Nikita Mirzani, Diduga Memeras, Inikah Public Figure

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Metro Jaya, kini menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait kasus pengancaman dan pemerasan bos skincare sebesar Rp 4 M.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan dr. Reza ke pihak berwajib pada tanggal 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Ini dasar Polda Metro Jaya, menyidik Nikita, yang telah menjadi public figure. Pasal bidikan yang nyata adalah melakukan pemerasan.

 

***

 

Sebelum dilaporkan dr.Reza, Nikita Mirzani pernah terjerat kasus hukum. Nikita ditahan Polres Serang terkait dugaan pencemaraan nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh pengusaha Dito Mahendra. Kasus ini bukan yang pertama, sepanjang karirnya Nikita memang dikenal sering membuat pernyataan kontroversial yang bahkan berujung pelaporan dirinya ke polisi.

Nikita tercatat pernah berseteru dengan beberapa artis dan tokoh terkenal lainnya. Mulai dari saling sindir di media sosial hingga dipanggil aparat berwenang dan terakhir harus mendekam di balik jeruji besi.

Dihimpun dari berbagai sumber, Nikita Mirzani pernah menyebut Rizieq Shihab sebagai tukang obat di akhir tahun 2020. Kala itu, kepulangan Rizieq ke Indonesia dianggapnya berlebihan. Dirinya juga tak segan menghina para pendukung Rizieq sebagai antek-antek. Serta merasa tidak takut dengan kecaman yang dilontarkan pendukung Rizieq.

Selain itu, Nikita Mirzani juga pernah dituding sebagai penista agama. Hal itu lantaran viral video yang memperlihatkan dirinya mengucapkan niat salat maghrib saat siaran langsung di Instagram

Salah satu yang melontarkan komentar terkait itu adalah Ustaz Das'ad Latif. Ia mengatakan Nikita Mirzani bukanlah public figure, melainkan publik kegaduhan.

Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani santai. Ia meyakini bahwa banyak orang tahu bahwa dirinya adalah public figure.

Benarkah Nikita Mirzani adalah seorang public figure?  Seorang publik figure seringkali menjadi sebuah harapan bagi banyak orang sebagai bentuk eksistensi diri.

Nikita, cuma dikenal sebagai model, aktris, dan pengusaha.

Ia memulai kariernya sebagai model, kemudian  sebagai figuran film layar lebar "Lihat Boleh, Pegang Jangan".

Nikita Mirzani juga mengelola klinik kecantikan bernama Beauty Head to Toe yang memiliki cabang di berbagai kota besar di Indonesia.

Nikita Mirzani juga memiliki beberapa bisnis, di antaranya: Bisnis skincare Nikita Mirzani Skincare, Bisnis kosmetik Nikita Mirzani Beauty, Bisnis parfum Magla, Bisnis obat diet Nikita Herbal.Bisnis kuliner Mie Ami dan Niki Ayam.

Apakah ia sosok yang dijadikan panutan bahkan idola.? Nikita Mirzani, kini disangka melakukan pemerasan yang diatur Pasal 368 KHUP.

Unsur dalam pasal ini oleh penyidik Ditserse Polda Metro Jaya dinyatakan telah terpenuhi dilakukan oleh Nikita yang kini sudah berstatus tersangka.

Ibu Lolly, juga disangka melakukan pemerasan dan pengancaman menggunakan media elektronik  sebagaimana diatur Pasal 27B ayat (1) UU No.1 Tahun 2024.

Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri 229/154/2021, perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi termasuk dalam perbuatan Pasal 27 ayat (4) UU ITE.

Saat ini terdapat pasal baru yaitu Pasal 27B ayat (2) RUU ITE yang mengatur perbuatan yang dilarang sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Nah jelas apa yang dilakukan Nikita Mirzani, seperti yang diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi.

Apalagi ada penjelasan Pasal 27B ayat (2) RUU ITE, terkait “ancaman pencemaran”. Ini adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Kemudian, orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) RUU ITE, semacam ini berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) RUU ITE.

Apalagi kini, tindak pidana dalam Pasal 27B ayat (2) RUU ITE ini dilaporkan atas pengaduan korban tindak pidana.

Menariknya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan objektif menahan si selebriti Kontroversial yaitu ada bukti yang cukup dan beberapa alat bukti.

Selain  penyidik merasa  memiliki pertimbangan subjektif untuk melakukan penahanan terhadap Nikita.

Kita tunggu langkah hukum yang akan dilakukan oleh Nikita Mirzani. Apa hanya andalkan surat elektronik Lolly, anaknya.   ([email protected])

Berita Terbaru

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes (Polwan) Sumarni, istri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu , tampak cekatan…

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ammar Zoni, aktor yang terlibat narkoba, masih menjalani sidang dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Usai menjalani…