SURABAYA PAGI, Jakarta- Memasuki bulan puasa pada awal Maret ini, 8.400 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), atau Sritex harus bersedih. Lantaran mereka semua kena pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Artinya, upaya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) melobi kurator pailit Sritex agar tidak melakukan PHK, rasa-rasanya sulit terwujud.
"Jumat (28/2/2025), masih ada sidang terakhir peninjauan kembali di Semarang. Namun, dari hasil negosiasi, sudah ada kesepakatan. Bahwa PHK diputuskan pada 26 Februari 2025. Namun, pekerja masih bekerja hingga 28 Februari. Jadi, off-nya mulai 1 Maret, semuanya berhenti total," ucap Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno di Sukoharjo, Jateng, Kamis (27/2/2025).
Sumarno menegaskan, keputusan PHK sepenuhnya berada di tangan kurator pailit, bukan lagi bergantung manajemen Sritex. "Ini menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sumarno, dikutip dari Inilahjateng.
Mengenai hak-hak karyawan, Sumarno memastikan, semuanya akan mendapatkan jaminan yang sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
"Jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Insha Allah aman, karena dananya sudah ada dan preminya terus dibayar oleh pabrik. Hanya premi bulan Februari ini yang belum dibayar," beber Sumarno.
Khusus pesangon untuk pekerja yang terkena PHK, Sumarno menyebut tanggung jawab pembayaran berada di tangan kurator. Jadi bukan lagi manajemen Sritex.
"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," bebernya.
Saat ini, ada sekitar 8.400 karyawan terkena PHK akibat penutupan PT Sritex. Namun, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menyiapkan solusi untuk membantu para pekerja yang terdampak.
"Kami sudah berupaya mencari solusi. Saat ini, ada sekitar 7.000 sampai 8.000 lowongan kerja yang tersedia bagi para pekerja yang terkena PHK. Namun, perlu diingat bahwa dari 8.400 karyawan yang di-PHK, tidak semuanya adalah warga Sukoharjo," terangnya.jk
Editor : Redaksi