Mantan Mendag Tom Lembong, Telanjangi Jaksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Tom Lembong usai menghadiri sidang pembacaan jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/3/2025). Tom Lembong masih keberatan kenapa hanya dirinya yang dibidik.
Ekspresi Tom Lembong usai menghadiri sidang pembacaan jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/3/2025). Tom Lembong masih keberatan kenapa hanya dirinya yang dibidik.

i

Tim Hukum Sangat Keberatan Karena penyidikan Hanya Tahun 2015-2016, Tidak 2015-2023. Tim Heran Tempusnya Hanya Tempus Saat Tom Lembong Menjabat 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, telanjangi Jaksa. Ini usai jaksa tanggapi  eksepsi  yang disampaikan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong Selasa (11/3).

Tom Lembong, mempertanyakan kenapa hanya dirinya, Menteri Perdagangan, yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom keberatan atas tanggapan eksepsi yang disampaikan jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Tom Lembong dan kuasa hukumnya menyatakan masih merasa keberatan kepada dakwaan dari jaksa.

 

Tanggapan Jaksa Terkait Tempus

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas tanggapan jaksa terkait tempus waktu dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," kata Ari Yusuf Amir, dengan suara lantang.

Ari Yusuf Amir meminta tempus pengusutan kasus rasuah impor gula dilakukan mulai tahun 2015-2023. Tidak dilakukan pada masa jabatan Mendag RI 2015-2016.

Ari mengatakan jaksa juga tak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan terhadap Tom. Ia mempertanyakan bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor.

"Padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," ujarnya.

Tom lalu menyampaikan keberatannya. Tom mempertanyakan mengapa Menteri Perdagangan yang dijerat dalam kasus ini hanya dirinya.

"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka? Saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," ujar Tom.

 

Pertanyakan Konsistensi Kejaksaan Agung

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan keberatan Tom dan kuasa hukumnya sudah tertuang dalam eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada Kamis (13/3).

Ditemui usai sidang, Tom mengatakan penyidikan kasus ini dimulai tahun 2015-2023. Dia mengatakan Kejaksaan Agung seharusnya konsisten dan tak tebang pilih karena kebijakan impor gula juga dilakukan Menteri Perdagangan lain di era tersebut.

"Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten ya. Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten. Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya," kata Tom usai sidang.

 

Tom Lembong Minta Dibebaskan

Tom mengatakan tanggapan jaksa tak menjawab eksepsinya. Dia menyebut tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

"Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih," kata Tom.

Tom Lembong meminta dibebaskan dari dakwaan merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom memohon agar majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya.

"(Memohon majelis hakim) memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Ari meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dia menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum oleh karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada perkara a quo, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI, sedangkan tahun 2018 BPK RI, lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian keuangan negara, telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan berdasarkan LHP BPK 2015-2017 yang menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara," ujarnya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Lapangan Sasana Praja Abhipraya B…

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna menghubungkan pasokan hasil panen petani dengan pasar modern secara berkelanjutan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus…

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan unggahan video yang menampilkan pemuda menempelkan alat vitalnya ke kitab suci…

Niat Baik Serahkan Agunan Berujung "Bencana" SLIK OJK, Bank BUMN Digugat di PN Sidoarjo

Niat Baik Serahkan Agunan Berujung "Bencana" SLIK OJK, Bank BUMN Digugat di PN Sidoarjo

Senin, 12 Okt 2026 15:03 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:03 WIB

​SURABAYA PAGI, ​Sidoarjo — Pengalaman pahit harus dialami oleh Agus Jayadi yang akrab disapa Agus Galembo, seorang pengusaha ayam hidup (broker LB) asal Si…