana Pak Damanik bisa mengarang seperti itu?" tanya hakim.

"Saya ndak tahu Pak," jawab Lisa. Lha. Logika ngarang Lisa diledek hakim.

"Bukan itu, pertanyaan saya dari mana ibu bisa menjawab bahwa HP yang Saudara gunakan itu nomor baru dan HP-nya ibu buang?" kejar hakim.

"Semua itu saya karang karena saya ditekan Pak," jawab Lisa.

Hakim tak puas dengan jawaban Lisa. Hakim mengatakan Lisa memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang ini.

"Sudah nanti, terserah Saudara ini. Saudara di sini hanya sebagai saksi ya," ujar hakim sinis.

"Siap," sahut Lisa.

Lalu, hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa nomor 39. BAP itu menerangkan soal Erintuah meminta SGD 150 ribu jika bisa memutuskan vonis bebas Ronald Tannur.

"Ini di keterangan ibu juga ada ini, saksi nomor 39, 'ada pertemuan kedua dengan Pak Erintuah di Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang, saat itu Pak Damanik menyampaikan, saya kalau bisa putuskan bebas sudah disiapkan berapa?'. Kemudian Saudara jawab, '150 ribu' dijawab Pak Damanik 'tambah 50' kemudian saya katakan 'SGD ya' dijawab Pak Damanik 'ya', setelah itu saya bertanya, 'mau diserahkan kapan?' Dijawab Pak Damanik, 'tunggu arahan' setelah itu saya meninggalkan Pak Damanik'. Ada pertemuan-pertemuan sebelumnya mengenai 150, angka 150?" tanya hakim.

"Saya tidak ada mengatakan tentang angka Yang Mulia," jawab Lisa.

Lisa mengatakan keterangan soal pertemuan dan permintaan SGD 150 ribu jika berhasil memutuskan vonis bebas Ronald Tannur oleh Erintuah juga karangan. Lho?

"Ngarang juga ini?" tanya hakim, meledek.

"Iya, ya karena berkaitan dengan 150 dan berkaitan pengakuan Pak Damanik 140, 48 itu," jawab Lisa.

"Terserah Saudara lah nanti kalau ada perkara yang lain," timpal hakim.

Lisa Rachmat, mengaku ditekan hingga mau disetrum listrik oleh penyidik saat pemeriksaan.

Maka itu, Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan.

Hakim mengatakan jaksa tak bisa memaksakan keterangan Lisa yang membantah memberikan uang ke Erintuah Damanik.

 

***

 

"Penuntut Umum, nggak bisa dipaksakan saksi untuk mengakui," ingat ketua majelis hakim Teguh Santoso.

“Iya, keberatan dong," timpal Lisa.

Hakim, memperingatkan Lisa tak menyela ucapannya. Hakim mempersilakan jaksa menghadirkan penyidik yang memeriksa Lisa atau yang disebut saksi verbalisan.

"Sebentar, sebentar, saya ngomong dulu, jangan di-iya-iya-kan. Silakan nanti Saudara hadapkan saksi verbalisannya," kata hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa.

"Apakah benar apa yang disampaikan saksi ini bahwa dia dalam keadaan tekanan atau paksaan dari penyidik yang memeriksa," tanya hakim.

Lisa mengaku siap dengan rencana dihadirkan penyidik terdakwa alias saksi verbalisan tersebut. Hakim mengatakan penyidik yang memeriksa Lisa dapat dihadirkan dalam sidang selanjutnya sebagai saksi verbalisan.

"Baik, kami akan menghadirkan saksi penyidik yang memeriksa langsung," ujar jaksa.

"Siap," ujar Lisa.

"Nanti di persidangan berikutnya silakan," tambah hakim.

Sebelumnya, Lisa membantah memberikan uang SGD 150 ribu kepada hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik. Lisa mengaku ditekan hingga mau disetrum listrik.

"Ada di keterangan selanjutnya, saksi ini jawabannya, 'dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu saya menggunakan nomor HP Nokia yang lama dengan nomor yang baru. Saat itu saya menghubungi Pak Damanik sebelum saya berangkat ke Surabaya, dan saya sampaikan kalau saya akan menghubungi bapak menggunakan nomor baru, dan setelah transaksi tersebut baik nomor maupun HP pun saya buang, sedangkan nomor HP Pak Damanik kemungkinan masih menggunakan nomor yang lama yang sering beliau pakai'. Ada itu?" tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Maka itu, Pak, saya bilang Rp 150 ribu saya ngarang karena saya ditekan mau dilistrik karena Pak Damanik mengaku sudah menerima uang dari saya," jawab Lisa.

Lisa mengaku terpaksa mengarang keterangan tentang pemberian duit ke hakim Erintuah Damanik. Dia menegaskan tak pernah ada pemberian SGD 150 ribu tersebut.

"Ibu mengenai jumlahnya ya. Mengenai jumlahnya yang 150?" tanya hakim.

"Itu tidak benar, Pak," jawab Lisa.

"Iya, makanya kan mengenai jumlahnya yang Ibu tidak benar," ujar hakim.

"Tidak memberi juga," jawab Lisa.

Lisa mengaku dipaksa karena Erintuah disebut telah lebih dulu memberikan pengakuan soal duit tersebut. Lisa mengatakan keterangan soal penggunaan nomor baru dan buang ponsel juga ia karang.

