Setop Suplai BBM, Pertamina Patra Niaga Digugat Pemilik SPBU ke PN Gresik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SPBU Desa Golokan yang berhenti operasional karena tak dapat suplai BBM dari Pertamina Patra Niaga. SP/M Aidid
SPBU Desa Golokan yang berhenti operasional karena tak dapat suplai BBM dari Pertamina Patra Niaga. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebelum terkuaknya kasus dugaan mega korupsi distribusi minyak mentah dan produk kilang yang menyeret direktur utama dan sejumlah petinggi PT Pertamina Patra Niaga lainnya, ternyata anak BUMN PT Pertamina (Persero) ini sudah berurusan hukum dengan pemilik SPBU di Gresik, Jawa Timur.

Adalah Zainal Abidin, owner dari SPBU 54 611 02 di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik melalui kuasa hukumnya, Roni Wahyono telah menggugat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga cq Executive General Manager Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan Zainal Abidin karena secara sepihak anak usaha Pertamina tersebut dituding telah menyetop suplai BBM ke SPBU miliknya. Akibat perbuatan ini Zainal mengalami kerugian hingga miliaran karena SPBU-nya tak lagi bisa beroperasi.

Pemutusan suplai BBM secara sepihak oleh PT Pertamina Patra Niaga membuat Zainal Abidin harus berhadapan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Karena selama di persidangan mereka selaku tergugat menggunakan jasa JPN sebagai kuasa hukumnya.

Dari pengamatan selama beberapa persidangan, pihak Pertamina Patra Niaga bersikukuh pada pendapatnya bahwa pihak penggugat Zainal Abidin masih berkonflik internal dengan Wahyudin Husein yang nota bene kakak kandung penggugat. Wahyudin dalam perkara ini juga ikut menjadi turut tergugat.

Namun belakangan Wahyudin Husein selaku Direktur CV Ribh Fararay (pengelola SPBU) sudah menyatakan mundur dari manajemen pengelolaan SPBU. Ini juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Agama Gresik yang menyatakan bahwa lahan SPBU adalah milik Zainal Abidin. Fakta ini sebenarnya telah mengakhiri konflik keluarga yang memicu penghentian sementara suplai BBM ke SPBU.

Tak hanya itu, PN Gresik sendiri juga sebelumnya telah menyidangkan perkara kepemilikan lahan SPBU a quo. Dalam putusan Nomor 07/Pdt.G/2024/PN.Gsk secara tegas menyebutkan bahwa pemilik lahan SPBU 54 611 02 di Desa Golokan, Sidayu adalah Zainal Abidin.

Dengan legalitas tersebut maka secara de juro kedudukan atau legal standing Wahyudin Husein sebagai pengelola SPBU dengan sendirinya gugur.

Tapi suasana kondusifitas di keluarga penggugat ini ternyata belum cukup bagi Pertamina Patra Niaga membuka kembali kran suplai BBM ke SPBU Golokan.

Padahal permintaan penyelesaian konflik keluarga merupakan bagian penting dari kesepakatan bersama antara pihak penggugat Zainal Abidin dengan pihak tergugat Pertamina Patra Niaga dan pihak Wahyudin Husein sebagai turut tergugat. grs

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…