Setop Suplai BBM, Pertamina Patra Niaga Digugat Pemilik SPBU ke PN Gresik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SPBU Desa Golokan yang berhenti operasional karena tak dapat suplai BBM dari Pertamina Patra Niaga. SP/M Aidid
SPBU Desa Golokan yang berhenti operasional karena tak dapat suplai BBM dari Pertamina Patra Niaga. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebelum terkuaknya kasus dugaan mega korupsi distribusi minyak mentah dan produk kilang yang menyeret direktur utama dan sejumlah petinggi PT Pertamina Patra Niaga lainnya, ternyata anak BUMN PT Pertamina (Persero) ini sudah berurusan hukum dengan pemilik SPBU di Gresik, Jawa Timur.

Adalah Zainal Abidin, owner dari SPBU 54 611 02 di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik melalui kuasa hukumnya, Roni Wahyono telah menggugat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga cq Executive General Manager Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan Zainal Abidin karena secara sepihak anak usaha Pertamina tersebut dituding telah menyetop suplai BBM ke SPBU miliknya. Akibat perbuatan ini Zainal mengalami kerugian hingga miliaran karena SPBU-nya tak lagi bisa beroperasi.

Pemutusan suplai BBM secara sepihak oleh PT Pertamina Patra Niaga membuat Zainal Abidin harus berhadapan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Karena selama di persidangan mereka selaku tergugat menggunakan jasa JPN sebagai kuasa hukumnya.

Dari pengamatan selama beberapa persidangan, pihak Pertamina Patra Niaga bersikukuh pada pendapatnya bahwa pihak penggugat Zainal Abidin masih berkonflik internal dengan Wahyudin Husein yang nota bene kakak kandung penggugat. Wahyudin dalam perkara ini juga ikut menjadi turut tergugat.

Namun belakangan Wahyudin Husein selaku Direktur CV Ribh Fararay (pengelola SPBU) sudah menyatakan mundur dari manajemen pengelolaan SPBU. Ini juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Agama Gresik yang menyatakan bahwa lahan SPBU adalah milik Zainal Abidin. Fakta ini sebenarnya telah mengakhiri konflik keluarga yang memicu penghentian sementara suplai BBM ke SPBU.

Tak hanya itu, PN Gresik sendiri juga sebelumnya telah menyidangkan perkara kepemilikan lahan SPBU a quo. Dalam putusan Nomor 07/Pdt.G/2024/PN.Gsk secara tegas menyebutkan bahwa pemilik lahan SPBU 54 611 02 di Desa Golokan, Sidayu adalah Zainal Abidin.

Dengan legalitas tersebut maka secara de juro kedudukan atau legal standing Wahyudin Husein sebagai pengelola SPBU dengan sendirinya gugur.

Tapi suasana kondusifitas di keluarga penggugat ini ternyata belum cukup bagi Pertamina Patra Niaga membuka kembali kran suplai BBM ke SPBU Golokan.

Padahal permintaan penyelesaian konflik keluarga merupakan bagian penting dari kesepakatan bersama antara pihak penggugat Zainal Abidin dengan pihak tergugat Pertamina Patra Niaga dan pihak Wahyudin Husein sebagai turut tergugat. grs

Berita Terbaru

Ubaya Dominasi Semifinal Campus League Surabaya, Sapu Bersih Tiket Final Putra dan Putri

Ubaya Dominasi Semifinal Campus League Surabaya, Sapu Bersih Tiket Final Putra dan Putri

Selasa, 28 Apr 2026 19:29 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan ketat mewarnai Kompetisi Basket Campus League musim perdana Regional Surabaya yang digelar di GOR Basket Universitas Negeri …

Polisi Gresik Razia Truk Langgar Aturan, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalur Pantura

Polisi Gresik Razia Truk Langgar Aturan, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalur Pantura

Selasa, 28 Apr 2026 18:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik kembali menggelar operasi penertiban kendaraan berat yang melanggar jam operasional di jalur Pantura dan k…

Ratusan ASN Gresik Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Ratusan ASN Gresik Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Selasa, 28 Apr 2026 17:43 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Bupati Fandi Akhmad Yani secara langsung menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS), memimpin p…

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek bagi pelaku usaha tahun 2026. Sebanyak 73 pelaku usaha…

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan…

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Upaya pengurangan sampah dari sumbernya terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Salah satunya melalui pelatihan pembuatan eco …