Nikita Mirzani, Diduga Memeras, Inikah Public Figure

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Metro Jaya, kini menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait kasus pengancaman dan pemerasan bos skincare sebesar Rp 4 M.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan dr. Reza ke pihak berwajib pada tanggal 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Ini dasar Polda Metro Jaya, menyidik Nikita, yang telah menjadi public figure. Pasal bidikan yang nyata adalah melakukan pemerasan.

 

***

 

Sebelum dilaporkan dr.Reza, Nikita Mirzani pernah terjerat kasus hukum. Nikita ditahan Polres Serang terkait dugaan pencemaraan nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh pengusaha Dito Mahendra. Kasus ini bukan yang pertama, sepanjang karirnya Nikita memang dikenal sering membuat pernyataan kontroversial yang bahkan berujung pelaporan dirinya ke polisi.

Nikita tercatat pernah berseteru dengan beberapa artis dan tokoh terkenal lainnya. Mulai dari saling sindir di media sosial hingga dipanggil aparat berwenang dan terakhir harus mendekam di balik jeruji besi.

Dihimpun dari berbagai sumber, Nikita Mirzani pernah menyebut Rizieq Shihab sebagai tukang obat di akhir tahun 2020. Kala itu, kepulangan Rizieq ke Indonesia dianggapnya berlebihan. Dirinya juga tak segan menghina para pendukung Rizieq sebagai antek-antek. Serta merasa tidak takut dengan kecaman yang dilontarkan pendukung Rizieq.

Selain itu, Nikita Mirzani juga pernah dituding sebagai penista agama. Hal itu lantaran viral video yang memperlihatkan dirinya mengucapkan niat salat maghrib saat siaran langsung di Instagram

Salah satu yang melontarkan komentar terkait itu adalah Ustaz Das'ad Latif. Ia mengatakan Nikita Mirzani bukanlah public figure, melainkan publik kegaduhan.

Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani santai. Ia meyakini bahwa banyak orang tahu bahwa dirinya adalah public figure.

Benarkah Nikita Mirzani adalah seorang public figure?  Seorang publik figure seringkali menjadi sebuah harapan bagi banyak orang sebagai bentuk eksistensi diri.

Nikita, cuma dikenal sebagai model, aktris, dan pengusaha.

Ia memulai kariernya sebagai model, kemudian  sebagai figuran film layar lebar "Lihat Boleh, Pegang Jangan".

Nikita Mirzani juga mengelola klinik kecantikan bernama Beauty Head to Toe yang memiliki cabang di berbagai kota besar di Indonesia.

Nikita Mirzani juga memiliki beberapa bisnis, di antaranya: Bisnis skincare Nikita Mirzani Skincare, Bisnis kosmetik Nikita Mirzani Beauty, Bisnis parfum Magla, Bisnis obat diet Nikita Herbal.Bisnis kuliner Mie Ami dan Niki Ayam.

Apakah ia sosok yang dijadikan panutan bahkan idola.? Nikita Mirzani, kini disangka melakukan pemerasan yang diatur Pasal 368 KHUP.

Unsur dalam pasal ini oleh penyidik Ditserse Polda Metro Jaya dinyatakan telah terpenuhi dilakukan oleh Nikita yang kini sudah berstatus tersangka.

Ibu Lolly, juga disangka melakukan pemerasan dan pengancaman menggunakan media elektronik  sebagaimana diatur Pasal 27B ayat (1) UU No.1 Tahun 2024.

Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri 229/154/2021, perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi termasuk dalam perbuatan Pasal 27 ayat (4) UU ITE.

Saat ini terdapat pasal baru yaitu Pasal 27B ayat (2) RUU ITE yang mengatur perbuatan yang dilarang sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Nah jelas apa yang dilakukan Nikita Mirzani, seperti yang diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi.

Apalagi ada penjelasan Pasal 27B ayat (2) RUU ITE, terkait “ancaman pencemaran”. Ini adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Kemudian, orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) RUU ITE, semacam ini berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) RUU ITE.

Apalagi kini, tindak pidana dalam Pasal 27B ayat (2) RUU ITE ini dilaporkan atas pengaduan korban tindak pidana.

Menariknya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan objektif menahan si selebriti Kontroversial yaitu ada bukti yang cukup dan beberapa alat bukti.

Selain  penyidik merasa  memiliki pertimbangan subjektif untuk melakukan penahanan terhadap Nikita.

Kita tunggu langkah hukum yang akan dilakukan oleh Nikita Mirzani. Apa hanya andalkan surat elektronik Lolly, anaknya.   ([email protected])

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…