Hakim-hakim PN Surabaya, Mulai Beber Pembagian Uang Suap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mangapul dan Erintuah Damanik, hakim-hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, mulai buka kartu pembagian uang suap yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Erintuah Damanik, mengungkap permintaan pengacara Lisa Rachmat, soal vonis Ronald Tannur. Erintuah mengatakan Lisa memintanya membantu memutus bebas Ronald.

Hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja selaku ibu Tannur, dan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald. Mulanya, jaksa mendalami Erintuah soal kapan sidang perdana kasus Ronald Tannur digelar di PN Surabaya.

"Kemudian untuk persidangan awal dimulai tanggal berapa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

"Persidangan awal tanggal 19 Maret 2024," jawab Erintuah.

Erintuah mengatakan Lisa memintanya agar membantu memutus bebas Ronald sebelum sidang perdana digelar. Dia menuturkan tak ada saksi yang melihat saat Lisa meminta bantuan tersebut.

"Sebelum itu, Lisa mengatakan kepada saya, 'Pak, tolong dibantu ya bebas'. Tidak ada saksi yang melihat ini, dia katakan seperti itu," ujar Erintuah.

Erintuah mengaku saat itu menolak permintaan tersebut dan ingin melihat lebih dulu perkara Ronald Tannur di persidangan. Dia mengatakan Lisa masih membujuknya dengan memberikan uang dalam amplop.

"Saya bilang, 'Oh tidak'. Waktu itu dia tunjukkan amplop besar, 'Isinya apa ini?' saya bilang. Katanya 'Uang'. 'Oh sorry', saya bilang, 'Saya harus melihat perkaranya dulu' saya bilang. Dia bilang 'Ini aman pak', karena dikatakan waktu itu penuntut umum sama penyidik sudah kita amankan. Saya tidak terlalu jauh nanya itu, tapi dia bilang seperti itu. Saya katakan, 'Tunggu, saya harus melihat perkaranya dulu. Saya harus menyidangkan perkara ini dulu'," kata Erintuah.

Dia mengatakan permintaan bantuan agar Ronald divonis bebas itu disampaikan Lisa pada 4 Maret 2024. Dia menyebutkan ucapan itu disampaikan Lisa yang mengaku sudah bertemu mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

"Setelah menyampaikan sudah bertemu dengan Saudara Rudi selaku Ketua Pengadilan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Erintuah.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

 

Mengapul Ingat Pesan KPN

Hakim Mangapul, mengungkap pesan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (KPN), Rudi Suparmono, soal pembagian duit vonis bebas Ronald Tannur. Mangapul mengatakan Rudi berpesan 'jangan lupa aku'.

Kesaksian Mangapul disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mulanya, Mangapul mengakui penerimaan SGD 140 ribu dari pihak Tannur sebagai ucapan terima kasih.

"Kemudian, dari SGD 140 ribu tadi adalah terkait dengan perkara yang akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

"Secara spesifik nggak dibilang begitu, cuman ini ada terima kasihnya karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu, jadi ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu," jawab Mangapul.

Mangapul mengatakan uang itu kemudian disisihkan SGD 20 ribu untuk Rudi. Kemudian, ada juga SGD 10 ribu untuk panitera pengganti, masing-masing SGD 36 ribu untuk Mangapul dan Heru Hanindyo, serta SGD 38 ribu untuk Erintuah Damanik.

"Dibagi secara proses pembagiannya seperti apa yang saksi alami waktu itu?" tanya jaksa.

"Itu kan satuan 1.000 ya, SGD 140 ribu. Jadi waktu itu karena Pak Erintuah Damanik menyatakan sama kami, sama saya, bahwa ini akan disisihkan nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk Pak Ketua, ketua yang lama Pak Rudi," jawab Mangapul.

"Berapa yang disisihkan?" tanya jaksa.

"SGD 20 ribu," jawab Mangapul.

"Kemudian?" tanya jaksa.

"SGD 10 ribu untuk panitera pengganti Pak Siswanto. Nah, sisanya kami bagi tiga. Jadi saya dapat SGD 36 ribu, berdua, sisa SGD 38 ribu sama beliau. Jadi waktu itu yang tentang pembagian Pak Ketua karena beliau bilang, Pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk Pak Rudi melalui Pak Wakil (ada pesan) 'Eh jangan lupa aku', ah begitu. Jadi dia yang bilang sama kami, eh kita sisihkan sama Pak Ketua karena berapa kali kami berdua ketemu dia ingatkan saya katanya begitu," jawab Mangapul.

Mangapul mengatakan ide untuk menyisihkan SGD 20 ribu untuk Rudi berasal dari Erintuah. Mangapul mengatakan Rudi berpesan 'jangan lupa aku' dalam pertemuan terkait pembicaraan tentang uang terima kasih atas vonis bebas Tannur.

"Jadi yang saksi pahami untuk kemudian menyisihkan sebesar 20 ribu SGD untuk keperluan daripada Pak Rudi, dari Pak Erintuah itu untuk alasan apa sebenarnya?" tanya jaksa.

"Jadi semua itu dari Pak Damanik yang mengatakan bahwa ada berapa, sebelum-sebelumnya ada mereka berapa kali pertemuan, Pak Rudi dengan bercanda atau apa, dia cerita, 'Eh jangan lupa aku, jangan lupa aku' begitu. Kalau ada ininya maksudnya, uang terima kasihnya, 'Jangan lupa aku' katanya. Jadi langsung beliau menyatakan, 'Udah kita sisihkan sama Pak Ketua, Pak Rudi 20'," jawab Mangapul.

Rudi Suparmono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Dia mengatakan uang SGD 140 ribu dari pihak Ronald Tannur itu diterima 2 hari menjelang sidang putusan. Uang itu, kata Mangapul, dibagi-bagi di ruangannya.

"Itu menjelang 2 hari ya kalau nggak salah saya baru putus," jawab Mangapul.

Dia mengatakan majelis hakim langsung bermusyawarah usai sidang tuntutan Ronald Tannur. Dia mengatakan Erintuah juga sempat menyebut 'kita satu pintu' soal vonis bebas Tannur.

"Makanya tadi kan saya bilang, setelah tuntutan, kami langsung musyawarah, setelah kami pendapat kami sama, untuk berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya bebas. Terus, Pak Erintuah Damanik mengatakan hari itu 'kita satu pintu ya' katanya. Saya waktu itu tafsiran saya apakah satu pintu maksudnya ini, karena kami sepakat bebas atau yang lain, saya nggak tahu. Terus berapa hari setelah itu, ya dia panggil kami, ketemu di ruangan saya itu lah yang saya ceritakan," ujar Mangapul.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. n erc/cr3/rmc

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …