SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, disorot Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Usman menilai mereka yang menduduki jabatan sipil, namun masih aktif sebagai prajurit TNI, perlu mundur.
"Mereka harus mundur," kata Usman kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Usman menuturkan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto bisa memerintahkan mereka untuk mundur. Sebab telah menyalahi aturan.
"Jika Panglima sungguh-sungguh maka panglima bisa memberi perintah agar mereka mundur," ujarnya.
Menurutnya prajurit aktif menduduki jabatan sipil merupakan sebuah kemunduran reformasi. Dia menyinggung perjuangan reformasi 1998 yang telah susah payah mengembalikan marwah TNI sebagai alat pertahanan negara bukan alat politik.
"Ini langkah mundur Indonesia. Padahal perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil,"jelasnya.
"Langkah tersebut kian memperluas peran prajurit aktif di jabatan-jabatan sipil. Perluasan peran ini akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI (dulu ABRI) di level birokrasi sipil, baik di kementrian dan lembaga-lembaga negara. Jelas ini akan membawa kemunduran jalannya reformasi pasca 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," lanjutnya.
Penjelasan Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif di jabatan sipil akan pensiun dini. Aturan itu, menurut dia, tertuang di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih," kata Jenderal Agus saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3/2025). Jenderal Agus menjawab saat ditanya soal Seskab Teddy naik pangkat jadi letkol.
Ditemui terpisah di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3), Jenderal Agus menegaskan bahwa prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Hal itu, kata Jenderal Agus, sesuai dengan Pasal 47 dalam UU TNI.
Demikian juga Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, ikut menanggapi Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Seskab .
Ia mengatakan, jika posisi Teddy berada di luar 15 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dijabat prajurit aktif, mesti pensiun dini.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham