8.400 Pekerja Sritex Sudah Pasti PHK Pas Ramadhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pekerja Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi di- PHK pada 1 Maret 2025. 
Para pekerja Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi di- PHK pada 1 Maret 2025. 

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Memasuki bulan puasa  pada awal Maret ini, 8.400 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), atau Sritex harus bersedih. Lantaran mereka semua kena pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Artinya, upaya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo,  Jawa Tengah (Jateng) melobi kurator pailit Sritex agar tidak melakukan PHK, rasa-rasanya sulit terwujud.

"Jumat (28/2/2025), masih ada sidang terakhir peninjauan kembali di Semarang. Namun, dari hasil negosiasi, sudah ada kesepakatan. Bahwa PHK diputuskan pada 26 Februari 2025. Namun, pekerja masih bekerja hingga 28 Februari. Jadi, off-nya mulai 1 Maret, semuanya berhenti total," ucap Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno di Sukoharjo, Jateng, Kamis (27/2/2025).

Sumarno menegaskan, keputusan PHK sepenuhnya berada di tangan kurator pailit, bukan lagi bergantung manajemen Sritex. "Ini menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sumarno, dikutip dari Inilahjateng.

Mengenai hak-hak karyawan, Sumarno memastikan, semuanya akan mendapatkan jaminan yang sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

"Jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Insha Allah aman, karena dananya sudah ada dan preminya terus dibayar oleh pabrik. Hanya premi bulan Februari ini yang belum dibayar," beber Sumarno.

Khusus pesangon untuk pekerja yang terkena PHK, Sumarno menyebut tanggung jawab pembayaran berada di tangan kurator. Jadi bukan lagi manajemen Sritex.  

"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," bebernya.

Saat ini, ada sekitar 8.400 karyawan terkena PHK akibat penutupan PT Sritex. Namun, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menyiapkan solusi untuk membantu para pekerja yang terdampak.

"Kami sudah berupaya mencari solusi. Saat ini, ada sekitar 7.000 sampai 8.000 lowongan kerja yang tersedia bagi para pekerja yang terkena PHK. Namun, perlu diingat bahwa dari 8.400 karyawan yang di-PHK, tidak semuanya adalah warga Sukoharjo," terangnya.jk

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…