Pengoplosan Gas Elpiji Ukuran 12 Kg, Dibongkar Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pekan ini ditemukan  pengoplosan gas elpiji ukuran 12 Kg diisi tabung elpiji 3 Kg. Satu orang tersangka diamankan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (11/3/2025). Polisi mendatangi lahan kosong yang dijadikan penyimpanan tabung gas ukuran 12 Kg di Jalan Raya Kampung Setu, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kombes Ade Safri mengatakan jajarannya kemudian mengambil sampel 10 tabung untuk diperiksa dengan alat serta petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Pengecekan tabung gas itu juga disaksikan oleh tersangka atas nama Endik Siswanto alias Deden.

"Pengambilan secara sampling sebanyak 10 buah tabung dari 100 tabung LPG ukuran 12 Kg dengan hasil terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram, di mana batas toleransi yang diijinkan sebesar 150 gram," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).

Selain itu, polisi juga menemukan isi gas dalam tabung ukuran 12 Kg, yang bukan gas bersubsidi, diperoleh dengan cara memindahkan isi tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg yang sudah kosong. Proses pemindahan isi gas ini dilakukan di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Setelah dilakukan interogasi didapati keterangan dari saudara Endik Siswanto alias Deden bahwa tabung gas elpiji ukuran 12 Kg adalah hasil dari tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 Kg," ujar Ade Safri.

Dia mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk bisa mengungkap lokasi yang menjadi tempat pengoplosan gas tersebut. Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti seperti pikap dan puluhan tabung gas.

Tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 32 ayat (2) juncto pasal 30 dan/atau pasal 31 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. n jk/rmc

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…