"Tidak ada pertemuan ini?" tanya hakim.

"Tidak ada, Pak, sebetulnya tidak ada karena saya dipaksa harus mengaku karena Pak Damanik sudah mengaku katanya menerima uang dari saya 140 dan 48. Saya tanya uang siapa," ujar Lisa.

"Sebentar, kalaupun cerita Pak Damanik dari mana beliau tahu kalau Ibu naik pesawat Batik, baik taksi, dari mana Pak Damanik bisa mengarang seperti itu?" tanya hakim.

"Saya ndak tahu, Pak," jawab Lisa.

"Bukan itu, pertanyaan saya dari mana Ibu bisa menjawab bahwa HP yang Saudara gunakan itu nomor baru dan HP-nya Ibu buang?" tanya hakim.

"Semua itu saya karang karena saya ditekan, Pak," jawab Lisa.

Lalu, hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa nomor 39. BAP itu menerangkan soal Erintuah meminta SGD 150 ribu jika bisa memutuskan vonis bebas Ronald Tannur.

"Ini di keterangan Ibu juga ada ini, saksi nomor 39, 'ada pertemuan kedua dengan Pak Erintuah di Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang, saat itu Pak Damanik menyampaikan, saya kalau bisa putuskan bebas, sudah disiapkan berapa?'. Kemudian Saudara jawab, '150 ribu' dijawab Pak Damanik 'tambah 50' kemudian saya katakan 'SGD ya' dijawab Pak Damanik 'ya', setelah itu saya bertanya, 'mau diserahkan kapan?' Dijawab Pak Damanik, 'tunggu arahan' setelah itu saya meninggalkan Pak Damanik'. Ada pertemuan-pertemuan sebelumnya mengenai 150, angka 150?" tanya hakim.

"Saya tidak ada mengatakan tentang angka, Yang Mulia," jawab Lisa.

Lisa mengatakan keterangan soal pertemuan dan permintaan SGD 150 ribu jika berhasil memutus vonis bebas Ronald Tannur oleh Erintuah juga karangan.

"Ngarang juga ini?" tanya hakim, sambil menoleh hakim anggotanya.

"Iya, ya karena berkaitan dengan 150 dan berkaitan pengakuan Pak Damanik 140, 48 itu," jawab Lisa.

 

***

 

Pengalaman saya meliput persidangan,  di antara hal yang dituntut oleh proses pengadilan adalah pengungkapan fakta, konstruksi kasus atau penentuan kebenaran.

Oleh karena itu dalam sidang sering ada bantahan dan kebohongan. Jarang ada saksi yang bercerita keterangan di BAP penyidik sebuah karangan.

Jadi para hakim tidak mengherankan jika kebohongan yang dilakukan saksi di dalam pengadilan dianggap lebih serius dibandingkan dengan kebohongan yang dilakuan di luar pengadilan. Ini terkait sumpah sebelum saksi didengar keterangannya. Sumpah adalah kewajiban berkata jujur dan dipakai sebagai mekanisme untuk melibatkan Tuhan dalam suatu perkara. Dan ini tidak hanya digunakan hakim, namun sekaligus sebagai penghukum, menjadikan Tuhan sebagai penjaga keadilan dan eksekutor. Dan saksi adalah manusia sebagai despot. Ini bunyi sumpah dibawah kitab suci yang dianut saksi

“Saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya."

 Bunyi redaksi dari sumpah seorang saksi yang dipandu oleh Hakim sebelum kesaksiannya diambil dalam persidangan. Upaya melibatkan Tuhan dalam persoalan sekuler adalah bentuk keterbatasan manusia untuk menyingkap sebuah misteri kebenaran. Ini sebuah metode yang jika sekiranya seorang saksi tidak takut oleh ancaman pidana 7 tahun dalam memberikan keterangan yang palsu paling tidak seorang saksi takut kepada Tuhan, dimana kapasitas saksi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni orang yang mengalami, melihat dan mendengar secara langsung suatu kejadian yang menjadi tindak pidana.

Ini Unsur-unsur Pasal 242 KUHP terkait ancaman sumpah palsu. Pasal ini diberikan kepada saksi yang

sengaja memberikan keterangan di bawah sumpah yang tidak benar.

Keterangan yang diberikan itu bertentangan dengan apa yang dilihat, didengar atau dirasakan, serta mendiamkan kalau keterangannya itu sebenarnya palsu

Akan tetapi, untuk menerapkan Pasal 242 ayat (1) KUHP tetap memperhatikan ketentuan Pasal 174 KUHAP :

Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

Apabila saksi tetap pada keterangannya, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa, dapat memberikan perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Lisa, rupanya asyik membantah keterangan tiga hakim dengan istilah kisah karangan. Tapi ia lupa akan alur peristiwa yang dialami, jalani, dengar dan ketahui.

Akal sehat saya berbisik kasihan dengan Lisa, yang menurut kesaksian seorang panitera, Lisa hanya satu kali dampingi terdakwa Tannur di persidangan.

Akal sehat saya berkata kesaksian advokat senior sekelas Lisa, bak seorang kopral, bicara tanpa nalar. Atau ini yang dinamakan pengacara pokrol. Walahualam. ([email protected])

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…