Setop Suplai BBM, Pertamina Patra Niaga Digugat Pemilik SPBU ke PN Gresik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SPBU Desa Golokan yang berhenti operasional karena tak dapat suplai BBM dari Pertamina Patra Niaga. SP/M Aidid
SPBU Desa Golokan yang berhenti operasional karena tak dapat suplai BBM dari Pertamina Patra Niaga. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebelum terkuaknya kasus dugaan mega korupsi distribusi minyak mentah dan produk kilang yang menyeret direktur utama dan sejumlah petinggi PT Pertamina Patra Niaga lainnya, ternyata anak BUMN PT Pertamina (Persero) ini sudah berurusan hukum dengan pemilik SPBU di Gresik, Jawa Timur.

Adalah Zainal Abidin, owner dari SPBU 54 611 02 di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik melalui kuasa hukumnya, Roni Wahyono telah menggugat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga cq Executive General Manager Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan Zainal Abidin karena secara sepihak anak usaha Pertamina tersebut dituding telah menyetop suplai BBM ke SPBU miliknya. Akibat perbuatan ini Zainal mengalami kerugian hingga miliaran karena SPBU-nya tak lagi bisa beroperasi.

Pemutusan suplai BBM secara sepihak oleh PT Pertamina Patra Niaga membuat Zainal Abidin harus berhadapan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Karena selama di persidangan mereka selaku tergugat menggunakan jasa JPN sebagai kuasa hukumnya.

Dari pengamatan selama beberapa persidangan, pihak Pertamina Patra Niaga bersikukuh pada pendapatnya bahwa pihak penggugat Zainal Abidin masih berkonflik internal dengan Wahyudin Husein yang nota bene kakak kandung penggugat. Wahyudin dalam perkara ini juga ikut menjadi turut tergugat.

Namun belakangan Wahyudin Husein selaku Direktur CV Ribh Fararay (pengelola SPBU) sudah menyatakan mundur dari manajemen pengelolaan SPBU. Ini juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Agama Gresik yang menyatakan bahwa lahan SPBU adalah milik Zainal Abidin. Fakta ini sebenarnya telah mengakhiri konflik keluarga yang memicu penghentian sementara suplai BBM ke SPBU.

Tak hanya itu, PN Gresik sendiri juga sebelumnya telah menyidangkan perkara kepemilikan lahan SPBU a quo. Dalam putusan Nomor 07/Pdt.G/2024/PN.Gsk secara tegas menyebutkan bahwa pemilik lahan SPBU 54 611 02 di Desa Golokan, Sidayu adalah Zainal Abidin.

Dengan legalitas tersebut maka secara de juro kedudukan atau legal standing Wahyudin Husein sebagai pengelola SPBU dengan sendirinya gugur.

Tapi suasana kondusifitas di keluarga penggugat ini ternyata belum cukup bagi Pertamina Patra Niaga membuka kembali kran suplai BBM ke SPBU Golokan.

Padahal permintaan penyelesaian konflik keluarga merupakan bagian penting dari kesepakatan bersama antara pihak penggugat Zainal Abidin dengan pihak tergugat Pertamina Patra Niaga dan pihak Wahyudin Husein sebagai turut tergugat. grs

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …