Pengoplosan Gas Elpiji Ukuran 12 Kg, Dibongkar Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pekan ini ditemukan  pengoplosan gas elpiji ukuran 12 Kg diisi tabung elpiji 3 Kg. Satu orang tersangka diamankan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (11/3/2025). Polisi mendatangi lahan kosong yang dijadikan penyimpanan tabung gas ukuran 12 Kg di Jalan Raya Kampung Setu, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kombes Ade Safri mengatakan jajarannya kemudian mengambil sampel 10 tabung untuk diperiksa dengan alat serta petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Pengecekan tabung gas itu juga disaksikan oleh tersangka atas nama Endik Siswanto alias Deden.

"Pengambilan secara sampling sebanyak 10 buah tabung dari 100 tabung LPG ukuran 12 Kg dengan hasil terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram, di mana batas toleransi yang diijinkan sebesar 150 gram," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).

Selain itu, polisi juga menemukan isi gas dalam tabung ukuran 12 Kg, yang bukan gas bersubsidi, diperoleh dengan cara memindahkan isi tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg yang sudah kosong. Proses pemindahan isi gas ini dilakukan di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Setelah dilakukan interogasi didapati keterangan dari saudara Endik Siswanto alias Deden bahwa tabung gas elpiji ukuran 12 Kg adalah hasil dari tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 Kg," ujar Ade Safri.

Dia mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk bisa mengungkap lokasi yang menjadi tempat pengoplosan gas tersebut. Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti seperti pikap dan puluhan tabung gas.

Tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 32 ayat (2) juncto pasal 30 dan/atau pasal 31 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. n jk/rmc

Berita Terbaru

Dampak Kekeringan Terus Meluas, 5 Desa di Ponorogo Mulai Krisis Air Bersih

Dampak Kekeringan Terus Meluas, 5 Desa di Ponorogo Mulai Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Sep 2026 14:29 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti fenomena kekeringan saat musim kemarau yang terus meluas turut melanda 5 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan…

Antisipasi Flu Like Syndrome, Dinas Kesehatan Kota Batu Imbau Terapkan PHBS

Antisipasi Flu Like Syndrome, Dinas Kesehatan Kota Batu Imbau Terapkan PHBS

Kamis, 17 Sep 2026 14:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai langkah mengantisipasi Flu Like Syndrome, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu mengimbau masyarakat menerapkan Pola Hidup Bersih…

Okupansi Hotel di Banyuwangi Turun 10 Persen Gegara Kawah Ijen Terbakar

Okupansi Hotel di Banyuwangi Turun 10 Persen Gegara Kawah Ijen Terbakar

Kamis, 17 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Imbas kebakaran huran dan lahan (karhutla) di Gunung Ijen turut mempengaruhi sektor pariwisata Banyuwangi. Sejumlah hotel di…

Sembilan Siswa SD di Kota Kediri Diduga Keracunan MBG

Sembilan Siswa SD di Kota Kediri Diduga Keracunan MBG

Kamis, 17 Sep 2026 14:05 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sejumlah siswa sekolah dasar (SD) di Kota Kediri, diduga mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis…

Uang Gedung Rp1 Juta dan SPP Rp100 Ribu Dipersoalkan, Deni Wicaksono Minta Dindik Bertindak

Uang Gedung Rp1 Juta dan SPP Rp100 Ribu Dipersoalkan, Deni Wicaksono Minta Dindik Bertindak

Kamis, 17 Sep 2026 13:57 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persoalan dugaan pungutan di sekolah negeri Jawa Timur kembali mencuat. Terbaru, sejumlah wali murid SMKN 1 Mojoagung, Jombang,…

Dinkes Banyuwangi Catat 28 Pasien Cuci Darah Berusia di Bawah 30 Tahun, Ini Pemicunya

Dinkes Banyuwangi Catat 28 Pasien Cuci Darah Berusia di Bawah 30 Tahun, Ini Pemicunya

Kamis, 17 Sep 2026 13:06 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi mencatat ada sebanyak 28 pasien masih berusia di bawah 30 tahun, harus menjalani…