Pengoplosan Gas Elpiji Ukuran 12 Kg, Dibongkar Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pekan ini ditemukan  pengoplosan gas elpiji ukuran 12 Kg diisi tabung elpiji 3 Kg. Satu orang tersangka diamankan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (11/3/2025). Polisi mendatangi lahan kosong yang dijadikan penyimpanan tabung gas ukuran 12 Kg di Jalan Raya Kampung Setu, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kombes Ade Safri mengatakan jajarannya kemudian mengambil sampel 10 tabung untuk diperiksa dengan alat serta petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Pengecekan tabung gas itu juga disaksikan oleh tersangka atas nama Endik Siswanto alias Deden.

"Pengambilan secara sampling sebanyak 10 buah tabung dari 100 tabung LPG ukuran 12 Kg dengan hasil terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram, di mana batas toleransi yang diijinkan sebesar 150 gram," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).

Selain itu, polisi juga menemukan isi gas dalam tabung ukuran 12 Kg, yang bukan gas bersubsidi, diperoleh dengan cara memindahkan isi tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg yang sudah kosong. Proses pemindahan isi gas ini dilakukan di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Setelah dilakukan interogasi didapati keterangan dari saudara Endik Siswanto alias Deden bahwa tabung gas elpiji ukuran 12 Kg adalah hasil dari tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 Kg," ujar Ade Safri.

Dia mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk bisa mengungkap lokasi yang menjadi tempat pengoplosan gas tersebut. Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti seperti pikap dan puluhan tabung gas.

Tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 32 ayat (2) juncto pasal 30 dan/atau pasal 31 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. n jk/rmc

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…